Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Pasar Ciputat Tak Kunjung Tuntas, Pemkot Tangsel Didesak Berani Tempuh Jalur Hukum

    23 April 2026 No Comments

    Stop KKN, Mahasiswa Bersama Masyarakat Dayak Desak Pemprov Kaltim Audit Seluruh Kebijakan

    23 April 2026 No Comments

    RI Miliki Cadangan Gas Raksasa 5 Triliun Kaki Kubik: Ditaksir Dapat Produksi 150.000 Barel

    23 April 2026 No Comments

    KPK Paparkan Titik Rawan Korupsi Terbanyak Sektor Pengadaan Barang dan Jasa

    23 April 2026 No Comments

    Susun Juknis, Dindikbud Tangsel Tetapkan 4 Jalur Mekanisme SPMB

    23 April 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Regional

Resmikan Raperda Perhubungan, Pemkot Tangsel: Guna Kesejahteraan Masyarakat

0
By Irfan Kurniawan on 22 July 2024 Regional

TintaOtentik.co – Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) bersama dengan DPRD sepakat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penyelenggaraan Perhubungan, menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna di Gedung DPRD kota Tangsel, Senin (22/7/2025).

Walikota Tangsel Benyamin Davnie menyampaikan, perhubungan merupakan sektor yang berperan penting dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional, maka potensi dan perannya harus dikembangkan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Dengan semakin berkembang dan meningkatnya kegiatan dibidang perhubungan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, diperlukan pengaturan yang lebih jelas, tegas, dan memiliki kekuatan hukum, maka perlu di akomodasi dengan menyempurnakan Perda tentang Penyelenggaraan Perhubungan,” terang Benyamin.

Benyamin menerangkan, Perda baru tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja dan merupakan turunan dari Undang-undang nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, yang didalamnya juga mengatur mengenai penyelenggaraan perhubungan.

“Sehingga peraturan daerah yang sudah ada perlu dilakukan penyesuaian,” kata Benyamin.

Benyamin menyebutkan, dengan disusunnya peraturan daerah ini, maka diharapkan dapat menjadi pedoman bagi penyelenggaraan perhubungan dalam mewujudkan transportasi yang terintegrasi dengan sistem regional dan nasional.

“Tentu dengan tujuan dapat menunjang, menggerakkan, dan mendorong pusat kegiatan, guna meningkatkan produktifitas dan daya saing daerah, serta mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat Kota Tangsel,” tutup Benyamin.

Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel Iwan Rahayu mengatakan, Raperda Penyelenggaran Perhubungan itu disetujui menjadi Perda karena telah memenuhi beberapa unsur sebagi sebuah aturan.

“Raperda Penyelengaraan Perhubungan telah memenuhi unsur filosofis, sosiologis dan yuridis, untuk disahkan menjadi Perda,” ujarnya.

Misalnya saja seperti aspek sosiologis, Perda ini nantinya akan terus mengikuti perkembangan teknologi informasi, menjawab kebutuhan masyarakat akan keamanan, keselamatan, dan kelancaran dalam berlalu lintas di Kota Tangsel.

“Selain itu, dengan adanya Perda ini nantinya dapat mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang terpadu, pengaturan lalu lintas dan angkutan harus dapat dirasakan oleh semua termasuk perlakuan khusus bagi penyandang disabilitas, usia lanjut, anak-anak, wanita hamil dan orang sakit,” pungkasnya.

DPRD Tangsel Pemkot tangsel penyelenggaraan perhubungan raperda perhubungan raperda tangsel Tangerang Selatan Tangsel
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleKaesang Dukung Marshel Widianto Pada Pilkada Tangsel Dibalik Banyaknya Hujatan
Next Article Gelar Rapat, Pemkot Tangsel Fokus Partisipasi Pada Pilkada Tangsel 2024
Irfan Kurniawan

Related Posts

Pasar Ciputat Tak Kunjung Tuntas, Pemkot Tangsel Didesak Berani Tempuh Jalur Hukum

23 April 2026

Susun Juknis, Dindikbud Tangsel Tetapkan 4 Jalur Mekanisme SPMB

23 April 2026

Evaluasi Pasar Ciputat, Disperindag Tangsel Soroti Aset PT Betania

23 April 2026

Soroti LKPJ 2025, DPRD Tangsel Ngegas Ben-Pilar Soal Macet, Banjir Hingga Sampah

23 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Politik

Pasar Ciputat Tak Kunjung Tuntas, Pemkot Tangsel Didesak Berani Tempuh Jalur Hukum

By tintaotentik.co23 April 20260

TintaOtentik.Co – Polemik pengelolaan Pasar Ciputat yang hingga kini belum terselesaikan menuai sorotan serius. Ketidakjelasan…

 

Stop KKN, Mahasiswa Bersama Masyarakat Dayak Desak Pemprov Kaltim Audit Seluruh Kebijakan

23 April 2026

RI Miliki Cadangan Gas Raksasa 5 Triliun Kaki Kubik: Ditaksir Dapat Produksi 150.000 Barel

23 April 2026

KPK Paparkan Titik Rawan Korupsi Terbanyak Sektor Pengadaan Barang dan Jasa

23 April 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.