TintaOtentik.co – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengaku terkejut setelah mengetahui adanya praktik perlindungan terhadap oknum pegawai pajak dan bea cukai yang tersangkut masalah hukum. Informasi tersebut ia dapatkan langsung dari Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sebuah pertemuan.
Dalam perbincangan itu, Burhanuddin sempat bertanya kepada Purbaya mengenai boleh tidaknya pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) diproses secara hukum ketika terlibat pelanggaran. Pertanyaan tersebut membuat Purbaya sempat kebingungan dan heran.
“Saya baru tahu, saya ketemu dengan Jaksa Agung. Dia tanya, ‘Pak, gimana kalau orang pajak atau bea cukai terlibat masalah hukum? Boleh nggak dihukum?’ Saya bingung, maksud Bapak apa? Ya hukum aja sesuai kesalahannya, kan semua di mata hukum sama,” ujar Purbaya, dari beberapa sumber, (31/10/2025).
Purbaya kemudian memahami bahwa pertanyaan tersebut berangkat dari pengalaman sebelumnya, di mana sejumlah pegawai pajak dan bea cukai yang bermasalah justru mendapat perlindungan dari atasan mereka. Perlindungan itu, kata dia, kerap beralasan demi menjaga stabilitas nasional.
“Ternyata sebelum-sebelumnya dilindungi. Jadi kalau ada proses hukum, akan ada intervensi dari atas karena dianggap bisa mengganggu stabilitas nasional,” jelasnya.
“Itu yang menciptakan, bukan moral hazard, tapi seperti dikasih insentif untuk berbuat dosa,” sambungnya.
Purbaya menegaskan, di bawah kepemimpinannya, Kementerian Keuangan tidak akan memberi perlindungan kepada siapa pun yang melanggar hukum. Ia menegaskan, hanya pegawai yang bersih dan jujur yang akan mendapatkan perlindungan penuh dari dirinya.
“Petugas pajak yang baik-baik nggak usah takut. Yang miring-miring boleh takut sekarang, karena nggak akan saya lindungi. Tapi kalau dia nggak salah, saya akan lindungi habis-habisan,” tegasnya.
Sebelumnya, Purbaya juga telah menindak tegas sejumlah pegawai yang terbukti menyalahgunakan kewenangan. Salah satu langkah yang telah diambil adalah pemecatan terhadap 26 pegawai pajak yang kedapatan bekerja sama dengan wajib pajak untuk mengurangi setoran pajak.
“Ya itu mereka nego lah sama wajib pajaknya. Akhirnya yang didapat pemerintah sedikit, karena mereka bagi dua kali ya,” ungkapnya pada Selasa (21/10/2025) lalu.
