Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Lokasi PSEL Tangsel Ditetapkan 3,1 Hektare: Target Pembangunan 3 Tahun

    22 October 2026 No Comments

    Versi IMF: Ekonomi Indonesia Terbesar ke-7 di Dunia

    22 October 2026 No Comments

    Catat! 700 BUMN Tak Efisien Bakal Ditutup Hingga Akhir Tahun 2026

    22 October 2026 No Comments

    Kondisi Geopolitik Dunia yang Kuat Akan Menang, Indonesia Stop Ekspor Gas ke Negara Lain

    22 October 2026 No Comments

    Wujudkan Kamtibmas Humanis, Gema Kosgoro Tangsel Apresiasi Kepemimpinan AKBP Boy Jumalolo

    22 October 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Ekonomi»Kemenhut Perluas Sanksi Karhutla: 6 Perusahaan Dibekukan, Akumulasi Capai 32 Korporasi
Kebakaran Hutan Kalimantan. (Foto: Istimewa/BBC)

Kemenhut Perluas Sanksi Karhutla: 6 Perusahaan Dibekukan, Akumulasi Capai 32 Korporasi

0
By Irfan Kurniawan on 22 October 2026 Ekonomi, Hukum, Nasional, Politik

TintaOtentik.co – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengambil langkah tegas dengan membekukan izin enam korporasi baru yang terbukti membiarkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di area konsesi mereka.

Dengan tambahan sanksi terbaru ini, total akumulasi korporasi nakal pemegang izin konsesi yang diganjar sanksi administratif oleh pemerintah kini membengkak menjadi 32 perusahaan.

Kebijakan ini sekaligus menjadi wujud nyata komitmen penguasa dalam menerjemahkan instruksi Presiden Prabowo Subianto agar hukum tidak tumpul ke atas.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa tindakan represif berupa pembekuan izin operasional tersebut wajib dibarengi dengan kewajiban mutlak untuk memulihkan ekosistem hutan yang rusak akibat api.

“Clear perintah Bapak Presiden bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Tidak saja mengena kepada orang-orang kecil, petani-petani kecil, tetapi juga kepada korporasi,”* tegas Raja Juli saat memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Sebelumnya, Kemenhut telah menjatuhkan sanksi serupa, mulai dari pencabutan, pembekuan, hingga paksaan pemulihan ekosistem, kepada 26 korporasi pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Kini, jerat hukum yang sama resmi dilayangkan kepada enam korporasi tambahan yang wilayah konsesinya terpantau porak-poranda dilalap si jago merah, termasuk di wilayah Kalimantan Tengah.

Daftar Enam Korporasi Terbaru yang Disanksi Kemenhut:

  1. PT Hasil Kalimantan Jaya (Gunung Mas, Kalteng) — Luas konsesi 36.745 hektare (lahan terbakar 4.803 ha).
  2. PT Taiyoung Engreen (Gunung Mas, Kalteng) — Luas konsesi 59.810 hektare (lahan terbakar 1.049 ha).
  3. PT Hutan Produksi Lestari (Kapuas, Kalteng) — Luas konsesi 10.050 hektare (lahan terbakar 17.718 ha).
  4. PT Ramang Agro Lestari — Luas konsesi 13.580 hektare (lahan terbakar 420 ha).
  5. PT Puspa Warna Cemerlang — Luas konsesi 12.920 hektare.
  6. PT Sinergi Hutan Sejati — Luas konsesi 68.285 hektare (lahan terbakar 193 ha).

Buka Opsi Pidana dan Gandeng Polri

Tidak berhenti pada sanksi administratif, cengkeraman Kemenhut dipastikan bakal berlanjut ke ranah pidana.

Raja Juli mengisyaratkan bahwa ke-32 perusahaan yang masuk dalam daftar hitam tersebut berpotensi menghadapi meja hijau apabila audit investigatif menemukan unsur kesengajaan atau pelanggaran hukum lanjutan.

Sebagai langkah koordinasi lintas sektoral, Kemenhut saat ini tengah menggodok 120 kasus pelanggaran hukum sektor kehutanan untuk disinkronkan langsung dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

“Kemarin malam, saya bertemu dengan Bapak Kapolri, kami sudah laporkan bahwa sekarang sedang berproses di kami, Kementerian Kehutanan, dan insya Allah pada minggu depan ada 120 kasus yang sedang berproses di Kementerian Kehutanan. Dan insya Allah nanti minggu depan, Bapak Dirjen Gakkum akan bertemu dengan Bapak Kabareskrim, untuk mencocokkan data, mana kasus-kasus yang dijalankan terpisah antara kepolisian dan kemudian Gakkum kami, mana kasus-kasus yang bisa disinergikan secara bersama-sama,” paparnya.

Melalui sinergi ketat antara Direktorat Jenderal Gakkum Kemenhut dan Bareskrim Polri, pemerintah berharap celah impunitas bagi korporasi pembakar hutan dapat sepenuhnya ditutup.

Secara keseluruhan, total luas konsesi dari 32 perusahaan yang kini berada dalam cengkeraman sanksi administratif Kemenhut telah mencapai 1.931.115 hektare, sebuah sinyal keras bahwa negara tidak akan berkompromi dengan perusak kelestarian alam demi kepentingan korporasi.

Bareskrim polri berita nasional Karhutla Kebakaran Hutan Kemenhut Kementerian Kehutanan Pelaku Karhutla Pelaku Kebakaran Hutan Pelaku Kebakaran Hutan Kalimantan Penegakan Hukum Penyebab Karhutla Raja Juli Antoni TintaOtentik
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleDispora Tangsel Dapat Tambahan Rp2,5 M, Dewan Julham: Harus Sesuai Jangan Bersinggungan dengan Prosedur!
Next Article Evaluasi Raperda 2026 dan Proyeksi 2027: Bapemperda Tangsel Ungkap Tiga Usulan Pemkot Ditarik
Irfan Kurniawan

Related Posts

Lokasi PSEL Tangsel Ditetapkan 3,1 Hektare: Target Pembangunan 3 Tahun

22 October 2026

Versi IMF: Ekonomi Indonesia Terbesar ke-7 di Dunia

22 October 2026

Catat! 700 BUMN Tak Efisien Bakal Ditutup Hingga Akhir Tahun 2026

22 October 2026

Kondisi Geopolitik Dunia yang Kuat Akan Menang, Indonesia Stop Ekspor Gas ke Negara Lain

22 October 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Gaya Hidup

Lokasi PSEL Tangsel Ditetapkan 3,1 Hektare: Target Pembangunan 3 Tahun

By tintaotentik.co22 October 20260

TintaOtentik.Co – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, resmi menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk perluasan…

Versi IMF: Ekonomi Indonesia Terbesar ke-7 di Dunia

22 October 2026

Catat! 700 BUMN Tak Efisien Bakal Ditutup Hingga Akhir Tahun 2026

22 October 2026

Kondisi Geopolitik Dunia yang Kuat Akan Menang, Indonesia Stop Ekspor Gas ke Negara Lain

22 October 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.