Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    50 Tahun Berkarya, IKPP Tangerang Kembali Resmikan PLTS di TPST 3R Batan Indah

    6 June 2026 No Comments

    KNPI Serpong Ingatkan Pentingnya Data Rill pada Sensus Ekonomi 2026

    6 June 2026 No Comments

    Usul Raperda Jamsostek, Fraksi PDIP Tangsel Singgung Perwal 6/2025 Masih Perlu Diperkuat

    5 June 2026 No Comments

    Dugaan Korupsi Dana Reses DPRD Bali, Aliansi Mahasiswa Gedor Kejagung-Polri-KPK

    5 June 2026 No Comments

    Kantah Tangsel Ajak Masyarakat Jangan Segan Lapor Jika Ada Pungli di BPN

    5 June 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Hukum

Cegah Suap ke Pejabat Asing dan Swasta, Yusril Dorong KPK Tangani Korupsi Luar Negeri

0
By Sulis on 14 February 2025 Hukum, Nasional

TintaOtentik.Co – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, membuka ruang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menangani kasus korupsi di luar negeri, yang melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI).

Bukan hanya itu KPK dimungkinkan menangkap Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat kasus korupsi dengan WNI atau melakukan tindak kejahatan di Indonesia. Mekanisme ini mungkin dilakukan, karena ada yang namanya yuridiksi teritorial dalam penanganan suatu kasus.

“Iya itu terkait dengan persoalan yuridiksi ya. Karena hukum pidana kita itu ada yuridiksi personal menyangkut kewarganegaraan, tetapi juga ada yuridiksi teritorial,” terang Yusril sebelum menghadiri rapat bersama Komisi I DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

“Jadi kalau terjadi penyuapan terhadap pejabat Indonesia, dan itu dilakukan oleh orang asing di luar negeri, atau pun sebaliknya dilakukan oleh orang Indonesia terhadap pejabat asing di luar negeri, di situ ada persoal yuridiksi, KPK juga dapat mengambil suatu langkah hukum,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, KPK bisa mengambil langkah hukum dengan cara bekerja sama dengan negara yang terkait, atau mengajukan tuntutan hukuman terpisah dari kedua negara.

“Baik dengan kerjasama dengan negara yang bersangkutan atau memang mengajukan satu tuntutan sendiri atas kasus-kasus seperti ini. Karena dia menyangkut yuridiksi personal atas suatu kejahatan dan juga yuridiksi teritorial kita,” terang Yusril.

Untuk melakukan kebijakan tersebut, Indonesia harus menjadi bagian dari Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) atau Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi.

“Karena itu kita berupaya untuk mengaksesi dari OECD itu, karena ini berisikan penyuapan terhadap pejabat asing dan juga penyuapan terhadap swasta. Dan KPK ditunjuk sebagai power point untuk membahas masalah ini, dan peraturan-peraturannya itu sedang dipersiapkan,” paparnya.

“Dan nanti akan ada di Paris pada bulan Maret dan ini merupakan sebuah proses untuk masuk menjadi anggota OECD, jadi salah satu poin penting untuk masuk anggota OECD itu adalah meratifikasi konfensi OECD itu,” tandas Yusril.

Laporan: Tim

kasus korupsi KPK Menko Kumhamipas Menkumham Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza OECD Organization for Economic Cooperation and Development Pejabat Asing Pejabat Swasta pemerintah Penangkapan WNA Suap Pejabat Tangkap Korupsi TintaOtentik.Co WNA Yusril Yusril Ihza Mahendra
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleArgentina, Inggris, Amerika Hingga Vietnam, Lakukan Efisiensi Anggaran Demi Hadapi Tantangan Ekonomi
Next Article Istana Tegaskan Anggaran Retreat Kepala Daerah Ditanggung Pemerintah Pusat
Sulis

Related Posts

50 Tahun Berkarya, IKPP Tangerang Kembali Resmikan PLTS di TPST 3R Batan Indah

6 June 2026

KNPI Serpong Ingatkan Pentingnya Data Rill pada Sensus Ekonomi 2026

6 June 2026

Usul Raperda Jamsostek, Fraksi PDIP Tangsel Singgung Perwal 6/2025 Masih Perlu Diperkuat

5 June 2026

Dugaan Korupsi Dana Reses DPRD Bali, Aliansi Mahasiswa Gedor Kejagung-Polri-KPK

5 June 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Regional

50 Tahun Berkarya, IKPP Tangerang Kembali Resmikan PLTS di TPST 3R Batan Indah

By tintaotentik.co6 June 20260

TintaOtentik.Co – Unit usaha APP Group, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk–Tangerang Mills (IKPP…

 

 

 

KNPI Serpong Ingatkan Pentingnya Data Rill pada Sensus Ekonomi 2026

6 June 2026

Usul Raperda Jamsostek, Fraksi PDIP Tangsel Singgung Perwal 6/2025 Masih Perlu Diperkuat

5 June 2026

Dugaan Korupsi Dana Reses DPRD Bali, Aliansi Mahasiswa Gedor Kejagung-Polri-KPK

5 June 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.