Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Warga Serpong Lagoon Terjangkit Bakteri: Wawalkot Tangsel Minta PT APS Ganti Rugi

    21 October 2026 No Comments

    Tower Telekomunikasi Diduga Ilegal Merebak Di Tangsel: Ancaman Keselamatan dan Pertaruhan Wibawa Pemerintah

    21 October 2026 No Comments

    DPRD Tangsel Soroti Sepinya Pasar Gintung, Libatkan Pedagang dalam Rencana Penataan

    20 October 2026 No Comments

    Investasi ke Indonesia Tembus Rp270,2 Triliun, Hong Kong dan China Salip Dominasi Singapura

    20 October 2026 No Comments

    Menko Airlangga Ungkap Sejarah Kelam IMF Hambat Industri Pesawat Terbang Indonesia

    20 October 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Hukum»Awas, Menteri BPN Sebut Tanah Waris Ditelantarkan Bisa Diklaim Negara

Awas, Menteri BPN Sebut Tanah Waris Ditelantarkan Bisa Diklaim Negara

0
By Irfan Kurniawan on 30 March 2025 Hukum, Nasional



TintaOtentik.Co – Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga (PHAL) Kementerian ATR/BPN, Risdianto Prabowo Samodro mengatakan, tanah atau rumah warisan yang tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya dan dibiarkan begitu saja, termasuk tidak ditempati, bisa menjadi obyek tanah telantar.

Melihat dari Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, tanah telantar adalah tanah hak, tanah hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.

Menurut Risdianto, tanah dengan kategori tersebut bisa langsung dikuasai oleh negara.

“Tanah atau rumah warisan orangtua bisa jadi milik negara apabila tanah tersebut tidak dimanfaatkan sesuai peruntukkannya atau dibiarkan telantar,” kata pria yang akrab disapa Anto ini saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (13/3/2025).

Kendati demikian, dia memastikan bahwa tanah yang dikuasai negara tidak otomatis menjadi milik negara.

Pasalnya, ada skema retribusi daerah sehingga tanah tersebut akan diberikan kepada orang yang benar-benar dapat memanfaatkannya.

Dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021, disebutkan bahwa obyek penertiban tanah telantar meliputi sebagai berikut:

– Tanah hak milik
– Hak guna bangunan
– Hak guna usaha
– Hak pakai
– Hak pengelolaan
– Tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah.

Tanah hak milik Bisa dikuasai langsung negara?

Anto menjelaskan, tanah hak milik bisa menjadi obyek penertiban tanah telantar jika dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara sehingga:

Tanah hak milik tersebut dikuasai oleh masyarakat dan menjadi wilayah perkampungan Tanah hak milik dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan pemegang hak Fungsi sosial Hak Atas Tanah tidak terpenuhi, baik pemegang hak masih ada maupun sudah tidak ada.

Sementara, Hak Guna Usaha (HGU), hak pakai, dan Hak Pengelolaan Tanah (HPL) dapat menjadi obyek penertiban tanah telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya hak.

Berikut cara tanah atau rumah warisan tetap aman

Agar rumah warisan aman dan tidak termasuk tanah atau rumah terlantar, ia menyarankan agar segera melakukan peralihan hak waris.

Peralihan hak waris dapat dilakukan dengan mengunjungi Kantor Pertanahan setempat dengan membawa persyaratan dan biaya yang sudah ditetapkan. Apabila tanah atau rumah warisan orangtua dikuasai oleh pihak lain, ahli waris berhak menuntut.

“Dalam KUH Perdata Pasal 834-Pasal 835 disebutkan bahwa ahli waris berhak menuntut pembagian harta warisan dari orang yang menguasainya, termasuk jika ada pihak yang menahan warisan tanpa hak,” jelas dia.

“Ahli waris dapat mengajukan gugatan untuk memperoleh warisan dengan diberi waktu 30 tahun, terhitung dari hari terbukanya warisan tersebut,” imbuhnya.

Anto juga membagikan tips agar tanah atau rumah warisan tidak termasuk obyek telantar dan bisa diambil negara, yakni dengan menjaga dan memanfaatkan tanah atau rumah tersebut sebagaimana seharusnya.

Ahli waris bisa juga memasang patok untuk memastikan batas-batas tanah atau rumah.

Jangan lupa untuk menjaga sertifikat tanah dengan baik. Hindari pihak lain yang tidak memiliki hak untuk mengambil atau meminjam sertifikat tanah atau rumah warisan.

Laporan: Tim

Ahli Waris BPN Kementerian ATR/BPN Kementerian BPN Rumah Warisan Tanah Hak Milik Tanah Warisan TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleKorlantas Polri Resmi Hentikan One Way Nasional, Arus Kendaraan Kembali Lancar
Next Article Tepis Dugaan Korupsi Rp8 Triliun, PT Pupuk Indonesia Klaim Laporan Keuangan Sudah Ditinjau OJK
Irfan Kurniawan

Related Posts

Warga Serpong Lagoon Terjangkit Bakteri: Wawalkot Tangsel Minta PT APS Ganti Rugi

21 October 2026

Tower Telekomunikasi Diduga Ilegal Merebak Di Tangsel: Ancaman Keselamatan dan Pertaruhan Wibawa Pemerintah

21 October 2026

Investasi ke Indonesia Tembus Rp270,2 Triliun, Hong Kong dan China Salip Dominasi Singapura

20 October 2026

Menko Airlangga Ungkap Sejarah Kelam IMF Hambat Industri Pesawat Terbang Indonesia

20 October 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Hukum

Warga Serpong Lagoon Terjangkit Bakteri: Wawalkot Tangsel Minta PT APS Ganti Rugi

By tintaotentik.co21 October 20260

TintaOtentik.Co – Sebanyak 176 orang warga perumahan Serpong Lagoon, Keranggan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan,…

Tower Telekomunikasi Diduga Ilegal Merebak Di Tangsel: Ancaman Keselamatan dan Pertaruhan Wibawa Pemerintah

21 October 2026

DPRD Tangsel Soroti Sepinya Pasar Gintung, Libatkan Pedagang dalam Rencana Penataan

20 October 2026

Investasi ke Indonesia Tembus Rp270,2 Triliun, Hong Kong dan China Salip Dominasi Singapura

20 October 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.