Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Sisir Peredaran Miras, Satpol PP Tangsel Amankan 7.575 Botol?

    9 September 2026 No Comments

    Rugiin Negara Rp200 Miliar, KPK Periksa 38 Saksi Dugaan Korupsi Bansos Beras 2020

    9 September 2026 No Comments

    Pemerintah Klaim Sudah Realisasikan KUR Rp208 Triliun Akhir Agustus 2026

    9 September 2026 No Comments

    Warga Berusia 17 Tahun Akan Dibuatkan Rekening Plus Saldo Rp50 Ribu dari APBN

    9 September 2026 No Comments

    Menteri PKP Wanti-wanti Kepala Daerah Ubah Tata Ruang Diluar Ketentuan Bakal Dipidana

    9 September 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Regional»Pak Ben-Pilar, PMII KOMNIVPAM Resah Nih Banyak Korban Kecelakaan Akibat Truk Besar!

Pak Ben-Pilar, PMII KOMNIVPAM Resah Nih Banyak Korban Kecelakaan Akibat Truk Besar!

0
By Sulis on 5 June 2024 Regional

Tangerang Selatan – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisaris Universitas Pamulang (KOMNIVPAM) Kota Tangerang Selatan, mengeluhkan penegakan Perwal No. 58 Tahun 2019 tentang pembatasan operasional mobil barang di kota Tangerang Selatan yang menyebabkan banyaknya kecelakaan bahkan menelan korban jiwa oleh kendaraan besar. Pamulang, 04 Juni 2024.

Sebagaimana diketahui Perwal No. 58 Tahun 2019 yang diterbitkan oleh Ibu Airin selaku Walikota Tangsel pada saat itu.

Tetapi pada prakteknya Resta Rapukal selaku Ketua PMII KOMNIVPAM mengatakan Perwal tersebut tidak ditegakkan sebagaimana semestinya.

“Hal ini menjadi sebuah pertanyaan dan keresahan apakah Perwal ini benar-benar terimplementasikan secara nyata di kota Tangerang Selatan?,” ujar Resta Rapukal selaku Ketua PMII KOMNIVPAM.

Resta menyampaikan perlu diketahui isi Perwal no. 58 Tahun 2019 Pasal 2 ayat 3 yang berbunyi “pembatasan operasional mobil barang sebagaimana dimaksud pada ayat 2 berlaku pada pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB”.

“Kendati pada prakteknya masih banyak truk besar yang melintas diluar jam operasional tersebut,” sebut Resta.

Resta berujar, kami PMII KOMNIVPAM Mengkaji beberapa kasus yang telah terjadi belakangan ini di Kota Tangerang Selatan yang berhubungan dengan Perwal tersebut dan kita menarik kesimpulan bahwasannya Perwal ini tidak berjalan di Kota Tangerang Selatan.

Senada Ananda M. Azkalfata selaku Wakil Ketua 2 PMII KOMNIVPAM menyambungkan dari beberapa korban kecelakaan akibat truk besar salah satunya adalah Anggota terbaik PMII KOMNIVPAM.

“Ini membuktikan gagalnya penegakan Perwal No. 58 Tahun 2019 di kota Tangerang Selatan,” ujar Ananda.

“Dengan ini kami PMII Komisariat Universitas Pamulang menyatakan Pemerintahan Kota Tangerang Selatan gagal dalam melaksanakan dan menegakan Perwal No. 58 tahun 2019. Oleh karena itu kami menuntut pemerintah kota Tangerang Selatan segera membenahi dan mengevaluasi Instansi-Instansi yang berhubungan dalam Perwal ini,” tandas Ananda.

Laporan: STW

Kecelakaan Terlindas Truk Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Komisaris Universitas Pamulang Perwal No.58 Tahun 2019 tentang Pembatasan Operasional Mobil Barang di Kota Tangsel PMII KOMNIVPAM Truk Besar Truk Besar Kota Tangsel
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleRujak Jadi Nomor 2 Pada Daftar Salad Buah Terenak di Dunia
Next Article Jakarta X Beauty Resmi Dibuka, Upaya Tingkatkan Brand Kecantikan Lokal
Sulis

Related Posts

Sisir Peredaran Miras, Satpol PP Tangsel Amankan 7.575 Botol?

9 September 2026

Belanja Tanah Tangsel Naik Rp93,8 Miliar, Pemkot Tangsel Klaim untuk PSEL Cipeucang

9 September 2026

Belanja Barang dan Jasa Naik Rp159 Miliar, Pemkot Tangsel: Anggaran untuk Kesehatan-Pendidikan

9 September 2026

Gelar FGD, Yayasan Syarif Hidayatullah Nyatakan Kepemilikan Lahan TKIP-SDIP Pamulang

8 September 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Gaya Hidup

Sisir Peredaran Miras, Satpol PP Tangsel Amankan 7.575 Botol?

By tintaotentik.co9 September 20260

TintaOtentik.Co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali melakukan operasi…

 

Rugiin Negara Rp200 Miliar, KPK Periksa 38 Saksi Dugaan Korupsi Bansos Beras 2020

9 September 2026

Pemerintah Klaim Sudah Realisasikan KUR Rp208 Triliun Akhir Agustus 2026

9 September 2026

Warga Berusia 17 Tahun Akan Dibuatkan Rekening Plus Saldo Rp50 Ribu dari APBN

9 September 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.