TintaOtentik.Co – Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melakukan operasi penertiban pada tempat karaoke di Alam Sutra Serpong Utara, Selasa malam (4/11/2025), mulai pukul 21.00 WIB hingga tuntas.
Awalnya pihak pengelola tempat karaoke SC berkelit tidak menyediakan minuman keras, dengan alasan tempat sepi dan lain-lain.
“Tapi akhirnya petugas menemukan beberapa botol minuman keras, baik bir maupun botolan-botolan seperti vodka dan rum, tersimpan di gudang,” jelas Yogi, PPNS Satpol PP Tangsel.
Yogi melanjutkan, lokasi tempat penemuan minuman keras adalah S-Club Alam Sutra. “Tadi satu lokasi di salah satu tempat Karaoke, sebut saja S-Club Alam Sutra.

Totalnya kurang lebih hampir 38 botol kosong miras berbagai merek. Kemudian 17 botol isi berbagai merek dan 1 bill dan book hutang.
Saat petugas menggeledah lokasi, para pekerja di sana sempat mengelak. “Ya, sempat mengelak, tetapi akhirnya barang bukti kami temukan di gudang, di lantai atas, dalam tumpukan-tumpukan barang,” ungkapnya.
Selanjutnya, petugas bergeser ke lokasi kedua, yakni di TS masih di Serpong Utara. Di lokasi ini, petugas mengamankan 316 botol Miras berbagai macam merek dan 64 kaleng Miras.
Yogi menyatakan bahwa tempat yang terjaring operasi ini diwajibkan mengikuti persidangan di Pengadilan Tangerang Kota.
“Ya, paling kami sidangkan pada hari Kamis, jam 9.00 pagi di Pengadilan Tangerang Kota. Seperti biasa, sanksi pidananya kurang lebih 3 bulan kurungan badan atau sanksi administrasi maksimal 50 juta,” paparnya.
Petugas Segel Tempat Usaha Karaoke
Satpol PP Kota Tangerang Selatan sudah melakukan penyegelan pada tempat Karaoke yang terjaring razia tersebut.
“Sudah kami segel tadi, kami tutup, sampai mereka menjalani persidangan atau setelah itu mereka berkoordinasi. Artinya, kewenangan operasional kembali kepada Dinas Pariwisata mungkin,” ujarnya.
“Secara Peraturan Daerah (Perda), penjualan Minuman Beralkohol (Minol) pada tempat hiburan tidak diperbolehkan di Tangsel,” tambahnya.
Yogi menambahkan, kegiatan ini sesuai dengan harapan dan target. “Hari ini, sebagian besar sesuai dengan harapan kami dan target yang memang sudah kami tetapkan, ya, Alhamdulillah kami mendapatkan target yang memang sudah kami catat untuk melakukan penindakan,” ucapnya.
“Jika setelah kami segel mereka masih membandel dan kami temukan kembali beroperasi, keputusan diserahkan kepada Dinas Pariwisata. Rekomendasi apakah diperbolehkan beroperasi atau tidak akan diberikan oleh Dinas Pariwisata,” tambahnya.
Menanggapi kemungkinan pencabutan izin, Yogi mengatakan hal itu menjadi kewenangan Dinas Pariwisata.
“Nanti dari Dinas Pariwisata. Kami hanya bertugas menegakkan aturan. Setelah sidang selesai pun, mereka harus berkoordinasi, melaporkan bahwa mereka sudah menjalani sidang tipiring terkait pelanggaran Perda kepada Dinas Pariwisata. Rekomendasi apakah tempat ditutup atau dibuka kembali nanti ada di Dinas Pariwisata,” tutupnya.
Laporan: iwan
