Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Rumah Mulai dari Rp120 Juta DP 1% Hadir di Danantara Housing Expo 2026!

    29 August 2026 No Comments

    Diduga Mencuri dan Masuk Perkarangan Tanpa Izin, Pimpinan UIN Jakarta Dilaporkan ke Polisi

    29 August 2026 No Comments

    Saring Penerima MBG, BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elite Termasuk JIS dan Cikal

    28 August 2026 No Comments

    DCKTR Tangsel Kejar Pemerataan Pendidikan, Targetkan Pembangunan SMPN 27 dan 28

    28 August 2026 No Comments

    Asas Amanat Pasal 33, Aliansi Mahasiswa Menjawab Desak DPR Penuntasan 5 RUU Strategis

    27 August 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Hukum»Mantan Bupati Karanganyar Diperiksa Kejagung: Dugaan Korupsi Masjid Agung Madaniyah

Mantan Bupati Karanganyar Diperiksa Kejagung: Dugaan Korupsi Masjid Agung Madaniyah

0
By Sulis on 8 August 2025 Hukum, Regional

TintaOtentik.co – Mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Kamis (7/8/2025). Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. “Iya, diperiksa saat ini. Lagi diperiksa infonya,” ujar Anang ketika dikonfirmasi.

Anang juga menegaskan bahwa meskipun penyidikan dilakukan oleh tim dari Kejari Karanganyar, proses pemeriksaan dilakukan di Gedung Kejagung. “Iya (diperiksa Kejari Karanganyar), tapi tempatnya di Kejaksaan Agung,” tambahnya.

Namun, Anang belum merinci lebih jauh terkait materi pemeriksaan yang dijalani anggota Komisi X DPR RI tersebut. Ia hanya menyebut bahwa pemeriksaan dilakukan untuk menggali keterangan saat Juliyatmono masih menjabat sebagai kepala daerah di Karanganyar.

“Sebagai saksi kedudukannya saat sebagai Bupati Karanganyar,” jelas Anang.

Sebelumnya, Kejari Karanganyar telah membuka penyidikan atas proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karanganyar dengan nilai anggaran mencapai Rp101 miliar dari APBD tahun 2020–2021.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah vendor melapor karena tidak menerima pembayaran atas pekerjaan yang telah mereka selesaikan. Kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp5 miliar.

“Total vendor belum dibayar dilaporkan kemarin kita estimasi Rp5 miliar sekian, sejumlah vendor. (Itu nominal kerugian juga) Nanti kita di persidangan. Sudah dari awal mengambil keuntungan,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Hartanto, kepada wartawan pada Jumat (23/5/2025).

Dalam perkara ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari seorang sekretaris dinas berinisial S, seorang investor sekaligus subkontraktor berinisial TAC, Direktur Operasional Lapangan PT MAM Energindo berinisial A, mantan Direktur Utama PT MAM Energindo berinisial AA, dan Direktur Cabang PT MAM Energindo untuk wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta berinisial AH.

Karanganyar korupsi Korupsi Masjid Karanganyar Mantan Bupati Karanganyar Masjid Agung Karanganyar Masjid Karanganyar TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleBang Julham Tegaskan, RPJMD Tangsel Jangan Sekedar Formalitas!
Next Article Tingkatkan Kesejahteraan, Pemprov Banten Gelontorkan Rp109 Miliar untuk Guru Non ASN
Sulis

Related Posts

Diduga Mencuri dan Masuk Perkarangan Tanpa Izin, Pimpinan UIN Jakarta Dilaporkan ke Polisi

29 August 2026

Saring Penerima MBG, BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elite Termasuk JIS dan Cikal

28 August 2026

DCKTR Tangsel Kejar Pemerataan Pendidikan, Targetkan Pembangunan SMPN 27 dan 28

28 August 2026

DPR Teken Janji Sahkan RUU Perampasan Aset: Tak Selesai 15 Desember, Siap Mundur!

27 August 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

Rumah Mulai dari Rp120 Juta DP 1% Hadir di Danantara Housing Expo 2026!

By Sulis29 August 20260

TintaOtentik.co – Langkah nyata dalam mempercepat kepemilikan hunian bagi masyarakat resmi bergulir lewat gelaran Danantara…

 

Diduga Mencuri dan Masuk Perkarangan Tanpa Izin, Pimpinan UIN Jakarta Dilaporkan ke Polisi

29 August 2026

Saring Penerima MBG, BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elite Termasuk JIS dan Cikal

28 August 2026

DCKTR Tangsel Kejar Pemerataan Pendidikan, Targetkan Pembangunan SMPN 27 dan 28

28 August 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.