TintaOtentik.co – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengambil langkah tegas dengan membekukan izin enam korporasi baru yang terbukti membiarkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di area konsesi mereka.
Dengan tambahan sanksi terbaru ini, total akumulasi korporasi nakal pemegang izin konsesi yang diganjar sanksi administratif oleh pemerintah kini membengkak menjadi 32 perusahaan.
Kebijakan ini sekaligus menjadi wujud nyata komitmen penguasa dalam menerjemahkan instruksi Presiden Prabowo Subianto agar hukum tidak tumpul ke atas.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa tindakan represif berupa pembekuan izin operasional tersebut wajib dibarengi dengan kewajiban mutlak untuk memulihkan ekosistem hutan yang rusak akibat api.
“Clear perintah Bapak Presiden bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Tidak saja mengena kepada orang-orang kecil, petani-petani kecil, tetapi juga kepada korporasi,”* tegas Raja Juli saat memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Sebelumnya, Kemenhut telah menjatuhkan sanksi serupa, mulai dari pencabutan, pembekuan, hingga paksaan pemulihan ekosistem, kepada 26 korporasi pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Kini, jerat hukum yang sama resmi dilayangkan kepada enam korporasi tambahan yang wilayah konsesinya terpantau porak-poranda dilalap si jago merah, termasuk di wilayah Kalimantan Tengah.
Daftar Enam Korporasi Terbaru yang Disanksi Kemenhut:
- PT Hasil Kalimantan Jaya (Gunung Mas, Kalteng) — Luas konsesi 36.745 hektare (lahan terbakar 4.803 ha).
- PT Taiyoung Engreen (Gunung Mas, Kalteng) — Luas konsesi 59.810 hektare (lahan terbakar 1.049 ha).
- PT Hutan Produksi Lestari (Kapuas, Kalteng) — Luas konsesi 10.050 hektare (lahan terbakar 17.718 ha).
- PT Ramang Agro Lestari — Luas konsesi 13.580 hektare (lahan terbakar 420 ha).
- PT Puspa Warna Cemerlang — Luas konsesi 12.920 hektare.
- PT Sinergi Hutan Sejati — Luas konsesi 68.285 hektare (lahan terbakar 193 ha).
Buka Opsi Pidana dan Gandeng Polri
Tidak berhenti pada sanksi administratif, cengkeraman Kemenhut dipastikan bakal berlanjut ke ranah pidana.
Raja Juli mengisyaratkan bahwa ke-32 perusahaan yang masuk dalam daftar hitam tersebut berpotensi menghadapi meja hijau apabila audit investigatif menemukan unsur kesengajaan atau pelanggaran hukum lanjutan.
Sebagai langkah koordinasi lintas sektoral, Kemenhut saat ini tengah menggodok 120 kasus pelanggaran hukum sektor kehutanan untuk disinkronkan langsung dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
“Kemarin malam, saya bertemu dengan Bapak Kapolri, kami sudah laporkan bahwa sekarang sedang berproses di kami, Kementerian Kehutanan, dan insya Allah pada minggu depan ada 120 kasus yang sedang berproses di Kementerian Kehutanan. Dan insya Allah nanti minggu depan, Bapak Dirjen Gakkum akan bertemu dengan Bapak Kabareskrim, untuk mencocokkan data, mana kasus-kasus yang dijalankan terpisah antara kepolisian dan kemudian Gakkum kami, mana kasus-kasus yang bisa disinergikan secara bersama-sama,” paparnya.
Melalui sinergi ketat antara Direktorat Jenderal Gakkum Kemenhut dan Bareskrim Polri, pemerintah berharap celah impunitas bagi korporasi pembakar hutan dapat sepenuhnya ditutup.
Secara keseluruhan, total luas konsesi dari 32 perusahaan yang kini berada dalam cengkeraman sanksi administratif Kemenhut telah mencapai 1.931.115 hektare, sebuah sinyal keras bahwa negara tidak akan berkompromi dengan perusak kelestarian alam demi kepentingan korporasi.
