Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Sentil Pemda, Prabowo Soroti Dana Transfer Daerah yang Mangkrak dan Tak Tepat

    18 September 2026 No Comments

    Kecewa Gugatan Dinilai Prematur, PPP Banten Ajukan Kasasi

    18 September 2026 No Comments

    Melipir ke Tangsel, Bareskrim Bongkar Skandal Gas 3 Kg Disuntik ke Non-Subsidi

    17 September 2026 No Comments

    RDP Pool Taksi Green SM, DPRD Tangsel: Silakan Investasi, Tapi Jangan Tabrak Regulasi!

    17 September 2026 No Comments

    Akselerasi Program Gentengisasi, Menteri Ara Borong 2,5 Juta Genteng dari UMKM

    17 September 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Nasional»Implementasi Perpres RAN PE: Ketahanan Pendidikan, Keluarga, dan Fasilitas Lapangan Kerja
Implementasi Perpres RAN PE: Ketahanan Pendidikan, Keluarga, dan Fasilitas Lapangan Kerja (FOTO: Dok/Istimewa)

Implementasi Perpres RAN PE: Ketahanan Pendidikan, Keluarga, dan Fasilitas Lapangan Kerja

0
By tintaotentik.co on 4 May 2026 Nasional, Politik

TintaOtentik.Co – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) sebagai langkah strategis menghadapi ancaman ekstremisme di Indonesia.

Perpres Nomor 8 Tahun 2026 tersebut ditandatangani pada 9 Februari 2026 dan mencakup periode pelaksanaan 2026-2028, meski baru dipublikasikan secara luas pada Mei 2026.

RAN PE merupakan kebijakan nasional yang memuat kerangka strategis, arah, serta prioritas dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang berpotensi mengarah pada terorisme di Tanah Air.

Melalui aturan ini, pemerintah daerah diwajibkan menyusun rencana aksi daerah (RAD PE) paling lambat satu tahun sejak perpres diterbitkan.

Perpres juga mengatur pembentukan sekretariat bersama guna memastikan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan RAN PE antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Sekretariat ini memiliki sejumlah tugas penting, antara lain merumuskan kebijakan pelaksanaan, mengoordinasikan program lintas sektor, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan, serta menyusun laporan capaian dan hasil evaluasi.

Dalam implementasinya, RAN PE mencakup sembilan tema utama, yaitu kesiapsiagaan nasional, ketahanan komunitas dan keluarga, serta pendidikan dan peningkatan keterampilan, fasilitasi lapangan kerja.

Selain itu, Perlindungan perempuan, pemuda, dan anak, komunikasi strategis, media, dan sistem elektronik, deradikalisasi, hak asasi manusia dan tata kelola pemerintahan, serta kemitraan serta kerja sama internasional.

Penerbitan RAN PE dilatarbelakangi meningkatnya ancaman terorisme secara global yang sejalan dengan berkembangnya paham ekstremisme, baik secara langsung maupun melalui platform digital.

Sejumlah faktor yang dinilai menjadi pemicu, antara lain konflik komunal berbasis sentimen agama dan primordial, kesenjangan ekonomi, perbedaan pandangan politik, ketidakadilan sosial, dan intoleransi dalam kehidupan beragama.

Pemerintah menilai faktor-faktor tersebut perlu ditangani secara komprehensif untuk mencegah proses radikalisasi sejak dini.

Laporan: Redaksi

Fasilitas Lapangan Kerja Implementasi Perpres RAN PE Ketahanan Keluarga Ketahanan Pendidikan Perpres RAN PE Perpres Rencana Aksi Nasional Pencegahan Ekstremisme Prabowo Perpres RAN PE Prabowo Perpres Rencana Aksi Nasional Pencegahan Ekstremisme TintaOtentik TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleAnggaran Rp757,8 Triliun, Berikut 15 Program Pendidikan Era Educator in Chief Prabowo
Next Article Imbas Proyek Dekat Jalan Ciater: DSDABMBK, Damkar, Hingga Polres Tangsel Amankan Lumpur Tanah
tintaotentik.co
  • Website

Related Posts

Sentil Pemda, Prabowo Soroti Dana Transfer Daerah yang Mangkrak dan Tak Tepat

18 September 2026

Kecewa Gugatan Dinilai Prematur, PPP Banten Ajukan Kasasi

18 September 2026

Melipir ke Tangsel, Bareskrim Bongkar Skandal Gas 3 Kg Disuntik ke Non-Subsidi

17 September 2026

RDP Pool Taksi Green SM, DPRD Tangsel: Silakan Investasi, Tapi Jangan Tabrak Regulasi!

17 September 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

Sentil Pemda, Prabowo Soroti Dana Transfer Daerah yang Mangkrak dan Tak Tepat

By Irfan Kurniawan18 September 20260

TintaOtentik.co – Presiden Prabowo Subianto blak-blakan meluapkan kekesalannya terhadap kinerja sejumlah pemerintah daerah yang dinilai…

 

Kecewa Gugatan Dinilai Prematur, PPP Banten Ajukan Kasasi

18 September 2026

Melipir ke Tangsel, Bareskrim Bongkar Skandal Gas 3 Kg Disuntik ke Non-Subsidi

17 September 2026

RDP Pool Taksi Green SM, DPRD Tangsel: Silakan Investasi, Tapi Jangan Tabrak Regulasi!

17 September 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.