Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Rumah Mulai dari Rp120 Juta DP 1% Hadir di Danantara Housing Expo 2026!

    29 August 2026 No Comments

    Diduga Mencuri dan Masuk Perkarangan Tanpa Izin, Pimpinan UIN Jakarta Dilaporkan ke Polisi

    29 August 2026 No Comments

    Saring Penerima MBG, BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elite Termasuk JIS dan Cikal

    28 August 2026 No Comments

    DCKTR Tangsel Kejar Pemerataan Pendidikan, Targetkan Pembangunan SMPN 27 dan 28

    28 August 2026 No Comments

    Asas Amanat Pasal 33, Aliansi Mahasiswa Menjawab Desak DPR Penuntasan 5 RUU Strategis

    27 August 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Hukum»BKN Tegaskan PNS Sering Bolos Kerja Diberhentikan Tidak Hormat dan Tak Dapat Pensiunan

BKN Tegaskan PNS Sering Bolos Kerja Diberhentikan Tidak Hormat dan Tak Dapat Pensiunan

0
By Sulis on 3 November 2025 Hukum, Nasional

TintaOtentik.Co – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja karena bolos dapat diberhentikan dengan tidak hormat dan tidak akan mendapatkan hak-haknya seperti tunjangan dan pensiun.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menyatakan bahwa banyak ASN tidak masuk kerja diberhentikan secara tidak dengan hormat.

“Saya ingin menyampaikan satu hal. Ternyata banyak sekali ASN kita, baik PNS maupun P3K, yang diberhentikan, secara tidak dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, maupun tidak dengan hormat karena tidak masuk kerja,” ujar Zudan dalam agenda BKN Menyapa, dikutip dari YouTube BKNgoidofficial, Senin (3/11/2025).

Sebab itu, Zudan memperingatkan para ASN untuk lebih memahami adanya risiko diberhentikan secara tidak hormat jika kedapatan bolos kerja.

“Ini tolong rekan-rekan pelajari, pahami, bahwa akibat tidak masuk kerja, bisa mendapatkan sanksi pemberhentian,” ucapnya.

Zudan melanjutkan, pemerintah memiliki Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BP ASN) yang mengawasi seluruh bentuk disiplin ASN tiap bulan.

Jika ada pelanggaran disiplin, BP ASN yang terdiri dari Menteri PANRB, Kepala BKN, Sekretaris Kabinet, Kepala BIN, Jaksa Agung, Menteri Hukum, dan Ketua Korpri akan langsung menggelar sidang untuk menentukan nasib profesi ASN yang melanggar aturan.

“Itu bersidang setiap bulan, sepanjang tahun. Jadi setiap bulan, paling tidak 24 kali bersidang. Nah, apa yang kita sidangkan? Yang kita sidangkan adalah kasus-kasus yang dilakukan oleh para ASN,” kata dia.

Dari kasus-kasus yang ditangani BP ASN itulah, Zudan menemukan banyak sekali ASN yang dipecat karena tidak masuk kerja.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah mengatakan, ASN yang diberhentikan tidak akan mendapatkan hak-haknya lagi, baik itu hak penghasilan maupun pensiun.

Hal ini sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

“Tidak ada lagi hak-haknya sebagai ASN untuk mendapatkan penghargaan pensiun dan juga mendapatkan tunjangan,” kata Imas.

Laporan: Tim

Badan Kepegawaian Negara Badan Kepegawaian Negara Tegaskan ASN Sering Bolos Kerja Bisa Dipecat Badan Kepegawaian Negara Tegaskan Jarang Masuk Karena Bolos Akan Diberhentikan Tidak Hormat BKN BKN Tegaskan ASN Sering Bolos Kerja Bisa Dipecat TintaOtentik TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleTruk dan Amrol Sampah Tak Layak Pakai, DLH Tangsel Anggarkan Rp12 Miliar untuk Peremajaan
Next Article Cegah Positif Campak Rubela, Dinkes Tangsel Ingatkan Orangtua Imunisasi Anak Lengkap
Sulis

Related Posts

Rumah Mulai dari Rp120 Juta DP 1% Hadir di Danantara Housing Expo 2026!

29 August 2026

Diduga Mencuri dan Masuk Perkarangan Tanpa Izin, Pimpinan UIN Jakarta Dilaporkan ke Polisi

29 August 2026

Saring Penerima MBG, BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elite Termasuk JIS dan Cikal

28 August 2026

DCKTR Tangsel Kejar Pemerataan Pendidikan, Targetkan Pembangunan SMPN 27 dan 28

28 August 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

Rumah Mulai dari Rp120 Juta DP 1% Hadir di Danantara Housing Expo 2026!

By Sulis29 August 20260

TintaOtentik.co – Langkah nyata dalam mempercepat kepemilikan hunian bagi masyarakat resmi bergulir lewat gelaran Danantara…

 

Diduga Mencuri dan Masuk Perkarangan Tanpa Izin, Pimpinan UIN Jakarta Dilaporkan ke Polisi

29 August 2026

Saring Penerima MBG, BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elite Termasuk JIS dan Cikal

28 August 2026

DCKTR Tangsel Kejar Pemerataan Pendidikan, Targetkan Pembangunan SMPN 27 dan 28

28 August 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.