TintaOtentik.Co – Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kota Tangerang Selatan menyatakan telah melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Wali Kota Tangerang Selatan serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Surat tersebut berisi permintaan penjelasan terkait pengawasan, penegakan Peraturan Daerah, serta mekanisme pengendalian terhadap peredaran minuman beralkohol dan keberadaan tempat-tempat hiburan yang oleh masyarakat kerap dikaitkan dengan dugaan praktik prostitusi di wilayah Kota Tangerang Selatan.
Hingga pernyataan ini disampaikan, GMPK mengaku belum menerima tanggapan resmi atas surat klarifikasi yang telah dikirimkan kepada pihak-pihak terkait.
Biro investigasi korupsi GMPK Kota Tangerang Selatan, Carlos, menyampaikan bahwa semakin bertambahnya jumlah usaha hiburan seperti karaoke, lounge, diskotek, dan usaha sejenis menunjukkan bahwa Tangerang Selatan merupakan wilayah yang sangat strategis bagi investasi di sektor tersebut.
Namun menurutnya, kondisi itu harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang konsisten.
“GMPK mempertanyakan sejauh mana efektivitas pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah yang berlaku. Jika memang suatu aktivitas dilarang oleh regulasi, maka penindakannya harus dilakukan secara nyata dan konsisten. Sebaliknya, apabila diperbolehkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, maka regulasinya harus disusun secara jelas, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ungkap Carlos.
GMPK juga menyoroti keberadaan apartemen maupun hotel dengan sistem sewa harian atau per jam yang dinilai memerlukan pengawasan lebih serius.
Menurut GMPK, apabila tidak diawasi secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku, fasilitas-fasilitas tersebut berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak yang melakukan aktivitas yang melanggar hukum, termasuk dugaan praktik prostitusi.
Carlos menyebutkan kondisi tersebut dinilai memerlukan perhatian serius mengingat Kota Tangerang Selatan selama ini mengusung moto “Cerdas, Modern, dan Religius”.
“Oleh karena itu, GMPK meminta pemerintah daerah tidak hanya mengedepankan slogan, tetapi juga memastikan implementasi kebijakan, pengawasan, dan penegakan hukum berjalan secara efektif di lapangan,” dorongnya.
GMPK menegaskan bahwa penyampaian surat klarifikasi ini bertujuan mendorong transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan Peraturan Daerah.
“Apabila terdapat dugaan pelanggaran maupun dugaan keterlibatan oknum tertentu, GMPK menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan serta pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Ia menjelaskan yang kami harapkan adalah adanya kepastian dan konsistensi. Jangan sampai aturan hanya menjadi formalitas di atas kertas, sementara pelaksanaannya di lapangan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Pemerintah harus memberikan penjelasan yang terbuka dan memastikan seluruh regulasi ditegakkan secara adil dan tanpa pandang bulu,” tutup Carlos.
Laporan: wan
