Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Presiden Tekankan Pemda Harus Belanja Prodak Dalam Negeri

    10 April 2026 No Comments

    Purbaya Berencana Pungut Pajak 0,5 Persen ke Platform Digital

    10 April 2026 No Comments

    KNPI Tangsel Sambangi Pemkot Serahkan Usulan Strategis

    9 April 2026 No Comments

    Sambut Musrenbang dan Gedung Pemuda, DPRD Tangsel: Silakan Matangkan, Kita Akan Support

    9 April 2026 No Comments

    Infrastruktur Modern dan PSEL Jadi Pembahasan Utama RKPD 2027 Kota Tangsel

    9 April 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Regional

Razia Miras di Alam Sutera, Satpol PP Tangsel: Kalo Disegel Dibuka, Tanyakan Dinas Pariwisata

0
By Sulis on 4 November 2025 Regional

TintaOtentik.Co – Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melakukan operasi penertiban pada tempat karaoke di Alam Sutra Serpong Utara, Selasa malam (4/11/2025), mulai pukul 21.00 WIB hingga tuntas.

Awalnya pihak pengelola tempat karaoke SC berkelit tidak menyediakan minuman keras, dengan alasan tempat sepi dan lain-lain.

“Tapi akhirnya petugas menemukan beberapa botol minuman keras, baik bir maupun botolan-botolan seperti vodka dan rum, tersimpan di gudang,” jelas Yogi, PPNS Satpol PP Tangsel.

Yogi melanjutkan, lokasi tempat penemuan minuman keras adalah S-Club Alam Sutra. “Tadi satu lokasi di salah satu tempat Karaoke, sebut saja S-Club Alam Sutra.

Totalnya kurang lebih hampir 38 botol kosong miras berbagai merek. Kemudian 17 botol isi berbagai merek dan 1 bill dan book hutang.

Saat petugas menggeledah lokasi, para pekerja di sana sempat mengelak. “Ya, sempat mengelak, tetapi akhirnya barang bukti kami temukan di gudang, di lantai atas, dalam tumpukan-tumpukan barang,” ungkapnya.

Selanjutnya, petugas bergeser ke lokasi kedua, yakni di TS masih di Serpong Utara. Di lokasi ini, petugas mengamankan 316 botol Miras berbagai macam merek dan 64 kaleng Miras.

Yogi menyatakan bahwa tempat yang terjaring operasi ini diwajibkan mengikuti persidangan di Pengadilan Tangerang Kota.

“Ya, paling kami sidangkan pada hari Kamis, jam 9.00 pagi di Pengadilan Tangerang Kota. Seperti biasa, sanksi pidananya kurang lebih 3 bulan kurungan badan atau sanksi administrasi maksimal 50 juta,” paparnya.

Petugas Segel Tempat Usaha Karaoke

Satpol PP Kota Tangerang Selatan sudah melakukan penyegelan pada tempat Karaoke yang terjaring razia tersebut.

“Sudah kami segel tadi, kami tutup, sampai mereka menjalani persidangan atau setelah itu mereka berkoordinasi. Artinya, kewenangan operasional kembali kepada Dinas Pariwisata mungkin,” ujarnya.

“Secara Peraturan Daerah (Perda), penjualan Minuman Beralkohol (Minol) pada tempat hiburan tidak diperbolehkan di Tangsel,” tambahnya.

Yogi menambahkan, kegiatan ini sesuai dengan harapan dan target. “Hari ini, sebagian besar sesuai dengan harapan kami dan target yang memang sudah kami tetapkan, ya, Alhamdulillah kami mendapatkan target yang memang sudah kami catat untuk melakukan penindakan,” ucapnya.

“Jika setelah kami segel mereka masih membandel dan kami temukan kembali beroperasi, keputusan diserahkan kepada Dinas Pariwisata. Rekomendasi apakah diperbolehkan beroperasi atau tidak akan diberikan oleh Dinas Pariwisata,” tambahnya.

Menanggapi kemungkinan pencabutan izin, Yogi mengatakan hal itu menjadi kewenangan Dinas Pariwisata.

“Nanti dari Dinas Pariwisata. Kami hanya bertugas menegakkan aturan. Setelah sidang selesai pun, mereka harus berkoordinasi, melaporkan bahwa mereka sudah menjalani sidang tipiring terkait pelanggaran Perda kepada Dinas Pariwisata. Rekomendasi apakah tempat ditutup atau dibuka kembali nanti ada di Dinas Pariwisata,” tutupnya.

Laporan: iwan

Razia Miras di Alam Sutera Satpol PP Kota Tangsel Satpol PP Tangsel Satpol PP Tangsel Gelar Razia Satpol PP Tangsel Nyatakan Kalo Disegel Dibuka Tanyakan Dinas Pariwisata Tangsel Tempat Karaoke Bilangan Alam Sutera di Razia Tempat Karaoke Serpong Utara di Razia TintaOtentik TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleBicara Dengan Jaksa Agung, Purbaya Kaget Ada Oknum Pajak dan Bea Cukai Kebal Hukum
Next Article Keluar Edaran: Mukota IV Kadin Tangsel Dilanjutkan dengan 660 Peserta Sah Mengacu Kepada AD/ART
Sulis

Related Posts

Presiden Tekankan Pemda Harus Belanja Prodak Dalam Negeri

10 April 2026

Purbaya Berencana Pungut Pajak 0,5 Persen ke Platform Digital

10 April 2026

KNPI Tangsel Sambangi Pemkot Serahkan Usulan Strategis

9 April 2026

Sambut Musrenbang dan Gedung Pemuda, DPRD Tangsel: Silakan Matangkan, Kita Akan Support

9 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

Presiden Tekankan Pemda Harus Belanja Prodak Dalam Negeri

By tintaotentik.co10 April 20260

TintaOtentik.Co – Presiden Prabowo Subianto memuji pemerintah daerah yang sudah membeli produk dalam negeri. Dia…

Purbaya Berencana Pungut Pajak 0,5 Persen ke Platform Digital

10 April 2026

KNPI Tangsel Sambangi Pemkot Serahkan Usulan Strategis

9 April 2026

Sambut Musrenbang dan Gedung Pemuda, DPRD Tangsel: Silakan Matangkan, Kita Akan Support

9 April 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.