Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Pilar Tinjau Progres Turap di Pondok Aren, SDABMBK Tangsel Kejar Target Desember 2026

    8 October 2026 No Comments

    Gandeng 75 SD, DLH Tangsel Resmi Mulai Gerakan Pembentukan Sekolah Adiwiyata

    8 October 2026 No Comments

    Indonesia Mulai Diserang Jalur Siber dan Disinformasi

    7 October 2026 No Comments

    Banten ke 26 Tahun, GMNI Banten: Darurat Agraria dan Kesejahteraan Petani

    7 October 2026 No Comments

    Disahkan! RUU Satu Data Atur Standar Keamanan Data, Infrastruktur Kriptografi Hingga Audit Kedaulatan Data

    6 October 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Ekonomi»Kemendag Tegas! Barang Ilegal Rp15 Miliar Disita, Didominasi Produk Impor dari China

Kemendag Tegas! Barang Ilegal Rp15 Miliar Disita, Didominasi Produk Impor dari China

0
By Irfan Kurniawan on 19 April 2025 Ekonomi, Nasional

TintaOtentik.co – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pengawasan terhadap peredaran barang-barang ilegal, berdasarkan hasil temuan, Kemendag berhasil menyita barang-barang senilai Rp15 miliar atas peredaran barang dan jasa selama periode Januari hingga Maret 2025.

Dengan begitu, Menteri Perdagangan, Budi Santoso memohon kepada para pelaku peerusahaan untuk secepatnya menarik produk-produk bermasalah tersebut dari peredaran dan memenuhi semua kewajiban administratif.

“Sebagai tindak lanjut akan dilakukan klarifikasi terkait barang-barang yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut. Kami juga meminta pelaku usaha untuk segera menarik barang dari peredaran dan pemenuhan administrasi perizinan yang diperlukan,” ucap Budi dalam konferensi pers di Kemendag, (17/4).

Budi menyebut barang-barang yang disita adalah hasil pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) bekerja sama dengan kementerian/lembaga (KL) terkait.

Dugaan sementara barang-barang tersebut tidak memenuhi ketentuan antara lain tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), lalu tidak menggunakan label berbahasa Indonesia, tidak memiliki manual atau kartu garansi, serta tidak memiliki nomor registrasi Kesehatan, Keselamatan, Keamanan dan Lingkungan (K3L).

Budi juga menyebut sebagian besar barang impor yang disita berasal dari China.

“Ini yang impor kebanyakan dari China,” ungkapnya.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap temuan pelanggaran serius yang dilakukan oleh 10 perusahaan importir dan 10 produsen dalam negeri.

Dalam operasi pengawasan tersebut, ditemukan pelanggaran aturan terkait peredaran berbagai produk dari enam kategori, baik impor maupun lokal.

Produk yang diamankan terdiri atas empat jenis barang impor: elektronika, mainan anak, tekstil dan produk tekstil (TPT), serta produk logam, serta dua kategori produk lokal, yakni elektronika dan alas kaki.

Secara total, Kemendag menyita 297.781 unit produk elektronik, termasuk rice cooker sebanyak 3.506 unit, speaker aktif dan televisi 4.518 unit, kipas angin 60.366 unit, fitting lampu 210.040 unit, luminer 480 unit, ketel listrik 1.140 unit, air fryer 1.894 unit, kabel listrik 87 rol, baterai primer 15.250 unit, dan gerinda listrik 500 unit.

Selain itu, ditemukan 297.522 unit mainan anak, 1.277 pasang alas kaki, 100 botol spray, serta 905 buah pelek kendaraan bermotor.

“Perkiraan nilai ekonomis seluruh barang yang diamankan mencapai Rp15 miliar,” ungkap Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Budi.


Budi menjelaskan bahwa pelanggaran ini mencakup sejumlah regulasi penting, antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, PP Nomor 29 Tahun 2021, serta sejumlah Peraturan Menteri Perdagangan seperti Permendag No. 69/2018, No. 26/2021, No. 21/2023, No. 36/2023 juncto No. 8/2024.

Sanksi yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan izin, hingga pelarangan distribusi dan pemusnahan produk.

“Kemudian peringatan tertulis sampai pelaku usaha melakukan perbaikan terhadap pelanggaran yang dilakukan dan penghentian pelayanan jasa serta larangan memperdagangkan dan melakukan penarikan barang dari distribusi dan pemusnahan barang,” jelasnya.

Kemendag menegaskan akan terus memperkuat pengawasan secara berkala untuk mencegah peredaran barang yang tidak sesuai ketentuan dan melindungi konsumen serta industri dalam negeri.

“Jadi kita akan terus melakukan pengawasan secara rutin secara periodik termasuk nanti setelah Maret kita terus melakukan pengawasan sehingga masyarakat atau konsumen terlindungi dari produk-produk yang tidak sesuai ketentuan,” tegas Budi.

Barang Barang Ilegal Barang China Barang Impor Ilegal Budi Santoso Impor China Kemendag Kemendag Sita Barang Barang Ilegal Menteri Perdagangan Produk Cina Produk Ilegal TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleKomitmen Menteri Pertanian Bersih-bersih Mafia Pangan: Kami Kirim ke Nerakanya Dunia!
Next Article Kerja Sama PSEL Cipeucang dengan China, Dewan Demokrat: Tak Masalah Selama Aturannya Jelas
Irfan Kurniawan

Related Posts

Pilar Tinjau Progres Turap di Pondok Aren, SDABMBK Tangsel Kejar Target Desember 2026

8 October 2026

Gandeng 75 SD, DLH Tangsel Resmi Mulai Gerakan Pembentukan Sekolah Adiwiyata

8 October 2026

Indonesia Mulai Diserang Jalur Siber dan Disinformasi

7 October 2026

Banten ke 26 Tahun, GMNI Banten: Darurat Agraria dan Kesejahteraan Petani

7 October 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Politik

Pilar Tinjau Progres Turap di Pondok Aren, SDABMBK Tangsel Kejar Target Desember 2026

By tintaotentik.co8 October 20260

TintaOtentik.Co – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menargetkan sejumlah proyek pengendalian banjir di Kecamatan Pondok…

Gandeng 75 SD, DLH Tangsel Resmi Mulai Gerakan Pembentukan Sekolah Adiwiyata

8 October 2026

Indonesia Mulai Diserang Jalur Siber dan Disinformasi

7 October 2026

Banten ke 26 Tahun, GMNI Banten: Darurat Agraria dan Kesejahteraan Petani

7 October 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.