Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Buntut Pencemaran Pestisida Gudang Taman Tekno BSD, Kejari Tangsel Panggil Sinar Mas Land

    20 April 2026 No Comments

    Target 2026, KLH Larang Keras Mengolah TPA dengan Open Dumping

    20 April 2026 No Comments

    Tangsel Perkuat SDM Konstruksi: Ratusan Sertifikasi Digenjot, Target Raih Juara Nasional

    20 April 2026 No Comments

    Ujian Kasatpol PP Tangsel Baru: GMPK Soroti Lemahnya Penegakan Perda dan Ketimpangan Penindakan

    20 April 2026 No Comments

    Realisasi PBJT di Tangsel Tembus Rp52 Miliar, Melampaui Target 121,2 Persen

    20 April 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Ekonomi

Maraknya Konten Kreator Review Makanan dan Kosmetik yang Merugikan, DPR RI Cecar Kemendag

0
By Bagas on 3 March 2025 Ekonomi, Gaya Hidup

TintaOtentik.co – Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menyoroti maraknya konten review makanan dan kosmetik yang dinilai merugikan produsen serta konsumen. Ia menilai fenomena ini terjadi akibat kurangnya antisipasi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam mengatur regulasi terkait.

“Ini keresahan masyarakat karena adanya kelengahan Kemendag dalam melindungi konsumen dan produsen,” ujar Mufti dalam rapat dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Influencer Manfaatkan Celah Hukum

Mufti juga menyoroti praktik sejumlah influencer yang diduga memanfaatkan celah hukum untuk kepentingan pribadi. Ia mencontohkan kasus dugaan pemerasan oleh kreator konten kuliner Code Blue, yang meminta uang ratusan juta rupiah setelah memberikan review negatif.

“Baru dua hari lalu, ada influencer bernama Code Blue. Dia me-review makanan, lalu pemiliknya datang dan ternyata diperas Rp 350 juta,” katanya.

Menurut Mufti, kasus ini membuktikan bahwa ada kekosongan regulasi yang memungkinkan penyalahgunaan review produk untuk kepentingan tertentu.

Pengusaha Minta Perlindungan Hukum

Fenomena ini juga mendapat perhatian dari pengusaha kuliner Tjie Nofia Handayani atau Ci Mehong. Ia mengungkapkan bahwa banyak kreator konten yang bertindak semena-mena dalam memberikan ulasan.

“Kalau dibiarkan begitu saja, mereka bisa seenaknya,” ujar Ci Mehong dalam kanal YouTube Feni Rose Official.

Menurutnya, satu ulasan negatif dari seorang influencer bisa berdampak besar pada kelangsungan usaha kecil. Ia meminta pemerintah segera membuat regulasi yang melindungi pelaku usaha dari review yang menjatuhkan.

“Kalau yang me-review menjatuhkan usaha orang, harus ada hukum yang mengatur,” tegasnya.

Sebagai informasi, bisnis bika ambon Ci Mehong sempat mendapat sorotan setelah di-review oleh Tasyi Athasyia pada 9 Februari 2025. Dalam video review tersebut, Tasyi menyebut menemukan binatang kecil di adonan bika ambon. Namun, Ci Mehong membantahnya dan menyatakan bahwa benda tersebut hanyalah serpihan gosong dari koran.

Tasyi juga mengkritik tekstur bika ambon yang dianggapnya terlalu keras, bahkan setelah diletakkan di suhu ruang.

Fenomena ini semakin memperkuat tuntutan dari para pengusaha agar pemerintah segera mengambil langkah untuk mengatur regulasi konten review guna mencegah penyalahgunaan oleh pihak tertentu.

DPR Minta Kemendag Urus Konten Kreator Review Makanan dpr ri Kemendag Konten Kreator Makanan Konten Kreator Review Makanan TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous Article5 Pabrik Tutup di Jawa Barat, 3.200 Pekerja Terdampak PHK, Apa Solusi Dedi Mulyadi?
Next Article Resmi! THR PNS dan PPPK 2025: Besaran dan Jadwal Pencairan
Bagas

Related Posts

Buntut Pencemaran Pestisida Gudang Taman Tekno BSD, Kejari Tangsel Panggil Sinar Mas Land

20 April 2026

Target 2026, KLH Larang Keras Mengolah TPA dengan Open Dumping

20 April 2026

Tangsel Perkuat SDM Konstruksi: Ratusan Sertifikasi Digenjot, Target Raih Juara Nasional

20 April 2026

Ujian Kasatpol PP Tangsel Baru: GMPK Soroti Lemahnya Penegakan Perda dan Ketimpangan Penindakan

20 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Hukum

Buntut Pencemaran Pestisida Gudang Taman Tekno BSD, Kejari Tangsel Panggil Sinar Mas Land

By tintaotentik.co20 April 20260

TintaOtentik.Co – Kasus kebakaran gudang pestisida di kawasan Pergudangan dan Industri Taman Tekno BSD City…

 

Target 2026, KLH Larang Keras Mengolah TPA dengan Open Dumping

20 April 2026

Tangsel Perkuat SDM Konstruksi: Ratusan Sertifikasi Digenjot, Target Raih Juara Nasional

20 April 2026

Ujian Kasatpol PP Tangsel Baru: GMPK Soroti Lemahnya Penegakan Perda dan Ketimpangan Penindakan

20 April 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.