Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Kepala Daerah Kerap Kena OTT, Mendagri: Imbas Gaji Tak Seberapa, Belanja Kampanye Mahal

    17 July 2026 No Comments

    DPR Tercengang Ada Temuan BPK Soal Kemensos Mesti Kembaliin Uang Bansos Rp2 Triliun

    17 July 2026 No Comments

    Menang PTUN, Yayasan Desak Menteri Agama Cabut KMA 1543/2025 Soal Integrasi Yayasan ke UIN Jakarta

    16 July 2026 No Comments

    Gandeng Pemkot, ATR/BPN Tangsel Perkuat Implementasi NIB-NOP dan BPHTB Fiktif Positif

    15 July 2026 No Comments

    Geram Bikin Macet, Dewan Julham Firdaus Minta Pembatas Jalan Rawa Buntu Dibongkar!

    15 July 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Hukum»Angin Segar! Pemkot Tangsel Ringankan Pajak Masyarakat Berpenghasilan Rendah untuk Membangun Rumah

Angin Segar! Pemkot Tangsel Ringankan Pajak Masyarakat Berpenghasilan Rendah untuk Membangun Rumah

0
By Sulis on 21 January 2025 Hukum, Regional

TintaOtentik.Co – Kabar baik untuk warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Pemerintah Kota tengah mempersiapkan rancangan keputusan penting yang memberikan keringanan pajak dan retribusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kebijakan ini mencakup pembebasan Pajak atas Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).  Kebijakan ini diharapkan mulai diterapkan akhir bulan ini.

“Kita sedang menyusun rancangan keputusan Wali Kota mengenai pembesaran BPHTB dan retribusi PBG sesuai dengan keputusan Menteri PU, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, ya itu semua bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR),” ujar WaliKota Tangsel Benyamin Davnie dalam keterangan resminya, Selasa, (21/01/2025).

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat berpenghasilan maksimal Rp7 juta per bulan yang ingin membangun rumah di luar kompleks.

Namun, luas lantai rumah yang akan dibangun adalah maksimal 45 meter persegi. Mereka dengan dua persyaratan utama ini dapat menikmati pembebasan BPHTB dan retribusi PBG hingga Rp0. 

“Jadi bagi masyarakat yang berpenghasilan Rp7 juta maksimal, dia ingin bikin rumah sendiri, dan bukan di kompleks, itu nanti BPHTB dan restribusi PGB-nya nol rupiah (Rp0) ,” terang Benyamin.

Benyamin juga menjelaskan bahwa pengaplikasian kebijakan ini akan dilakukan secara maksimal melalui sosialisasi kepada masyarakat. 

“Ini sedang kita susun dan insyaAllah mudah-mudahan akhir bulan ini bisa kita terapkan di Kota Tangerang Selatan. Nanti kita akan sosialisasi sejelas mungkin kepada masyarakat, termasuk persyaratan-persyaratan apa saja yang dibutuhkan itu,” ungkapnya.

Benyamin menambahkan dalam pelaksanaannya, Pemkot Tangsel berkomitmen memanfaatkan teknologi informasi untuk mempercepat proses perizinan.  Prosesnya akan sederhana dan berbasis online. Persyaratan akan dipermudah, bahkan akan disediakan desain rumah tipe 30, 32, 36, hingga 45.

“Jadi, masyarakat tinggal memilih desain yang sesuai dengan luas tanah mereka tanpa perlu memikirkan desain rumah sendiri,” tuturnya.

“Langkah ini diharapkan tidak hanya meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah dalam memiliki rumah, tetapi juga mempercepat pembangunan perumahan yang layak dan nyaman,” harapnya.

Diberitakan sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut baru 89 daerah yang telah menerapkan aturan pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ia menegaskan akan memberikan teguran kepada kepala daerah yang belum mengadopsi aturan tersebut. 

ā€œKalau yang nggak ada, ya saya akan umumkan di publik, biar masyarakat paham. Paham kepala daerah mana yang peduli kepada rakyatnya atau tidak. Yang kedua, ya mungkin besar, akan saya berikan, ya ini mohon maaf ya, bahasa saya ā€˜surat cinta’ gitu. Artinya surat teguran,ā€ kata Tito usai meninjau Pemkot Tangerang, Selasa (14/1/2025). 

Tito menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan memudahkan masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dalam mengurus pembangunan rumah. Aturan tersebut juga diharapkan dapat membantu masyarakat MBR memiliki rumah layak huni.Ā 

Laporan: iwanpose

Kota tangsel masyarakat berpenghasilan rendah Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kota Tangsel Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Tangsel MBR Kota Tangsel MBR Tangsel Membangun Rumah di Tangsel Miliki Rumah di Tangsel pembebasan BPHTB pembebasan Pajak BPHTB Pembebasan Retribusi PBG Pemkot tangsel Penghapusan Iuran BPHTB Penghapusan Iuran PBG Penghapusan Iuran PPN Rumah Penghapusan Pungutan BPHTB Penghapusan Pungutan PBG Penghapusan Pungutan PPN Rumah Retribusi PBG Tangerang Selatan Tangsel TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleCIMB Niaga Finance Catat Pertumbuhan Pembiayaan dan Inovasi Digital di 2024
Next Article 12 Raperda Kota Tangsel Ditargetkan 2025 Rampung, Perseroda PITS Kembali Disuntik Rp30 Miliar Tahap 2
Sulis

Related Posts

Kepala Daerah Kerap Kena OTT, Mendagri: Imbas Gaji Tak Seberapa, Belanja Kampanye Mahal

17 July 2026

DPR Tercengang Ada Temuan BPK Soal Kemensos Mesti Kembaliin Uang Bansos Rp2 Triliun

17 July 2026

Menang PTUN, Yayasan Desak Menteri Agama Cabut KMA 1543/2025 Soal Integrasi Yayasan ke UIN Jakarta

16 July 2026

Gandeng Pemkot, ATR/BPN Tangsel Perkuat Implementasi NIB-NOP dan BPHTB Fiktif Positif

15 July 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Nasional

Kepala Daerah Kerap Kena OTT, Mendagri: Imbas Gaji Tak Seberapa, Belanja Kampanye Mahal

By tintaotentik.co17 July 20260

TintaOtentik.Co – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menilai tingginya biaya yang harus dikeluarkan saat…

Ā 

Ā 

Ā 

Ā 

Ā 

DPR Tercengang Ada Temuan BPK Soal Kemensos Mesti Kembaliin Uang Bansos Rp2 Triliun

17 July 2026

Menang PTUN, Yayasan Desak Menteri Agama Cabut KMA 1543/2025 Soal Integrasi Yayasan ke UIN Jakarta

16 July 2026

Gandeng Pemkot, ATR/BPN Tangsel Perkuat Implementasi NIB-NOP dan BPHTB Fiktif Positif

15 July 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All rightĀ reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.