Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    KAI Siap Adopsi Solar Campur Sawit 50%, Dorong Kereta Api Rendah Emisi

    14 April 2026 No Comments

    Warga Serpong Terrace Datangi DPRD, Julham Firdaus Soroti Drainase dan Tata Kelola Lingkungan

    14 April 2026 No Comments

    Kemhan Nyatakan Soal AS Minta Akses Lintasi Ruang Udara RI Belum Miliki Kekuatan Hukum

    13 April 2026 No Comments

    Digarap OASA-BIPI, PSEL Tangsel Diharapkan Bisa Hasilkan Listrik 23,5 MW

    13 April 2026 No Comments

    Prabowo ke Rusia, Pastikan Pasokan Energi Nasional hingga Lirik Teknologi Nuklir

    13 April 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Ekonomi

Menkeu Purbaya Katakan Pencairan Dana Desa Mesti Libatkan Pembentukan Koperasi Merah Putih

0
By Sulis on 27 November 2025 Ekonomi, Nasional

TintaOtentik.Co – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan ketentuan baru dalam pencairan dana desa. Ketentuan baru ini turut melibatkan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 tahun 2025 yang merevisi PMK 108/2024 tentang tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

“Bahwa untuk meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran dana desa tahun anggaran 2025 sesuai dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia dalam rangka mendukung pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024,” tulis dalam pertimbangan beleid tersebut, dikutip Kamis, (27/11/2025).

Melalui beleid itu, penyaluran dana desa masih melalui dua tahap. Tahap pertama, sebesar 60% dari pagu dana desa yang ditentukan penggunaannya setiap desa, paling lambat Juni. Tahap kedua, sebesar 40% dari pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya setiap Desa paling cepat April.

Syarat penyaluran tahap I, berupa penetapan APBDes, surat kuasa pemindahbukuan dana desa, dan keputusan kepala desa tentang penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa, dalam hal desa menganggarkan BLT Desa. Nah pada tahap II, ada tambahan ketentuan.

Dalam beleid sebelumnya, syarat salur dana desa tahap II hanya laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran

sebelumnya; laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan realisasi penyerapan paling rendah sebesar 60% dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling rendah sebesar 40%.

Kini syarat salur dana desa tahap II harus menyertakan akta pendirian badan hukum koperasi desa/kelurahan merah putih atau bukti penyampaian dokumen pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ke notaris; dan surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Hal ini sebagaimana tertuang dalam ayat 3 pasal 24.

Selain itu, Purbaya juga menyertakan ketentuan mengenai contoh format surat pernyataan

komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pada pasal 29B, Purbaya menegaskan dana desa tahap II ditunda penyalurannya jika persyaratannya belum disampaikan secara lengkap dan benar sampai 17 September 2025.

“Dana Desa tahap II yang persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf b belum disampaikan secara lengkap dan benar sampai dengan tanggal 17 September 2025, ditunda penyalurannya,” tulis pasal 29B ayat 1.

Dana Desa tahap II disalurkan kembali setelah bupati/wali kota menyampaikan persyaratan penyaluran secara lengkap dan benar sampai batas waktu yang ditetapkan. Jika tak dipenuhi juga persyaratannya, dana desa tahap II tidak akan disalurkan kembali. Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung prioritas pemerintah yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai penyaluran Dana Desa tahap II yang tidak ditentukan penggunaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1051), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” dikutip dari pasal II.

Laporan: Tim

Dana Desa kementerian keuangan Menkeu menkeu purbaya Menkeu Purbaya Katakan Pencairan Dana Desa Mesti Libatkan Pembentukan Koperasi Merah Putih Pencairan Dana Desa Pencairan Dana Desa Harus Melibatkan Pembangunan Koperasi Merah Putih TintaOtentik TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticlePengusaha Muda Bimo Geram, Mukota IV Kadin Tangsel Dinilai Tabrak Aturan!
Next Article Upgrade Program Ngider Sehat, Dinkes Tangsel Lengkapi USG dan EKG Portable
Sulis

Related Posts

KAI Siap Adopsi Solar Campur Sawit 50%, Dorong Kereta Api Rendah Emisi

14 April 2026

Warga Serpong Terrace Datangi DPRD, Julham Firdaus Soroti Drainase dan Tata Kelola Lingkungan

14 April 2026

Kemhan Nyatakan Soal AS Minta Akses Lintasi Ruang Udara RI Belum Miliki Kekuatan Hukum

13 April 2026

Digarap OASA-BIPI, PSEL Tangsel Diharapkan Bisa Hasilkan Listrik 23,5 MW

13 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

KAI Siap Adopsi Solar Campur Sawit 50%, Dorong Kereta Api Rendah Emisi

By tintaotentik.co14 April 20260

TintaOtentik.Co – Sektor transportasi perkeretaapian bersiap menembus ambang baru dalam penggunaan energi bersih. Pemerintah menjadwalkan…

 

Warga Serpong Terrace Datangi DPRD, Julham Firdaus Soroti Drainase dan Tata Kelola Lingkungan

14 April 2026

Kemhan Nyatakan Soal AS Minta Akses Lintasi Ruang Udara RI Belum Miliki Kekuatan Hukum

13 April 2026

Digarap OASA-BIPI, PSEL Tangsel Diharapkan Bisa Hasilkan Listrik 23,5 MW

13 April 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.