Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Tak Berizin! DPRD Tangsel Ungkap Air Perumahan Serpong Lagoon Mengandung Bakteri

    14 October 2026 No Comments

    Masa Jabatan DPRD 2024-2029 Digugat ke MK, Didorong Diperpanjang Sampai 2031

    13 October 2026 No Comments

    OTT di BNPB, KPK: Pihak yang Diamankan Berstatus Terperiksa

    13 October 2026 No Comments

    Tersebar 54 Kelurahan, Pilar Saga Pastikan Pelayanan Posbakum Tangsel Gratis

    13 October 2026 No Comments

    Evaluasi Raperda 2026 dan Proyeksi 2027: Bapemperda Tangsel Ungkap Tiga Usulan Pemkot Ditarik

    13 October 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Hukum»Kasus KDRT Jadi Tersangka, DPRD Tangsel: Proses Hukum Mesti Adil dan Objektif!
Komisi II DPRD Tangsel Soroti Kasus KDRT Jadi Tersangka (FOTO: Dok/Tintaotentik.co)

Kasus KDRT Jadi Tersangka, DPRD Tangsel: Proses Hukum Mesti Adil dan Objektif!

0
By tintaotentik.co on 8 April 2026 Hukum, Regional

TintaOtentik.Co – Komisi II DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa salah satu warganya berinisial MS.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Tangsel, Ricky Yuanda Bastian, usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama keluarga korban dan kuasa hukum yang menangani perkara tersebut, Rabu (8/4/2026).

Kasus tersebut menjadi perhatian setelah korban justru dilaporkan balik dan kini berstatus tersangka.

Kasus ini bermula pada 17 April 2023, ketika MS terlibat perselisihan dengan mantan suaminya terkait hak merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama orang tuanya.

Perselisihan yang awalnya berlangsung di rumah berlanjut di mobil, hingga MS diduga mengalami tindak kekerasan dan membuatnya mengalami sejumlah luka di wajah dan kedua lengan tangannya.

Setelah kejadian, MS melaporkan dugaan KDRT ke Polsek Ciputat Timur dengan nomor laporan LP/162/B/IV/2023.

Namun beberapa hari berselang, korban justru dilaporkan balik ke Polda Metro Jaya yang kemudian dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan atas kasus serupa, dan kini MS pun selain sebagai korban juga berstatus sebagai tersangka.

Untuk perkara MS sebagai korban, proses hukumnya telah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, dan akan dijadwalkan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada 13 April 2026 mendatang.

“Kalau kami melihatnya, memang ada beberapa kejanggalan. Tapi kami tidak ingin terlalu dini menyimpulkan apakah ini bentuk kriminalisasi atau tidak,” ujar Ricky kepada wartawan.

“Kami perlu melakukan cross-check dan klarifikasi kepada pihak terkait,” sambungnya.

Lebih lanjut Politisi PKS itu menjelaskan, bahwa kasus tersebut bermula dari laporan KDRT yang dilakukan korban terhadap mantan suaminya dan saat ini telah masuk tahap persidangan.

Namun, di tengah proses tersebut, korban justru dilaporkan balik oleh mantan suaminya dalam perkara berbeda yang kini masih dalam tahap penyidikan.

Menurut Ricky, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses persidangan yang sedang berjalan.

Namun, DPRD memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil dan objektif.

“Untuk kasus yang sudah masuk persidangan, kami tidak bisa intervensi. Kami hanya bisa memberikan dukungan dan memastikan hak-hak korban tetap terlindungi,” katanya.

Ricky menambahkan, Komisi II DPRD Tangsel juga berencana melakukan pendalaman dengan meminta klarifikasi dari aparat penegak hukum, termasuk Polres Tangerang Selatan.

Langkah ini kata dia, dilakukan untuk memastikan tidak ada ketimpangan dalam proses penanganan perkara.

“Kami akan kaji terlebih dahulu, apakah perlu dilakukan pemanggilan secara resmi atau pendekatan persuasif. Yang jelas, kami ingin memastikan keadilan ditegakkan,” tegasnya.

Selain itu, DPRD juga mendorong adanya pendampingan terhadap korban, baik secara hukum maupun psikologis.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Tangerang Selatan.

DPRD Tangsel menegaskan, akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika ditemukan indikasi pelanggaran dalam proses penegakan hukum, tidak menutup kemungkinan kasus ini akan dievaluasi melalui mekanisme yang lebih tinggi.

“Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan di tingkat daerah. Namun jika diperlukan eskalasi, tentu ada mekanisme yang bisa ditempuh,” pungkasnya.

Laporan: iwan

DPRD Tangsel DPRD Tangsel Proses Hukum Mesti Adil dan Objektif DPRD Tangsel Soroti Kasus KDRT Jadi Tersangka Komisi II DPRD Tangsel Komisi II DPRD Tangsel Soroti Kasus KDRT Jadi Tersangka Tangsel TintaOtentik TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleKasus KDRT Ibu Hamil Jadi Tersangka, Curhat ke DPRD Tangsel
Next Article Energi Terbarukan, Gaikindo Sebut B50 Tak Bermasalah untuk Mesin Diesel
tintaotentik.co
  • Website

Related Posts

Tak Berizin! DPRD Tangsel Ungkap Air Perumahan Serpong Lagoon Mengandung Bakteri

14 October 2026

Masa Jabatan DPRD 2024-2029 Digugat ke MK, Didorong Diperpanjang Sampai 2031

13 October 2026

OTT di BNPB, KPK: Pihak yang Diamankan Berstatus Terperiksa

13 October 2026

Tersebar 54 Kelurahan, Pilar Saga Pastikan Pelayanan Posbakum Tangsel Gratis

13 October 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Gaya Hidup

Tak Berizin! DPRD Tangsel Ungkap Air Perumahan Serpong Lagoon Mengandung Bakteri

By tintaotentik.co14 October 20260

TintaOtentik.Co – Sumber air yang digunakan instalasi pengolahan air atau Water Treatment Plant (WTP) di…

Masa Jabatan DPRD 2024-2029 Digugat ke MK, Didorong Diperpanjang Sampai 2031

13 October 2026

OTT di BNPB, KPK: Pihak yang Diamankan Berstatus Terperiksa

13 October 2026

Tersebar 54 Kelurahan, Pilar Saga Pastikan Pelayanan Posbakum Tangsel Gratis

13 October 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.