Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Implementasi Perpres RAN PE: Ketahanan Pendidikan, Keluarga, dan Fasilitas Lapangan Kerja

    4 May 2026 No Comments

    Anggaran Rp757,8 Triliun, Berikut 15 Program Pendidikan Era Educator in Chief Prabowo

    4 May 2026 No Comments

    Cegah Korupsi, Gubernur Andra Soni Larang Keras Titip Menitip Soal SPMB

    4 May 2026 No Comments

    KSP Dudung Berikrar! Coba Ngakalin Pelaksanaan MBG dan Sekolah Rakyat Bakal Disikat

    3 May 2026 No Comments

    Kick Off Logo Porprov Banten: Fasilitas Venue dan Atlet Bakal Dimatangkan

    3 May 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Nasional
Implementasi Perpres RAN PE: Ketahanan Pendidikan, Keluarga, dan Fasilitas Lapangan Kerja (FOTO: Dok/Istimewa)

Implementasi Perpres RAN PE: Ketahanan Pendidikan, Keluarga, dan Fasilitas Lapangan Kerja

0
By tintaotentik.co on 4 May 2026 Nasional, Politik

TintaOtentik.Co – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) sebagai langkah strategis menghadapi ancaman ekstremisme di Indonesia.

Perpres Nomor 8 Tahun 2026 tersebut ditandatangani pada 9 Februari 2026 dan mencakup periode pelaksanaan 2026-2028, meski baru dipublikasikan secara luas pada Mei 2026.

RAN PE merupakan kebijakan nasional yang memuat kerangka strategis, arah, serta prioritas dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang berpotensi mengarah pada terorisme di Tanah Air.

Melalui aturan ini, pemerintah daerah diwajibkan menyusun rencana aksi daerah (RAD PE) paling lambat satu tahun sejak perpres diterbitkan.

Perpres juga mengatur pembentukan sekretariat bersama guna memastikan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan RAN PE antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Sekretariat ini memiliki sejumlah tugas penting, antara lain merumuskan kebijakan pelaksanaan, mengoordinasikan program lintas sektor, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan, serta menyusun laporan capaian dan hasil evaluasi.

Dalam implementasinya, RAN PE mencakup sembilan tema utama, yaitu kesiapsiagaan nasional, ketahanan komunitas dan keluarga, serta pendidikan dan peningkatan keterampilan, fasilitasi lapangan kerja.

Selain itu, Perlindungan perempuan, pemuda, dan anak, komunikasi strategis, media, dan sistem elektronik, deradikalisasi, hak asasi manusia dan tata kelola pemerintahan, serta kemitraan serta kerja sama internasional.

Penerbitan RAN PE dilatarbelakangi meningkatnya ancaman terorisme secara global yang sejalan dengan berkembangnya paham ekstremisme, baik secara langsung maupun melalui platform digital.

Sejumlah faktor yang dinilai menjadi pemicu, antara lain konflik komunal berbasis sentimen agama dan primordial, kesenjangan ekonomi, perbedaan pandangan politik, ketidakadilan sosial, dan intoleransi dalam kehidupan beragama.

Pemerintah menilai faktor-faktor tersebut perlu ditangani secara komprehensif untuk mencegah proses radikalisasi sejak dini.

Laporan: Redaksi

Fasilitas Lapangan Kerja Implementasi Perpres RAN PE Ketahanan Keluarga Ketahanan Pendidikan Perpres RAN PE Perpres Rencana Aksi Nasional Pencegahan Ekstremisme Prabowo Perpres RAN PE Prabowo Perpres Rencana Aksi Nasional Pencegahan Ekstremisme TintaOtentik TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleAnggaran Rp757,8 Triliun, Berikut 15 Program Pendidikan Era Educator in Chief Prabowo
tintaotentik.co
  • Website

Related Posts

Anggaran Rp757,8 Triliun, Berikut 15 Program Pendidikan Era Educator in Chief Prabowo

4 May 2026

Cegah Korupsi, Gubernur Andra Soni Larang Keras Titip Menitip Soal SPMB

4 May 2026

KSP Dudung Berikrar! Coba Ngakalin Pelaksanaan MBG dan Sekolah Rakyat Bakal Disikat

3 May 2026

Kick Off Logo Porprov Banten: Fasilitas Venue dan Atlet Bakal Dimatangkan

3 May 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Nasional

Implementasi Perpres RAN PE: Ketahanan Pendidikan, Keluarga, dan Fasilitas Lapangan Kerja

By tintaotentik.co4 May 20260

TintaOtentik.Co – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan…

 

Anggaran Rp757,8 Triliun, Berikut 15 Program Pendidikan Era Educator in Chief Prabowo

4 May 2026

Cegah Korupsi, Gubernur Andra Soni Larang Keras Titip Menitip Soal SPMB

4 May 2026

KSP Dudung Berikrar! Coba Ngakalin Pelaksanaan MBG dan Sekolah Rakyat Bakal Disikat

3 May 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.