Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Presiden dan Wakil Dihina? MK Tegaskan Relawan dan Keluarga Tak Bisa Lapor Pelaku

    13 August 2026 No Comments

    Skandal Korupsi Kembali Coreng Instansi Pajak, Diduga Rugikan Negara Rp2 Triliun

    13 August 2026 No Comments

    3 Pasar Dikelola PT PITS Retribusi Tak Optimal, Pemkot Tangsel Ajukan Pembentukan Perseroda Pasar?

    13 August 2026 No Comments

    Pemerintah Perketat Penggunaan Pertalite: Mobil Mewah Dilarang, Subsidi Hanya untuk Yang Berhak

    13 August 2026 No Comments

    Hoaks Narasi Bahlil Terapkan Pajak 8 Barang ini di 2027

    13 August 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Hukum»Akibat Korupsi Dana Pokmas, KPK Jebloskan Anggota DPRD Jatim Moh Mahrus ke Rutan
Akibat Korupsi Dana Pokmas, KPK Jebloskan Anggota DPRD Jatim Moh Mahrus ke Rutan (FOTO: Dok/Istimewa)

Akibat Korupsi Dana Pokmas, KPK Jebloskan Anggota DPRD Jatim Moh Mahrus ke Rutan

0
By tintaotentik.co on 29 July 2026 Hukum, Nasional, Politik

TintaOtentik.Co – Pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas dengan menahan Anggota DPRD Provinsi Jatim, Moh. Mahrus, Selasa (28/7/2026).

Politisi Partai Gerindra tersebut resmi berstatus tahanan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan suap alokasi anggaran dari APBD Pemprov Jatim Tahun Anggaran 2019-2022.

Setelah proses administrasi pemeriksaan selesai, Mahrus keluar gedung dengan pengawalan petugas. Ia telah mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol saat berjalan menuju kendaraan tahanan yang akan membawanya ke Rutan KPK.

Di tengah sorotan publik yang menuntut akuntabilitas, tersangka menolak memberikan keterangan. Ia mengabaikan rentetan pertanyaan terkait sejauh mana keterlibatan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dalam skema hibah tersebut. Mahrus juga bungkam saat ditanya mengenai aliran uang yang diduga mengalir ke Anggota DPR, Anwar Sadad, yang kini juga berstatus tersangka.

Jejaring Kasus dari Eksekutif hingga Swasta

Langkah KPK menahan Mahrus menambah panjang daftar pihak yang terseret dalam pusaran korupsi ini. Sepekan sebelumnya, tepatnya Rabu (22/7/2026), KPK telah menjebloskan tiga tersangka dari pihak swasta ke balik jeruji besi.

Ketiga individu yang diduga bertindak sebagai perantara atau pengelola dana di lapangan itu adalah Achmad Yahya dan M Fathullah dari Kabupaten Pasuruan, serta RA Wahid Ruslan yang beralamat di Kabupaten Bangkalan.

Penyelidikan Terbagi dalam Tiga Klaster

Skandal ini berawal dari evaluasi penindakan hukum yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Desember 2022 terhadap Sahat Tua P Simanjuntak, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim.

Dari penangkapan tersebut, tim penyidik terus melacak jejak aliran dana hingga akhirnya menetapkan 21 tersangka baru pada 10 Oktober 2025. Dari total jumlah tersebut, 17 orang berstatus sebagai pihak pemberi suap dan 4 orang sebagai penerima, di mana seluruh berkas perkaranya kini dibagi ke dalam tiga klaster utama demi menjaga efektivitas pembuktian di pengadilan.

Laporan: Tim

Anggota DPRD Provinsi Jatim Korupsi Dana Kelompok Masyarakat Korupsi Dana Pokmas KPK OTT Anggota DPRD Jatim Moh. Mahrus OTT Anggota DPRD Jatim OTT Anggota DPRD Jawa Timur TintaOtentik TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleAnggaran Penanggulangan Bencana Hanya Rp3,2 Miliar, Belanja Pegawai BPBD Tangsel Capai Rp9,9 Miliar?
Next Article OTT KPK ke 18 Sepanjang 2026, Mayoritas Kepala Daerah
tintaotentik.co
  • Website

Related Posts

Presiden dan Wakil Dihina? MK Tegaskan Relawan dan Keluarga Tak Bisa Lapor Pelaku

13 August 2026

Skandal Korupsi Kembali Coreng Instansi Pajak, Diduga Rugikan Negara Rp2 Triliun

13 August 2026

3 Pasar Dikelola PT PITS Retribusi Tak Optimal, Pemkot Tangsel Ajukan Pembentukan Perseroda Pasar?

13 August 2026

Pemerintah Perketat Penggunaan Pertalite: Mobil Mewah Dilarang, Subsidi Hanya untuk Yang Berhak

13 August 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Hukum

Presiden dan Wakil Dihina? MK Tegaskan Relawan dan Keluarga Tak Bisa Lapor Pelaku

By Irfan Kurniawan13 August 20260

TintaOtentik.co – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan batasan tegas terkait prosedur hukum atas dugaan penghinaan terhadap…

Skandal Korupsi Kembali Coreng Instansi Pajak, Diduga Rugikan Negara Rp2 Triliun

13 August 2026

3 Pasar Dikelola PT PITS Retribusi Tak Optimal, Pemkot Tangsel Ajukan Pembentukan Perseroda Pasar?

13 August 2026

Pemerintah Perketat Penggunaan Pertalite: Mobil Mewah Dilarang, Subsidi Hanya untuk Yang Berhak

13 August 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.