TintaOtentik.Co – Sebanyak 176 orang warga perumahan Serpong Lagoon, Keranggan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten positif terjangkit bakteri E-coli. Warga pelanggan jaringan air wilayah perumahan menuntut kompensasi kepada pengelola PT Arfa Putra Soegama.
“Saya berikan waktu sampai hari Senin pihak pengelola. Saya kasih waktu tiga hari kerja,” ujar Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan seusai rapat bersama di kantor Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Rabu (21/10/2026).
Ditegaskan bahwa dalam undang-undang perlindungan konsumen mengatur setiap usaha yang menyediakan jasa atau produk harus bertanggungjawab penuh. Konsumen berhak mendapatkan ganti rugi materil maupun immateril.
Pilar bilang telah berdiskusi dengan warga serta utusan PT Arfa Putra Soegama. Penyedia air jaringan perumahan tersebut dipersilahkan dapat menyampaikan kompensasi apa yang dapat diberikan kepada warga pelanggan.
“Apakah penggantian atau biaya kesehatannya atau seperti apa itu silahkan disampaikan ke konsumen,” jelasnya.
Jika sampai tiga hari tidak ada tindak-lanjut dari penyedia air, lanjut Pilar, warga perumahan Serpong Lagoon dapat menuntut ke jalur hukum.
Menurutnya kualitas air baku yang disediakan PT Arfa Putra Soegama untuk warga pelanggan sudah berbahaya. Kandungan bakteri E-coli sudah di angka ratusan. Padahal idealnya nol.
“Nah ini pihak perusahaan yang kita dorong terus melakukan pertanggungjawaban,” tutup Pilar.
Sebelumnya diberitakan Camat Setu, Bunga Pranatalia Putri, S.STP., mengungkapkan bahwa pihaknya langsung mengambil langkah taktis untuk merespons keresahan warga. Namun, ia menyayangkan sikap manajemen pengembang BSA Land yang dinilai sulit diajak berkomunikasi.
“Dari kewilayahan tentu yang pertama kami akan komunikasi dulu dengan pengembang, BSA Land, dan juga pengelola WTP. Informasi dari warga, agak susah komunikasi dengan pengembang karena ketika mau ditemui direksinya selalu beralasan di luar negeri,” ujar Bunga.
Menurutnya, pengembang harus bertanggung jawab penuh atas fasilitas yang telah dijanjikan kepada para pembeli rumah, termasuk pengelolaan instalasi pengolahan air (WTP) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang saat ini terabaikan.
“Maka, kami akan coba bangun komunikasi kepada mereka-mereka sebagai bentuk tanggung jawab, sebagai bentuk tanggung jawab daripada apa yang sudah mereka janjikan kepada warga. Kan jualannya mereka, mereka beli rumah dapat WTP, ya kan. Air sudah, ternyata kondisi WTP-nya seperti itu. IPAL-nya enggak diurus dan sebagainya. Jadi buat saya yang penting komunikasi kepada pengembang dan pengelola,” tegasnya.
Hasil Uji Laboratorium: Positif Jauh di Atas Ambang Batas E. Coli
Terkait pemicu gangguan pencernaan massal tersebut, Bunga membeberkan hasil uji laboratorium dari sampel air yang diambil langsung dari titik-titik keran rumah warga, mulai dari dapur hingga halaman, yang tersambung ke jaringan WTP Serpong Lagoon.
Hasilnya, dari sembilan sampel yang diuji, delapan di antaranya dinyatakan tercemar bakteri E. coli secara masif.
“Dari sembilan sampel baku mutu kualitas air, hanya satu yang memenuhi syarat Zero E. coli gitu ya, nol E. coli. Itu karena air yang digunakan tidak menggunakan dari sumber dari WTP. Tapi delapan air yang berasal dari WTP, semuanya di atas, jauh di atas ambang batas e. coli, ” ungkap Bunga.
Laporan: wan
