Tintaotentik.Co – Lembaga GMPK Kota Tangerang Selatan menyoroti polemik perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) di Tangerang Selatan yang hingga kini menuai pertanyaan publik terkait mekanisme evaluasi dan transparansi proses administrasi.
Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Tangerang Selatan menilai, jabatan Sekda bukan sekadar posisi administratif biasa, melainkan “panglima ASN” yang memiliki pengaruh besar terhadap arah birokrasi, pengawasan internal, hingga kultur kerja aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Tangsel.
Sekjen GMPK menegaskan bahwa proses perpanjangan jabatan Sekda seharusnya dilakukan secara terbuka, profesional, dan tidak menimbulkan kesan adanya keputusan yang terburu-buru sebelum seluruh tahapan evaluasi selesai di tingkat provinsi.
“Publik berhak tahu, apakah proses evaluasi sudah benar-benar final atau justru masih berproses ketika keputusan politik administrasi mulai diarahkan. Jangan sampai muncul persepsi bahwa mekanisme hanya formalitas,” tegas ade.
Menurut Ade , situasi ini menjadi sensitif karena masa jabatan Sekda sebelumnya diketahui telah berakhir pada April 2026. Oleh sebab itu, setiap langkah administrasi yang dilakukan pemerintah daerah wajib berdasar pada prinsip kehati-hatian serta taat terhadap mekanisme sistem merit ASN.
GMKP juga menyoroti kondisi birokrasi Tangsel yang belakangan dinilai penuh catatan. Mulai dari berbagai dugaan pelanggaran disiplin ASN, lemahnya pengawasan internal, hingga sejumlah persoalan tata kelola pemerintahan yang kerap menjadi perhatian publik.
“Jika Sekda adalah patron dan pengendali birokrasi ASN, maka publik tentu mempertanyakan ukuran keberhasilan evaluasinya. Apa indikator objektif yang digunakan? Apa bentuk pembenahan birokrasi yang sudah terlihat? Ini harus dijelaskan secara transparan,” lanjutnya.
Selain itu, Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) menilai Pemerintah Kota Tangsel perlu membuka dokumen dan tahapan evaluasi secara jelas agar tidak memunculkan dugaan adanya kepentingan politik birokrasi menjelang dinamika rotasi jabatan di lingkungan pemerintahan daerah.
GMPK mengingatkan bahwa jabatan Sekda merupakan posisi strategis yang tidak boleh diwarnai praktik kompromi politik ataupun kepentingan kelompok tertentu. Sebab, dampaknya akan langsung memengaruhi netralitas ASN dan kualitas pelayanan publik di Tangsel.
“Jangan sampai birokrasi dipersepsikan hanya menjadi alat kepentingan elit. ASN membutuhkan kepastian kepemimpinan yang profesional, bersih, dan mampu menjadi teladan dalam penegakan disiplin,” ujar Sekjen GMPK.
Dalam waktu dekat, GMPK kota Tangerang Selatan mengaku akan melakukan pendalaman terhadap proses administrasi perpanjangan jabatan tersebut, termasuk menelusuri apakah seluruh mekanisme evaluasi dari tingkat provinsi hingga pusat telah dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan.
GMPK juga membuka kemungkinan untuk menyampaikan surat resmi kepada Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, hingga Ombudsman Republik Indonesia apabila ditemukan dugaan maladministrasi atau pelanggaran prosedur dalam proses tersebut.
Laporan: Tim
