Tinta Otentik.co – Pemerintah resmi melonggarkan kriteria penerima fasilitas perumahan bagi kalangan pekerja dengan adanya Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025.
Peraturan ini membuat masyarakat dengan penghasilan bulanan hingga maksimal Rp14 juta sah dikategorikan sebagai Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan berhak membeli rumah subsidi.
Kebijakan anyar ini juga diperkuat lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian PKP.
Dalam aturan baru ini, plafon gaji maksimal MBR yang semula dipatok seragam, kini dirombak menjadi berkisar antara Rp8,5 juta hingga Rp14 juta per bulan, disesuaikan dengan zona wilayah dan status pernikahan konsumen.
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, mengonfirmasi bahwa penyesuaian ini merupakan langkah perluasan jangkauan agar pekerja di kota-kota besar dengan biaya hidup tinggi tetap bisa mengakses hunian layak.
“Satu memperluas definisi MBR, yang tadinya hanya 2 zona jadi 4 zona, dan nilai perolehan pendapatan dari penerima MBR yang tadinya misalnya Rp 7 juta menjadi Rp 8 juta di zona 1, di zona 4, di DKI dan sekitarnya, itu misalnya menjadi Rp 12 juta. Ini Mendagri memberikan dukungan atas definisi yang sudah dibuat oleh Kementerian PKP,” ujar Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam rapat di Kementerian Dalam Negeri, Jumat (19/6/2026).
Menteri PKP, Maruarar Sirait yang akrab disapa Ara, menjelaskan bahwa perubahan indikator batas penghasilan MBR ini didasarkan pada hasil kajian mendalam bersama Badan Pusat Statistik (BPS).
Pemerintah menilai daya beli masyarakat di tiap daerah memiliki dinamika yang berbeda sehingga tidak bisa dipukul rata.
“Ada pertimbangan inflasi, ada soal daya beli, dan itu ada kewilayahan kan wilayahnya dibagi, tentu tidak sama (batas penghasilannya). Kalau dulu itu dibaginya (berdasarkan wilayah) Papua dan Non Papua, sekarang ada empat (zona),” urai Ara saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan.
Berdasarkan regulasi tersebut, berikut adalah pembagian batasan gaji MBR di 4 zona berdasarkan status perkawinan:
- Zona 1 (Jawa kecuali Jabodetabek, Sumatera, NTT, NTB): Maksimal Rp8,5 juta per bulan untuk yang belum menikah, dan Rp10 juta per bulan bagi yang sudah menikah.
- Zona 2 (Kalimantan, Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali): Maksimal Rp9 juta per bulan untuk yang belum menikah, dan Rp11 juta per bulan bagi yang sudah menikah/peserta Tapera.
- Zona 3 (Papua dan seluruh wilayah pemekarannya): Maksimal Rp10,5 juta per bulan untuk yang belum menikah, dan Rp12 juta per bulan bagi yang sudah menikah/peserta Tapera.
- Zona 4 (Jabodetabek): Maksimal Rp12 juta per bulan untuk yang belum menikah, dan plafon tertinggi mencapai Rp14 juta per bulan bagi yang sudah menikah maupun peserta Tapera.
Selain menaikkan batas pagu penghasilan, SKB dua kementerian ini membawa angin segar berupa pemangkasan birokrasi dan insentif fiskal.
Proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kini dipangkas menjadi maksimal hanya 10 hari kerja.
Lebih dari itu, pemerintah membebaskan biaya PBG dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi seluruh konsumen yang masuk kategori MBR. Insentif BPHTB gratis ini berlaku secara nasional tanpa terikat domisili kartu identitas.
Sebagai contoh, pekerja berkTP Jawa Barat tetap bisa menikmati fasilitas bebas BPHTB saat membeli rumah subsidi di wilayah Provinsi Banten.
