Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Belanja Jalan dan Gedung Hampir 1 T, Pemkot Tangsel Diminta Jangan Abaikan Tingkat Kemanfaatan

    28 September 2026 No Comments

    Layanan Kesehatan Gratis di Tangsel Diminta Terukur Jangan Sebatas Slogan Politik!

    28 September 2026 No Comments

    Anggaran Hibah Kota Tangsel 2027 Direncanakan Rp135 Miliar: Harus Jelas Penyalurannya!

    28 September 2026 No Comments

    Komitmen Persatuan, Indonesia Resmi Ajukan Jadi Anggota Tak Tetap DK PBB 2029-2030

    28 September 2026 No Comments

    Indonesia Tegaskan di PBB Boikot Impor Produk Ilegal Israel

    28 September 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Hukum»Kejagung-Satgas PKH Berhasil Rebut Kawasan Sawit dan Pertambangan Senilai Rp379,2 Triliun
Kejagung-Satgas PKH Berhasil Rebut Kawasan Sawit dan Pertambangan Senilai Rp379,2 Triliun (FOTO: Dok/Istimewa)

Kejagung-Satgas PKH Berhasil Rebut Kawasan Sawit dan Pertambangan Senilai Rp379,2 Triliun

0
By tintaotentik.co on 26 June 2026 Hukum, Nasional

TintaOtentik.Co – Kejaksaan Agung bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan mencatat pemulihan uang dan aset negara senilai Rp379,2 triliun dari penertiban kawasan hutan dan penanganan sejumlah perkara.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan nilai tersebut berasal dari penyerahan barang rampasan negara, uang pengganti perkara korupsi, denda administratif, penerimaan negara bukan pajak, setoran pajak, serta penguasaan kembali kawasan hutan.

“Dari pelaksanaan penertiban yang dilakukan, telah dicatat capaian pemulihan uang dan aset negara dengan total sebesar Rp379.279.638.971.947,96,” kata Febrie dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan Satgas PKH telah menguasai kembali kawasan hutan seluas 5.888.233,57 hektare pada sektor perkebunan sawit dan 13.634,08 hektare pada sektor pertambangan.

Pemulihan tersebut dilakukan melalui sejumlah tahap. Pada 10 Oktober 2025, Kejaksaan menyerahkan barang rampasan negara dalam perkara tata niaga komoditas timah kepada PT Timah Tbk senilai Rp1,4 triliun.

Barang rampasan itu meliputi 22 bidang tanah seluas 238,88 meter persegi, satu gedung mes, 680.687,6 kilogram logam timah, enam unit smelter, 195 unit alat pertambangan, serta 108 unit alat berat.

Barang rampasan tersebut berasal dari sejumlah entitas dan perusahaan yang ditangani Kejaksaan dalam perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.

Pada 20 Oktober 2025, Kejaksaan menyerahkan uang pengganti perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022.

Uang pengganti senilai Rp13,2 triliun itu berasal dari terdakwa korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Kejaksaan bersama Satgas PKH juga menyerahkan denda administratif dan hasil penyelamatan keuangan negara senilai Rp6,6 triliun pada 24 Desember 2025.

Selanjutnya, penyerahan uang kepada kas negara pada 10 April 2026 mencapai Rp11,4 triliun. Pada tanggal yang sama, hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan yang disetorkan melalui Kementerian Keuangan mencapai Rp10,2 triliun.

Febrie mengatakan nilai aset dari penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5.888.233,57 hektare mencapai Rp336,2 triliun berdasarkan hasil penilaian aset.

Selain nilai yang telah dipulihkan, Satgas PKH mencatat potensi pembayaran denda administratif sektor perkebunan sawit senilai Rp21,9 triliun terhadap 134 perusahaan.

Sebanyak 92 perusahaan telah membayar Rp11,4 triliun sehingga masih terdapat potensi pembayaran denda sebesar Rp10,5 triliun pada sektor tersebut.

Di sektor pertambangan, nilai denda administratif yang telah ditetapkan mencapai Rp32,6 triliun terhadap 104 perusahaan. Sebanyak 53 perusahaan telah membayar Rp2,8 triliun.

Dengan demikian, masih terdapat potensi pembayaran denda administratif sektor pertambangan sebesar Rp29,8 triliun.

“Secara keseluruhan, total nilai denda administratif pada sektor perkebunan sawit dan pertambangan mencapai Rp54,6 triliun dengan realisasi pembayaran sebesar Rp14,2 triliun dan sisa potensi pembayaran mencapai Rp40,3 triliun,” kata Febrie.

Laporan: Tim

2 Triliun Kejagung Kejagung Amankan Aset Negara dan Uang Kejagung-Satgas PKH Berhasil Rebut Kawasan Sawit dan Pertambangan Senilai Rp379 Satgas PKH Satgas PKH Amankan Aset Negara dan Uang Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan TintaOtentik TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleRupiah Melemah: Indonesia Untung Triliunan, Tapi Duit Malah Lari Keluar US343 Miliar?
Next Article Dedi Mulyadi Sindir Mental Birokrat Pikirannya Hanya Tukin, Jauh dari Kebangsaan!
tintaotentik.co
  • Website

Related Posts

Belanja Jalan dan Gedung Hampir 1 T, Pemkot Tangsel Diminta Jangan Abaikan Tingkat Kemanfaatan

28 September 2026

Layanan Kesehatan Gratis di Tangsel Diminta Terukur Jangan Sebatas Slogan Politik!

28 September 2026

Anggaran Hibah Kota Tangsel 2027 Direncanakan Rp135 Miliar: Harus Jelas Penyalurannya!

28 September 2026

Komitmen Persatuan, Indonesia Resmi Ajukan Jadi Anggota Tak Tetap DK PBB 2029-2030

28 September 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Politik

Belanja Jalan dan Gedung Hampir 1 T, Pemkot Tangsel Diminta Jangan Abaikan Tingkat Kemanfaatan

By tintaotentik.co28 September 20260

TintaOtentik.Co – Fraksi Demokrat DPRD Kota Tangsel menyoroti perencanaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah…

Layanan Kesehatan Gratis di Tangsel Diminta Terukur Jangan Sebatas Slogan Politik!

28 September 2026

Anggaran Hibah Kota Tangsel 2027 Direncanakan Rp135 Miliar: Harus Jelas Penyalurannya!

28 September 2026

Komitmen Persatuan, Indonesia Resmi Ajukan Jadi Anggota Tak Tetap DK PBB 2029-2030

28 September 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.