Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    KPK Bakal Usut Dugaan Suap Pegawai Kemenhub Soal Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api

    29 May 2026 No Comments

    PTPN I Selesaikan Kasus Kakek Mujiran Ambil Sisa Getah dengan Restorative Justice

    29 May 2026 No Comments

    Harga Sawit Anjlok Akibat Sentimen Ekspor, Kementan Beri Warning 139 Pabrik

    29 May 2026 No Comments

    SEMMI Banten Gelar Qurban Masuk Desa Bersama Polda

    27 May 2026 No Comments

    Rp16 Ribu per Kilogram, Malaysia Gelontorkan Rp8 Triliun Beli Beras Indonesia 500 Ton

    26 May 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Nasional
Tinta Otentik.co - THR PNS dan PPPK 2025: Besaran dan Jadwal Pencairan Resmi
dok: ist.

Resmi! THR PNS dan PPPK 2025: Besaran dan Jadwal Pencairan

0
By Irfan Kurniawan on 4 March 2025 Nasional, Ekonomi

TintaOtentik.co – Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, THR wajib dibayarkan paling lambat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Dengan perkiraan Idul Fitri jatuh pada 31 Maret 2025, maka pencairan THR harus diterima oleh PNS dan PPPK paling lambat pada 21 Maret 2025. Meski demikian, belum ada pengumuman resmi mengenai tanggal pasti dimulainya pencairan THR.

Sebelumnya, beredar informasi bahwa THR akan mulai dicairkan pada 14 Maret 2025. Namun, hingga saat ini, pemerintah belum mengonfirmasi jadwal tersebut.

Adapun besaran THR yang diterima masing-masing pegawai akan bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan. Untuk PNS, besaran THR mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, sementara untuk PPPK, nominalnya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Berikut rincian besaran THR PNS berdasarkan golongan:

  • Golongan I: Rp1,68 juta – Rp2,90 juta
  • Golongan II: Rp2,18 juta – Rp4,12 juta
  • Golongan III: Rp2,78 juta – Rp5,18 juta
  • Golongan IV: Rp3,28 juta – Rp6,37 juta

Sementara itu, THR PPPK juga bervariasi berdasarkan golongan, dengan kisaran antara Rp1,93 juta hingga Rp7,32 juta.

Dengan ketetapan ini, seluruh PNS dan PPPK diharapkan sudah menerima THR paling lambat pada 21 Maret 2025. Namun, untuk kepastian tanggal pencairan, masyarakat masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.

jadwal THR Kapan THR Cair Pencairan THR Pekerja pns PPPK THR 2025 THR PNS THR PPPK tinta otentik.co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleMaraknya Konten Kreator Review Makanan dan Kosmetik yang Merugikan, DPR RI Cecar Kemendag
Next Article Apa Alasan Dibalik Mundurnya Anthony Ginting dari All England 2025?
Irfan Kurniawan

Related Posts

KPK Bakal Usut Dugaan Suap Pegawai Kemenhub Soal Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api

29 May 2026

PTPN I Selesaikan Kasus Kakek Mujiran Ambil Sisa Getah dengan Restorative Justice

29 May 2026

Harga Sawit Anjlok Akibat Sentimen Ekspor, Kementan Beri Warning 139 Pabrik

29 May 2026

Rp16 Ribu per Kilogram, Malaysia Gelontorkan Rp8 Triliun Beli Beras Indonesia 500 Ton

26 May 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Hukum

KPK Bakal Usut Dugaan Suap Pegawai Kemenhub Soal Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api

By tintaotentik.co29 May 20260

TintaOtentik.Co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan penerimaan uang yang dilakukan pegawai-pegawai di Kementerian…

 

 

 

PTPN I Selesaikan Kasus Kakek Mujiran Ambil Sisa Getah dengan Restorative Justice

29 May 2026

Harga Sawit Anjlok Akibat Sentimen Ekspor, Kementan Beri Warning 139 Pabrik

29 May 2026

SEMMI Banten Gelar Qurban Masuk Desa Bersama Polda

27 May 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.