TintaOtentik.Co – Proses revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2045 tengah berjalan. Di balik pembahasan tersebut, muncul pertanyaan publik terkait keberadaan arsip-arsip lama, termasuk peta sejarah tata ruang Kota Tangerang Selatan sebelum berkembang seperti sekarang.
Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tangerang Selatan, Tomi Patria Edwardy, menjelaskan bahwa lembaganya hingga kini masih melakukan proses pendataan dan penginputan berbagai dokumen yang telah diterima sejak dinas arsip berdiri pada 2010.
“iya dinas arsip berdiri sejak tahun 2010 dan lembaga kearsipan sampai hari ini memiliki banyak data dokumen yang masih di proses dan di data untuk di input dan dimasukan ke dalam penyimpanan,” ujar Tomi, kepada TintaOtentik.Co, ketika di wawancara, Jumat, (5/12/2025).
“Namun, ia menegaskan bahwa arsip terkait tata ruang, dokumen perizinan, dokumen sejarah dan dokumen-dokumen yang sifatnya sejarah sampai hari ini belom kita terima, masih pada di Organisask Perangkat Daerah (OPD) masing-masing,” terang Tomi.
Menurut Tomi, penyerahan dokumen-dokumen tersebut akan dilakukan oleh masing-masing kepala OPD.
“Dan itu rencananya akan diserahkan melalui kepala kepala OPD yang menyerahkannya. Jadi nanti informasi yang bisa diberikan lebih lengkap dan terhubung,” sebutnya.
Ia menegaskan bahwa secara kewenangan, depo arsip hanya bertugas menyimpan dan melestarikan arsip, bukan memproduksi kebijakan.
“Artinya data itu emang yang berhak menjawab pun adalah OPD-OPD yang ada di kewenangan masing-masing, untuk depo arsip sifatnya hanya tempat penyimpanan dan melestarikan arsip itu sendiri,” ucap Tomi.
“Bila mana dibutuhkan, lalu kemudian depo arsip melihat sesuai dengan permintaan dari pemilik arsip itu sendiri. Jadi sifatnya depo arsip hanya menyimpan arsip yang ada di kota tangerang selatan apapun itu namanya,” papar Tomi.
Ia menambahkan, arsip merupakan rekaman penting perjalanan suatu wilayah. Karna arsip itu sebuah rangkaian peristiwa yang terjadi yang di catat dan di simpan untuk dijadikan referensi masa depan.
Ketika ditanya mengenai pentingnya arsip tata ruang, termasuk peta lama RTRW, Tomi menjawab bahwa dokumen tersebut memiliki nilai edukasi yang besar.
“Semua data itu semua sangat penting menjadi pendidikan sejarah, jadi sebagai tolak ukur dan gambaran. Bahwa dulu kondisi kota tangsel tuh seperti ini,” imbuh Tomi.
Tomi katakan bahwa sebelum Tangsel berdiri sebagai kota, seluruh dokumen tata ruang tersimpan di Kabupaten Tangerang.
“Pada saat mulai tangsel dibangun dan masih menginduk di kabupaten tangerang semua data-data itu sudah tercatat dan terdokumentasi di kabupaten tangerang,” jelas Tomi.
Tomi menuturkan setelah Tangsel resmi berdiri, setiap OPD mulai menyusun dokumen kewenangannya masing-masing.
“Nah pasca kemudian tangerang selatan pecah dari kabupaten tangerang itu kemudian berdiri OPD-OPD yang memang memiliki kewenangan untuk membangun dan persiapkan semua kebutuhan kebutuhan dari wilayah itu sendiri, baik itu secara sebagai peralihan dari kabupaten tangerang,” ujarnya.
Hingga kini, dokumen historis tersebut belum berpindah ke depo arsip. “Akan tetapi untuk sampai saat ini dokumen dokumen itu kita depo arsip belom menerima. Masih ada dan tersimpan di beberapa OPD masing-masing,” ujarnya.
Terkait potensi membuka arsip peta sejarah RTRW kepada publik, Tomi mengatakan bahwa idealnya dokumen tersebut sudah terdigitalisasi dan mudah diakses masyarakat.
“Semua itu kan memang harusnya data itu kan sudah terdokumentasi secara digital oleh masyarakat bisa di akses,” beber Tomi.
Meski begitu, ia kembali menegaskan bahwa kewenangan soal isi dan penggunaan dokumen berada pada OPD teknis.
“Walaupun kami depo arsip hanya sebagai tempat menyimpan arsip dan melestarikan arsip. Jadi yang berhak menjawab adalah yang punya kewenangan itu, misalnya contoh BP2T, dinas cipta karya dan dinas perumahan pemukiman yang memang dia punya data dan kewenangannya,” ungkapnya.
“Jadi kami tidak bisa menjawab kegiatan-kegiatan yang memang bukan ke arsipan. Apalagi nanti berkaitan dengan perjanjian, penyerahan, aset, itu semua ada di bagian aset yang dimana notabene masih tersimpan rapih dan belumcm diserahkan ke depo arsip,” lanjutnya.
Tomi berharap ke depan seluruh dokumen bernilai sejarah dapat tersimpan rapi di depo arsip sebagai bagian dari warisan informasi bagi masyarakat.
“Harapannya juga kedepannya memang semua dokumen dokumen yang mempunyai nilai bersejarah dan penting bisa ada di depo arsip,” ujarnya.
Laporan: iwanpose
