Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Indonesia Jadi ‘Raja’ Nikel Olahan Dunia Geser China, Usai Melonjak 60 Kali Lipat

    26 September 2026 No Comments

    Kuota LPG 3 Kg Dipangkas di 2027, Pemerintah Pacu Kompor Listrik hingga CNG

    26 September 2026 No Comments

    Bulan Bakti Karang Taruna, Yudi Budi Wibowo: Momentum Membersamai Masyarakat dan Bergotong Royong

    26 September 2026 No Comments

    Ribuan Petani Sampaikan Aspirasi, Mentan Amran Telepon Langsung BWS dan Pupuk Indonesia

    26 September 2026 No Comments

    Krisis Listrik Parah Hantam Filipina, Cebu Berada di Ambang Pemadaman Massal

    26 September 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Hukum»Anggaran Non-Budgeter Dikorupsi, KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Bank BJB
Anggaran Non-Budgeter Dikorupsi, KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Bank BJB (FOTO: Dok/Istimewa)

Anggaran Non-Budgeter Dikorupsi, KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Bank BJB

0
By tintaotentik.co on 11 August 2026 Hukum, Nasional

TintaOtentik.Co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya penggunaan uang hasil korupsi kasus Bank BJB tahun 2021-2033 untuk mengkondisikan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Taufik menjelaskan pihaknya menduga dana yang digunakan adalah non-budgeter sehingga penyaluran tidak sesuai peruntukannya.

“Salah satunya adalah dana non-budgeter ini digunakan oleh Bank BJB untuk mengurus temuan-temuan audit tadi yang diindikasikan ada perbuatan melawan hukum,” ujarnya kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).

Taufik menjelaskan, uang yang berasal dari fee agensi diduga digunakan untuk sejumlah keperluan oleh Bank BJB.

Selain itu, penyidik masih mendalami dugaan penggunaan dana untuk kepentingan di luar operasional semestinya, termasuk aliran dana ke Pemprov.

“Tentunya ada keperluan-keperluan lain yang digunakan oleh Bank BJB terkait dengan kepentingan di luar operasional yang semestinya begitu, misalkan ada penggunaan untuk ke Pemprov itu juga sedang didalami oleh tim,” ucapnya.

Tim penyidik juga menemukan sejumlah aliran dana yang diduga mengarah kepada pihak nomine yang hingga kini masih didalami.

“Tapi kami belum bisa sampaikan saat ini karena memang sedang berjalan. Jadi nanti kita tunggu saja pengembangannya seperti apa,” tutup Taufik.

Dalam perkara ini, KPK telah lebih dulu menetapkan status tersangka kepada lima orang, yakni Direktur Utama PT Bank BJB tahun 2019-Maret 2025, YR; Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB sekaligus eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB 2020-2024, WH;

Kemudian Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri & Pemilik PT AM, ID; Direktur PT WBSE, SHD; Komisaris PT CKSB, SJK. Status tersangka ditetapkan pada 13 Maret 2025. KPK kemudian melakukan penahanan pada Senin (10/8/2026).

“Dari kelima tersangka, KPK menahan empat orang yaitu WH, ID, SHD, dan SJK. Sementara terhadap saudara YR meminta penjadwalan ulang dalam pemeriksaan hari ini, karena kondisi sedang sakit,” kata Taufik, Senin (10/8/2026).

Mereka diduga merugikan negara sebesar Rp223,6 miliar. Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 10 Agustus-29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Laporan: Tim

Anggaran Non-Budgeter Dikorupsi Bank BJB Pengkondisian Audit BPK Kasus Korupsi Bank BJB Korupsi Bank BJB KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Bank BJB Pengkondisian Audit BPK TintaOtentik TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleBanjir, Penanganan Sampah, Sanitasi Permukiman Jadi Persoalan Mendesak Kota Tangsel
Next Article Rugikan Negara Rp622 M, Yaqut Terima US$271 Ribu dari Korupsi Kuota Haji
tintaotentik.co
  • Website

Related Posts

Indonesia Jadi ‘Raja’ Nikel Olahan Dunia Geser China, Usai Melonjak 60 Kali Lipat

26 September 2026

Kuota LPG 3 Kg Dipangkas di 2027, Pemerintah Pacu Kompor Listrik hingga CNG

26 September 2026

Bulan Bakti Karang Taruna, Yudi Budi Wibowo: Momentum Membersamai Masyarakat dan Bergotong Royong

26 September 2026

Ribuan Petani Sampaikan Aspirasi, Mentan Amran Telepon Langsung BWS dan Pupuk Indonesia

26 September 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

Indonesia Jadi ‘Raja’ Nikel Olahan Dunia Geser China, Usai Melonjak 60 Kali Lipat

By Sulis26 September 20260

Tinta Otentik.co – Kebijakan hilirisasi pertambangan nasional mencetak sejarah baru di panggung industri global. Setelah…

 

Kuota LPG 3 Kg Dipangkas di 2027, Pemerintah Pacu Kompor Listrik hingga CNG

26 September 2026

Bulan Bakti Karang Taruna, Yudi Budi Wibowo: Momentum Membersamai Masyarakat dan Bergotong Royong

26 September 2026

Ribuan Petani Sampaikan Aspirasi, Mentan Amran Telepon Langsung BWS dan Pupuk Indonesia

26 September 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.