Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Diduga Ada Kekeliruan Administrasi, Anggaran Operasional KONI Tangsel Disorot Aparat Penegak Hukum?

    1 September 2026 No Comments

    Lakukan Produksi Ilegal, Kejagung Sita Rp401 Miliar Kasus Korupsi Nikel

    31 August 2026 No Comments

    Danantara Bakal Setor Dividen Rp120 Triliun untuk Negara, Purbaya: Kita Tunggu

    31 August 2026 No Comments

    Indonesia Tegaskan Masih Bisa Tanpa Pinjaman IMF

    31 August 2026 No Comments

    Begini Tata Cara Pengajuan Bedah Rumah di Kota Tangsel

    31 August 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Ekonomi»Indonesia Tegaskan Tidak Ada Penghapusan ekspor mineral kritis Terhadap AS

Indonesia Tegaskan Tidak Ada Penghapusan ekspor mineral kritis Terhadap AS

0
By Irfan Kurniawan on 28 July 2025 Ekonomi, Internasional, Politik



TintaOtentik.Co – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) RI Airlangga Hartarto buka suara perihal kesepakatan bersama antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) mengenai soal tarif impor antar kedua negara.

Sebelumnya, dalam pernyataan bersama Gedung Putih AS, menyatakan bahwa kerangka kesepakatan membuka jalan bagi penghapusan hampir seluruh tarif impor Indonesia terhadap produk-produk industri, pangan, dan pertanian dari Amerika Serikat.

Sementara itu, AS akan menurunkan tarif produk Indonesia menjadi 19%, jauh lebih rendah dibandingkan keputusan awal di mana tarif impor terhadap Indonesia dikenakan 32% dan seharusnya berlaku pada 1 Agustus mendatang.

“Pengumuman hari ini menunjukkan bahwa Amerika mampu melindungi produksi domestiknya sekaligus memperoleh akses pasar yang luas dari mitra dagangnya,” ujar Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer dalam pernyataannya, dilansir CNBC International, Rabu (23/07/2025).

Berdasarkan pernyataan bersama terkait kerangka perjanjian AS-Indonesia, yang dirilis Gedung Putih tersebut, ada salah satu point yang menyebut, “Indonesia akan menghapus pembatasan ekspor komoditas industri ke Amerika Serikat, termasuk mineral kritis.”

Namun sayangnya, tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait poin mineral kritis ini. Apakah ini maksudnya terkait dengan kebijakan larangan ekspor mineral mentah dan konsentrat yang sudah diterapkan oleh Pemerintah Indonesia? Pasalnya, pembatasan ekspor mineral kritis Indonesia selama ini hanya terkait kebijakan larangan ekspor mineral mentah.

Mineral harus terlebih dahulu diproses di fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) dalam negeri sebelum diekspor keluar negeri.

Menanggapi hal ini, Menko Perekonomian Airlangga tegaskan bahwa tidak ada penghapusan larangan ekspor mineral kritis Indonesia. “Tidak, di dalam detilnya ada. Tidak ada yang dihapuskan,” terang Airlangga, dikutip Kamis (24/7/2025).

Nah, Airlangga memastikan, kegiatan ekspor mineral Indonesia tetap harus berdasarkan ketentuan yang ada yakni hasil dari proses hilirisasi.

“Prosessed mineral (hilirisasi),” pungkas Airlangga.

Laporan: Tim

Airlangga Hartarto Amerika Serikat as Ekspor Nikel indonesia Larangan Ekspor Nikel Menko Perekonomian Mineral Kritis Nikel RI TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleSri Mulyani Sebut Penguatan Rupiah Terhadap Dolar AS Tak Lepas Dari Aliran Modal Asing
Next Article Efisiensi Distribusi, Pembuangan Sampah Tangsel ke Pandeglang Melalui Tol Rangkas Bitung
Irfan Kurniawan

Related Posts

Diduga Ada Kekeliruan Administrasi, Anggaran Operasional KONI Tangsel Disorot Aparat Penegak Hukum?

1 September 2026

Lakukan Produksi Ilegal, Kejagung Sita Rp401 Miliar Kasus Korupsi Nikel

31 August 2026

Danantara Bakal Setor Dividen Rp120 Triliun untuk Negara, Purbaya: Kita Tunggu

31 August 2026

Indonesia Tegaskan Masih Bisa Tanpa Pinjaman IMF

31 August 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Olahraga

Diduga Ada Kekeliruan Administrasi, Anggaran Operasional KONI Tangsel Disorot Aparat Penegak Hukum?

By tintaotentik.co1 September 20260

TintaOtentik.Co – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memutuskan untuk menahan pencairan dana hibah tahap berikutnya…

 

Lakukan Produksi Ilegal, Kejagung Sita Rp401 Miliar Kasus Korupsi Nikel

31 August 2026

Danantara Bakal Setor Dividen Rp120 Triliun untuk Negara, Purbaya: Kita Tunggu

31 August 2026

Indonesia Tegaskan Masih Bisa Tanpa Pinjaman IMF

31 August 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.