Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Diduga Tipu Warga Rp1 Miliar, Oknum Pengacara Dilaporkan ke Polres Tangsel

    3 June 2026 No Comments

    Eks Kepala BGN Dadan Hindayana CS Dijemput Kejagung, Dugaan Jual Beli SPPG

    3 June 2026 No Comments

    Kepala BGN Diganti, Waka DPRD Banten Yudi Budi Wibowo: Semoga Pelayanan Pemenuhan Gizi Lebih Optimal

    3 June 2026 No Comments

    Pemerintah Bakal Tanggung Seragam SD-SMP Negeri, Dindikbud Tangsel: Khusus Batik dan Olahraga

    3 June 2026 No Comments

    Era Dadan Hindayana MBG Kerap Masalah, Nanik Sudaryati Deyang Resmi Nahkodai BGN

    2 June 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Hukum

Kasus Suap 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Terancam Diberhentikan Permanen

0
By Bagas on 25 October 2024 Hukum, Nasional

TintaOtentik.co – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) diberhentikan sementara setelah resmi ditahan atas dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera.

Hal ini disampaikan oleh juru bicara MA, hakim Agung Yanto dalam konferensi pers di MA, Jakarta, Kamis (24/10/2024).

“Terhadap 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, setelah mendapatkan kepastian dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung, maka secara administrasi, hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh presiden atas usul Mahkamah Agung,” terang Yanto

Lanjutnya, ketiga hakim terancam diberhentikan permanen jika dinyatakan bersalah berdasarkan putusan yang berkekuatan tetap. 

“Dan apabila di kemudian hari dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian kepada presiden,” jelasnya.

MA menyatakan menghormati proses hukum atas penangkapan ketiga hakim tersebut. MA menyatakan tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi kasus tersebut.

“Terhadap hal tersebut Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap 3 oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya,” ujarnya.

“Tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Jadi Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung,” sambungnya.

Diketahui, Kejagung menetapkan 3 hakim PN Surabaya dan 1 pengacara sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera. Keempat tersangka itu ditahan.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa tiga hakim tersebut dilakukan penangkapan di Surabaya. Sedangkan untuk pengacara dilakukan penangkapan di Jakarta.

Tiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Sementara satu pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Lisa Rahmat (LR).

Ketiga hakim penerima suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 12 huruf e juncto Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, terhadap pengacara berinisial LR selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 6 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

berita hukum berita hukum terbaru berita hukum terkini dini sera dugaan suap hakim ronald tannur hakim ronald tannur hakim suap kasus dini sera kasus ronald tannur kasus suap hakim ronald tannur Ronald Tannur
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleDinilai Tak Adil, PSSI Tepis Kabar Pemisahan AFC Zona Asia Timur
Next Article Prabowo Utus Menlu Hadiri KTT BRICS, Jadi Gabung?
Bagas

Related Posts

Diduga Tipu Warga Rp1 Miliar, Oknum Pengacara Dilaporkan ke Polres Tangsel

3 June 2026

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana CS Dijemput Kejagung, Dugaan Jual Beli SPPG

3 June 2026

Era Dadan Hindayana MBG Kerap Masalah, Nanik Sudaryati Deyang Resmi Nahkodai BGN

2 June 2026

Update Harga BBM Juni 2026: Pertamax Dex dan Dexlite Turun, Pertalite-Pertamax Stabil

2 June 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Hukum

Diduga Tipu Warga Rp1 Miliar, Oknum Pengacara Dilaporkan ke Polres Tangsel

By tintaotentik.co3 June 20260

TintaOtentik.Co – Seorang pengacara berinisial ARN dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan atas dugaan penipuan terhadap…

 

 

 

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana CS Dijemput Kejagung, Dugaan Jual Beli SPPG

3 June 2026

Kepala BGN Diganti, Waka DPRD Banten Yudi Budi Wibowo: Semoga Pelayanan Pemenuhan Gizi Lebih Optimal

3 June 2026

Pemerintah Bakal Tanggung Seragam SD-SMP Negeri, Dindikbud Tangsel: Khusus Batik dan Olahraga

3 June 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.