TintaOtentik.Co – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Tangerang Selatan resmi membuka pendaftaran bakal calon Ketua Kadin Tangsel untuk masa bakti periode 2025 hingga 2030. Pendaftaran calon tersebut dibuka di Jalan Perumahan Cendana, Pondok Benda, Pamulang, Senin (29/9/2025).
Steering Committee (SC) pendaftaran Bacalon Ketua Kadin Tangsel, Nunung Nursiamuddin, mengatakan persyaratan bakal calon Ketua sederhana pertama ia memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Kadin. Perusahannya memiliki KTA pada tahun berjalan.
“Kemudian memiliki visi misi, ketiga ia memiliki pengalaman. Dalam artian pengalaman di bidang berorganisasi, baik itu berorganisasi profesi, organisasi yang laennya,” ujar Nunung.
“Lalu tambahannya dalam aturan kita itu tidak pernah menjalani hukuman penjara 5 tahun, berbadan sehat dan berlakuan baik. Jadi intinya persyaratan sangat normatif,” terang Nunung.
Nunung menjelaskan tidak ada persyaratan khusus untuk para bakal calon ketua, sifatnya umum saja. Artinya semua pengusaha Tangerang Selatan yang ingin mencalonkan diperbolehkan dan memiliki dukungan peserta anggota Kadin silakan saja.
“Karna kan, kalo kita mau mencalonkan tidak punya dukungan, siapa yang mau dukung. Paling tidak satu dan dua perusahaan ada yang dukung saja lah,” ucap Nunung sembari bercanda.
Nunung katakan, untuk dukungannya sendiri para bakal calon ketua tidak ada pembatasan. Karna itu sifatnya mereka didukung dari anggota laen.
“Untuk biaya pendaftaran sendiri, dalam aturan kita penyelenggaraan kota itu dibiayai oleh calonnya. Kita belom tahu nih misalnya, tapi itu akan dibagi rata dengan para calon ketua Kadinnya,” ungkap Nunung.
“Hari ini alhamdulillah juga sudah ada yang mendaftarkan diri satu orang Abdul Rahman yang akrab disapa Arnovi. Pengambilan formulir tersebut menjadi tanda positif jalannya proses menuju Musyawarah Kota (Muskot) Kadin Tangsel yang dijadwalkan pada 25 Oktober mendatang,” sebutnya.
“Pendaftaran bakal calon ketua maupun peserta Muskot Kadin Tangsel sendiri akan ditutup pada 18 Oktober pukul 16.00 WIB, sesuai dengan aturan organisasi,” pungkasnya.
Laporan: iwanpose