TintaOtentik.Co – Generasi Muda Forum Masyarakat Tangerang Selatan (GM Formats) melayangkan surat resmi kepada DPRD Kota Tangerang Selatan.
Surat yang dikirim pada 25 November lalu itu berisi permohonan untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait perjanjian kerja sama pengelolaan lahan seluas kurang lebih 4,2 hektare antara Pemerintah Kabupaten Tangerang yang kini telah menjadi Kota Tangerang Selatan dengan PT Betania Multi Sarana pada tahun 1992.
GM Formats menilai perlu ada keterbukaan informasi mengenai kerja sama tersebut, mengingat adanya dugaan ketimpangan serta pelanggaran kesepakatan yang dilakukan pihak pengelola. Mereka juga mencurigai bahwa sejumlah poin dalam perjanjian tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh PT Betania Multi Sarana.
Ketua Umum GM Formats, Puji Iman Jarkasih, mengatakan bahwa pihaknya telah berupaya menjalin komunikasi dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan terkait persoalan Pasar Ciputat, namun hingga kini belum mendapatkan respons memadai.
“Selain masalah perjanjian kerja sama mengenai pengelolaan aset desa yang kini menjadi Pasar Ciputat dan terminal, selama ini juga muncul berbagai persoalan lain di Pasar Ciputat, termasuk dugaan praktik pungutan liar,” ujar Puji, Senin 1/12/2025 melalui pesan WhatsApp kepada wartawan
Puji juga mempertanyakan pemenuhan kewajiban pihak pengelola.
“Apakah PT Betania Multi Sarana sudah menjalankan seluruh kewajibannya? Kenapa hal ini dibiarkan?” tegasnya.
Ia menambahkan, sebagai daerah yang telah berusia 17 tahun dengan motto Cerdas, Modern, dan Religius, Pemerintah Kota Tangerang Selatan semestinya dapat mengambil langkah tegas dan terukur.
“Melalui RDP bersama DPRD sebagai wakil rakyat dan mitra pemerintah, kami berharap Pemkot Tangsel segera mengambil langkah hukum yang jelas. Kami menduga terdapat indikasi perbuatan melawan hukum dalam perjanjian ini,” terang Puji.
BKAD Tangsel Klaim Kerjasama PT Betania Multi Sarana Sampai 2032
Diberitakan sebelumnya Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memastikan bahwa perjanjian kerja sama pengelolaan kawasan Ciputat antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan PT Betania Multi Sarana masih berlaku hingga tahun 2032.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Tangsel, Heru Agus Santoso, dalam keterangannya kepada wartawan, ketika ditemui dikantornya, Senin, (6/10/2025).
Heru mengatakan, dasar hukum kerja sama tersebut merujuk pada perjanjian antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dan PT Betania Multi Sarana yang ditandatangani pada tahun 1992.
Di dalam perjanjian itu disebutkan masa berlaku kerja sama selama 30 tahun sejak diterbitkannya Hak Guna Bangunan (HGB).
“Di salah satu pasalnya disebutkan bahwa perjanjian ini berlaku 30 tahun sejak terbitnya HGB. Berdasarkan dokumen yang kami terima, HGB pertama kali terbit pada tahun 2002, sehingga masa kerja sama berakhir pada tahun 2032,” terang Heru.
Menanggapi pertanyaan mengenai perubahan status wilayah Ciputat yang kini telah menjadi bagian dari Kota Tangerang Selatan, Heru menegaskan bahwa hal tersebut tidak mengubah isi perjanjian.
“Dalam perjanjian disebutkan, apabila terjadi perubahan pimpinan atau wilayah, hal itu tidak mengubah substansi perjanjian,” jelasnya.
Heru menyebutkan bahwa perjanjian kerja sama tersebut saat ini sedang dalam proses kajian untuk penyesuaian bentuk dan nomenklatur, menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku sekarang.
“Dulu disebut Perjanjian Kerja Sama Bersama (PKS Bersama), sementara sekarang sudah ada istilah seperti Bangun Guna Serah (BGS), Bangun Serah Guna (BSG), dan Kerja Sama Pemanfaatan (KSP). Kami sedang mengkaji kembali isi dan bentuk perjanjiannya,” ungkap Heru.
Perihal isu yang beredar bahwa perjanjian antara PT Betania Multi Sarana dengan pemerintah akan berakhir pada 5 Oktober 2025, Heru menegaskan bahwa berdasarkan dokumen resmi yang dimiliki pihaknya, informasi tersebut tidak tepat.
“Kami membaca dari PKS yang ada bahwa masa berlakunya hingga 2032. Jadi, kalau ada kabar habis 2025, itu tidak sesuai dengan dokumen resmi yang kami miliki,” tegasnya.
“Pemkot Tangsel bersama pihak terkait kini tengah menelaah lebih lanjut butir-butir perjanjian tersebut untuk memastikan seluruh aspek hukum dan administratifnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandas Heru.
Laporan: iwanpose
