Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Gaji Rp14 Juta Kini Bisa Beli Rumah Subsidi! Ini Rincian dan Aturan Barunya

    24 June 2026 No Comments

    Sebut Jadi Kedok Korupsi, Prabowo Targetkan Tutup 800 BUMN Akhir Tahun Ini

    24 June 2026 No Comments

    Revisi Permenaker, Ruang Gerak Outsourcing Resmi Menyusut Jadi 4 Sektor

    23 June 2026 No Comments

    Sokong Program Prioritas, DPR Restui Tambahan Anggaran Kemendikdasmen Rp40,75 Triliun

    23 June 2026 No Comments

    Benyamin Davnie Ungkap Penyebab SILPA APBD Tangsel 2025 Meroket hingga Rp478 Miliar

    22 June 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Ekonomi»Gaji Rp14 Juta Kini Bisa Beli Rumah Subsidi! Ini Rincian dan Aturan Barunya
Persyaratan Rumah Subsidi (FOTO: Dok/Ist.)

Gaji Rp14 Juta Kini Bisa Beli Rumah Subsidi! Ini Rincian dan Aturan Barunya

0
By Irfan Kurniawan on 24 June 2026 Ekonomi, Gaya Hidup, Nasional, Regional

Tinta Otentik.co – Pemerintah resmi melonggarkan kriteria penerima fasilitas perumahan bagi kalangan pekerja dengan adanya Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025.

Peraturan ini membuat masyarakat dengan penghasilan bulanan hingga maksimal Rp14 juta sah dikategorikan sebagai Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan berhak membeli rumah subsidi.

Kebijakan anyar ini juga diperkuat lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian PKP.

Dalam aturan baru ini, plafon gaji maksimal MBR yang semula dipatok seragam, kini dirombak menjadi berkisar antara Rp8,5 juta hingga Rp14 juta per bulan, disesuaikan dengan zona wilayah dan status pernikahan konsumen.

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, mengonfirmasi bahwa penyesuaian ini merupakan langkah perluasan jangkauan agar pekerja di kota-kota besar dengan biaya hidup tinggi tetap bisa mengakses hunian layak.

“Satu memperluas definisi MBR, yang tadinya hanya 2 zona jadi 4 zona, dan nilai perolehan pendapatan dari penerima MBR yang tadinya misalnya Rp 7 juta menjadi Rp 8 juta di zona 1, di zona 4, di DKI dan sekitarnya, itu misalnya menjadi Rp 12 juta. Ini Mendagri memberikan dukungan atas definisi yang sudah dibuat oleh Kementerian PKP,” ujar Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam rapat di Kementerian Dalam Negeri, Jumat (19/6/2026).

Menteri PKP, Maruarar Sirait yang akrab disapa Ara, menjelaskan bahwa perubahan indikator batas penghasilan MBR ini didasarkan pada hasil kajian mendalam bersama Badan Pusat Statistik (BPS).

Pemerintah menilai daya beli masyarakat di tiap daerah memiliki dinamika yang berbeda sehingga tidak bisa dipukul rata.

“Ada pertimbangan inflasi, ada soal daya beli, dan itu ada kewilayahan kan wilayahnya dibagi, tentu tidak sama (batas penghasilannya). Kalau dulu itu dibaginya (berdasarkan wilayah) Papua dan Non Papua, sekarang ada empat (zona),” urai Ara saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan.

Berdasarkan regulasi tersebut, berikut adalah pembagian batasan gaji MBR di 4 zona berdasarkan status perkawinan:

  • Zona 1 (Jawa kecuali Jabodetabek, Sumatera, NTT, NTB): Maksimal Rp8,5 juta per bulan untuk yang belum menikah, dan Rp10 juta per bulan bagi yang sudah menikah.
  • Zona 2 (Kalimantan, Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali): Maksimal Rp9 juta per bulan untuk yang belum menikah, dan Rp11 juta per bulan bagi yang sudah menikah/peserta Tapera.
  • Zona 3 (Papua dan seluruh wilayah pemekarannya): Maksimal Rp10,5 juta per bulan untuk yang belum menikah, dan Rp12 juta per bulan bagi yang sudah menikah/peserta Tapera.
  • Zona 4 (Jabodetabek): Maksimal Rp12 juta per bulan untuk yang belum menikah, dan plafon tertinggi mencapai Rp14 juta per bulan bagi yang sudah menikah maupun peserta Tapera.

Selain menaikkan batas pagu penghasilan, SKB dua kementerian ini membawa angin segar berupa pemangkasan birokrasi dan insentif fiskal.

Proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kini dipangkas menjadi maksimal hanya 10 hari kerja.

Lebih dari itu, pemerintah membebaskan biaya PBG dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi seluruh konsumen yang masuk kategori MBR. Insentif BPHTB gratis ini berlaku secara nasional tanpa terikat domisili kartu identitas.

Sebagai contoh, pekerja berkTP Jawa Barat tetap bisa menikmati fasilitas bebas BPHTB saat membeli rumah subsidi di wilayah Provinsi Banten.

BPHTB Gratis Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Jabodetabek Jual Rumah Jual Rumah Subsidi Kementerian PKP Maruarar Sirait masyarakat berpenghasilan rendah MBR 2026 Persyaratan Rumah Subsidi rumah subsidi Rumah Subsidi Persyaratan Persyaratan TintaOtentik Tito Karnavian
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleSebut Jadi Kedok Korupsi, Prabowo Targetkan Tutup 800 BUMN Akhir Tahun Ini
Irfan Kurniawan

Related Posts

Sebut Jadi Kedok Korupsi, Prabowo Targetkan Tutup 800 BUMN Akhir Tahun Ini

24 June 2026

Revisi Permenaker, Ruang Gerak Outsourcing Resmi Menyusut Jadi 4 Sektor

23 June 2026

Sokong Program Prioritas, DPR Restui Tambahan Anggaran Kemendikdasmen Rp40,75 Triliun

23 June 2026

Benyamin Davnie Ungkap Penyebab SILPA APBD Tangsel 2025 Meroket hingga Rp478 Miliar

22 June 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

Gaji Rp14 Juta Kini Bisa Beli Rumah Subsidi! Ini Rincian dan Aturan Barunya

By Irfan Kurniawan24 June 20260

Tinta Otentik.co – Pemerintah resmi melonggarkan kriteria penerima fasilitas perumahan bagi kalangan pekerja dengan adanya…

 

 

 

Sebut Jadi Kedok Korupsi, Prabowo Targetkan Tutup 800 BUMN Akhir Tahun Ini

24 June 2026

Revisi Permenaker, Ruang Gerak Outsourcing Resmi Menyusut Jadi 4 Sektor

23 June 2026

Sokong Program Prioritas, DPR Restui Tambahan Anggaran Kemendikdasmen Rp40,75 Triliun

23 June 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.