Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Ngeri! LMND Tantang Pemkot Buka-bukaan Standar Kelayakan Pengadaan Sewa Mobil Dinas Tangsel

    12 July 2026 No Comments

    Manifesto KARAT 27 Tahun Gaungkan Pasal 33 UUD 1945 Hingga Lawan Mafia Kartel

    12 July 2026 No Comments

    Etik Suryani Kenakan Masker dan Serba Hitam Saat Digelandang KPK dari Mapolresta Solo

    10 July 2026 No Comments

    Dishub Tangsel Geser Anggaran Rp400 Juta untuk Jamin Bus Sekolah Gratis

    10 July 2026 No Comments

    Kepung Gedung RANS BSD, Koalisi Mahasiswa Desak Audit Jabatan Strategis BUMN

    10 July 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Regional»Kronologi Pembunuhan Mayat Pria Dalam Sarung Di Pamulang, Korban Pemilik Warung Madura

Kronologi Pembunuhan Mayat Pria Dalam Sarung Di Pamulang, Korban Pemilik Warung Madura

0
By Irfan Kurniawan on 13 May 2024 Regional

Kasus mayat dibungkus sarung yang sempat geger di Tangerang Selatan akhirnya menemui titik terang. Mayat tersebut yaitu Pria berinisial AH (32) yang dibunuh oleh keponakannya sendiri FA (23) secara sadis.

Pembunuhan ini terjadi pada warung Madura miliknya di perumahan Serua Permai, Jalan Lempar Cakram RT 04 RW 06, Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully mengungkapkan motif dari pembunuhan tersebut.

“Kalau motifnya itu dia sakit hati,” kata Titus saat dilansir dari beberapa media, Senin (13/5/2024).

Ia menjelaskan, FA (23) yang merupakan keponakan AH sakit hati lantaran kerap dimarahi saat menjaga toko Madura.

“Jadi dia itu sering dimarahi. Itu kan tokonya 24 jam dia kayak merasa sudah kerja bagus, kayak tidur subuh-subuh dibangungin ‘lu kalau kerja lu tidur aja jangan di sini’ begitu beberapa kali,” ungkapnya.

Puncak kemarahan FA terjadi pada Kamis (9/5/2024) lalu. Dia lantas merencanakan pembunuhan terhadap pamannya.

“(Dibunuh) pakai golok. Itu golok buat motong kelapa. Jadi di sebelah kiri warung Madura itu ada yang jualan kelapa,” ungkapnya.

Titus juga mengungkapkan kronologi pembunuhannya. Menurutnya, AH dipukul saat makan hingga tewas.

Pembunuhan ini bermula dari pelaku lainnya berinisial NA (28) yang sempat memberi saran kepada FA untuk menghabisi nyawa korban.

“Dia (NA) juga yang kaya memberi saran ‘udah habisin’, gitu,” ujar Titus.

Pembunuhan itu terjadi sekitar 16.00 Wib, lanjut Titus, kemudian pukul 21.00 WIB FA membawa jasad korban AH yang dibungkus sarung dengan memakai sepeda motor untuk dibuang ke tempat sekitaran daerah perumahan.

“Lalu kalau rangkaian kejadiannya itu, dia (korban) pas sore itu lagi makan dihantam dari belakang sama si pelaku pakai parang,” lanjutnya.

Setelah korban tewas, AH kemudian dimasukkan ke kamar mandi untuk membersihkan bekas darah di sekujur tubuhnya.

“Habis dihantam empat kali dia meninggal, terus dibersihkan, dimasukkan ke kamar mandi, terus malam itu dibungkus pakai karung sama sarung,” katanya.

Mayat AH kemudian dibuang di sebuah perumahan di Pamulang. Sebelum dibuang, FA membawa jasad tersebut berputar-putar karena tak mengetahui lokasi di sekitar.

“Jasad korban ditemukan warga pukul 07.00 WIB pagi. Saksi sehabis belanja melihat ada bungkusan aneh. Dia mengajak teman-temannya karena enggak mau sendiri. Bersama saksi lain (bungkusan) aneh itu terus dibuka ternyata mayat,” kata Titus.

Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Sedangkan NA dijerat dengan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Crime Mayat dalam sarung pamulang Mayat pria dalam sarung tangsel Mayat tangsel Pamulang Pembunuhan Pembunuhan tangsel Penemuan mayat tangsel Tangerang Selatan Tangsel
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleKomika Gerall Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat, Komunitas Tuli Laporkan Ke Polisi
Next Article Hanya Muncul Satu Calon, DPP PKB: Jangan Sampai Krisis Kepemimpinan di Tangsel
Irfan Kurniawan

Related Posts

Ngeri! LMND Tantang Pemkot Buka-bukaan Standar Kelayakan Pengadaan Sewa Mobil Dinas Tangsel

12 July 2026

Dishub Tangsel Geser Anggaran Rp400 Juta untuk Jamin Bus Sekolah Gratis

10 July 2026

Kepung Gedung RANS BSD, Koalisi Mahasiswa Desak Audit Jabatan Strategis BUMN

10 July 2026

Gencarkan SIGAP, Strategi Dinkes Tangsel Kejar Target 170 RW Bebas TBC

10 July 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Politik

Ngeri! LMND Tantang Pemkot Buka-bukaan Standar Kelayakan Pengadaan Sewa Mobil Dinas Tangsel

By tintaotentik.co12 July 20260

TintaOtentik.Co – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Tangerang Selatan menyoroti kebijakan Pemerintah Kota…

 

 

 

 

 

Manifesto KARAT 27 Tahun Gaungkan Pasal 33 UUD 1945 Hingga Lawan Mafia Kartel

12 July 2026

Etik Suryani Kenakan Masker dan Serba Hitam Saat Digelandang KPK dari Mapolresta Solo

10 July 2026

Dishub Tangsel Geser Anggaran Rp400 Juta untuk Jamin Bus Sekolah Gratis

10 July 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.