Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Mendagri dan Mentan Tandatangani SEB, Dorong Daerah Jalankan Swasembada Pangan

    12 October 2026 No Comments

    Danantara Amankan Dividen BUMN untuk Mesin Investasi Nasional

    12 October 2026 No Comments

    Inflasi Naik Jadi 3,28 Persen, Mendagri Desak Pemda Perketat Kendali Harga

    12 October 2026 No Comments

    Perkuat Poros Strategis, Indonesia-Mesir Sepakat Kerja Sama Industri Pertahanan

    12 October 2026 No Comments

    Kemenkeu Gelontorkan TKD Rp599,2 Triliun, Topang Gaji 5,3 Juta ASN

    11 October 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Regional»Pasca Evaluasi Provinsi, APBD Perubahan Tangsel 2025 Difokuskan Belanja Wajib dan Kasus Khusus

Pasca Evaluasi Provinsi, APBD Perubahan Tangsel 2025 Difokuskan Belanja Wajib dan Kasus Khusus

0
By Irfan Kurniawan on 4 September 2025 Regional



TintaOtentik.Co – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo, memastikan bahwa perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 sudah resmi disahkan. Namun, prosesnya masih dalam tahapan penyampaian rencana ke tingkat provinsi.

Bambang menjelaskan, hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi Banten yang diterima pada 28 Agustus 2025 menuntut adanya sejumlah penyesuaian. Salah satunya terkait target pendapatan yang dinilai terlalu tinggi.

“Ini berkaitan dengan masalah pendapatan. Dari hasil evaluasi, angka yang sudah kita tetapkan dianggap terlalu besar, karena provinsi menurunkan target terutama dari sisi bagi hasil pajak opsen. Jadi rencana target pendapatan kita otomatis wajib dilakukan penyesuaian,” ungkap Bambang, kepada TintaOtentik.Co, setelah rapat Badan Anggaran, Rabu (3/9/2025).

Menurutnya, penurunan target ini tidak lepas dari mekanisme baru opsen pajak yang mulai berlaku pada 2025. Bambang menyebut, dibandingkan dengan skema Bagi Hasil Pajak (BHP) sebelumnya, sistem opsen memang menunjukkan perbedaan yang cukup besar.

“Kalau dihitung, perbedaan di awal pembahasan APBD Murni 2025 itu sekitar Rp200 miliar lebih tinggi dibandingkan mekanisme BHP. Nah, angka ini yang kemudian dievaluasi oleh provinsi menjadi lebih rendah dari sebelumnya,” jelasnya.

Terkait fokus penggunaan anggaran pada APBD Perubahan, Bambang menegaskan pemerintah daerah tetap mengutamakan pembelanjaan yang bersifat wajib dan mengikat di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Setelah itu, alokasi anggaran akan diarahkan pada kasus-kasus khusus yang perlu segera ditangani.

“Di tahap awal kita penuhi dulu yang sifatnya wajib mengikat. Setelah itu, ada beberapa special case yang harus kita biayai agar tidak menjadi persoalan hingga akhir tahun,” pungkasnya.

Laporan: iwanpose

APBD Perubahan Tangsel APBD Perubahan Tangsel 2025 APBD Perubahan Tangsel 2025 Difokuskan Belanja Kasus Khusus APBD Perubahan Tangsel 2025 Difokuskan Belanja Wajib APBD-P Tangsel 2025 sekda tangsel Sekretaris Daerah Kota Tangsel Bambang Noertjahjo Tangsel TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleDasco Tangkap Permintaan Mahasiswa Soal RUU Perampasan Aset dan Pembentukan Tim Investigasi Isu Makar
Next Article Hadiri Parade Militer China, Prabowo Tampak Sejajar dengan Putin, Xi Jinping, dan Kim Jong Un
Irfan Kurniawan

Related Posts

Mendagri dan Mentan Tandatangani SEB, Dorong Daerah Jalankan Swasembada Pangan

12 October 2026

Kemenkeu Gelontorkan TKD Rp599,2 Triliun, Topang Gaji 5,3 Juta ASN

11 October 2026

Kemenkeu Minta K/L Percepat Anggaran DAK dengan Catatan Pastikan Kelengkapan Dokumen

11 October 2026

Tak Kantongi Amdal, Fasilitas Bermasalah: Pedagang Pasar Kita Pamulang Minta Ganti Rugi ke Pengembang

10 October 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

Mendagri dan Mentan Tandatangani SEB, Dorong Daerah Jalankan Swasembada Pangan

By Sulis12 October 20260

TintaOtentik.co – Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pertanian resmi menyatukan langkah strategis dengan meneken Surat…

Danantara Amankan Dividen BUMN untuk Mesin Investasi Nasional

12 October 2026

Inflasi Naik Jadi 3,28 Persen, Mendagri Desak Pemda Perketat Kendali Harga

12 October 2026

Perkuat Poros Strategis, Indonesia-Mesir Sepakat Kerja Sama Industri Pertahanan

12 October 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.