Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Penerimaan Pajak Daerah Kota Tangsel Capai Rp2,46 Triliun dari Target Rp2,94 Triliun

    7 November 2026 No Comments

    Belanja APBD Tangsel 2026 Tembus 80%, Pemkot Tahan 5% Dana Pemeliharaan Fisik

    7 November 2026 No Comments

    Dukung Penuh Penebalan Keamanan Ibu Kota, KARAT: Stabilitas Nasional Harus Tetap Kondusif

    7 November 2026 No Comments

    Negara Siapkan Skema APBN-APBD, 188 Juta Warga Bakal Dibayari Iuran BPJS Kesehatan

    6 November 2026 No Comments

    Dirut KAI Diperiksa KPK dalam Kasus Digitalisasi SPBU, Penyidik Amankan Uang Rp2 Miliar

    6 November 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Hiburan»Gaya Hidup»Penghapusan Retribusi Pemakaman, Bentuk Tanggung Jawab Moral Pemkot Tangsel
Penghapusan Retribusi Pemakaman, Bentuk Tanggung Jawab Moral Pemkot Tangsel (FOTO: Dok/Istimewa)

Penghapusan Retribusi Pemakaman, Bentuk Tanggung Jawab Moral Pemkot Tangsel

0
By tintaotentik.co on 21 June 2026 Gaya Hidup, Regional, Sosial Budaya

Artikel Ini Ditulis Oleh Zarkasih tanjung S.Psi Pemerhati kebijakan publik Kota Tangsel

Penyelenggaraan jenazah adalah bentuk cinta kasih ahli waris, masyarakat dan pemerintah. Sebagai sebuah fardhu kifayah dan bentuk cinta kasih ahli waris, masyarakat dan Pemerintah maka penyelenggaraan jenazah menjadi salah satu urusan pokok bagi pemerintah.

Sebagai wilayah urban Pemerintah Kota Tangerang selatan menjadi Wajib dalam penyediaan lahan pemakaman bagi warganya utamanya bagi warga masyarakat yang tidak memiliki wakaf makam.

Dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemakaman tersebut pemerintah Tangerang selatan melalui perda no 2 tahun 2021 tentang pemakaman dan pengabuan jenazah no 10 tahun 2023 menetapkan penghapusan retribusi pemakaman di seluruh tempat pemakaman umum di Tangerang selatan yang artinya pemakaman di Tangerang selatan tidak di pungut biaya retribusi penggunaan petak makam yang sebelumnya ada namun tetap mematuhi aturan yang di tetapkan oleh pemerintah Tangerang selatan seperti tidak menembok dan seragam dalam bentuk dan penempatan batu nisan,

Namun dalam pelaksanaannya tidak menutup kemungkinan timbulnya biaya biaya yang mungkin di keluarkan oleh ahli waris yang tidak di cover oleh pemerintah seperti upah penggalian makam pembuatan batu nisan dan pembelian papan Aling Aling serta pengadaan dan pemasangan rumput makam.

Biaya yang di keluarkan tersebut adalah bukti cinta dan kasih sayang ahli waris, bahkan di beberapa kasus warga tidak mampu di tanggung oleh pemerintah melalui dinas sosial di buktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari RT dan kelurahan.

Jadi pada dasarnya penyelenggaraan pemakaman di Tangerang selatan adalah tanpa biaya.

Namun biaya-biaya yang mungkin di keluarkan adalah bentuk kesepakatan antara ahli waris dengan pihak-pihak penyelenggara pemakaman yang utamanya adalah warga di sekitar taman pemakaman umum sebagai tambahan penghasilan mereka, dan tidak melibatkan pemerintah Tangerang selatan utamanya dalam pembiayaan tersebut.

Semoga keberadaan taman pemakaman umum dapat membawa maslahat baik bagi jenazah, ahli waris masyarakat dan warga sekitar dan semoga kedepannya pemerintah Tangerang selatan dapat menanggung segala biaya yang mungkin timbul dalam penyelenggaraan jenazah di seluruh TPU milik pemerintah Tangerang selatan.

Laporan: Redaksi

Biaya Pemakaman Tangsel Pemakaman Tangsel Pemungutan Pemakaman Tangsal Penghapusan Retribusi Pemakaman Tangsel Retribusi Pemakaman Tangsel TintaOtentik TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleKNPI Tangsel: Jangan Biarkan Penyakit Oknum Bidang Kepemudaan Semakin Kronis
Next Article Bukan karena Stok Batu Bara, Bahlil Sentil Manajemen PLN Soal Listrik Padam
tintaotentik.co
  • Website

Related Posts

Penerimaan Pajak Daerah Kota Tangsel Capai Rp2,46 Triliun dari Target Rp2,94 Triliun

7 November 2026

Belanja APBD Tangsel 2026 Tembus 80%, Pemkot Tahan 5% Dana Pemeliharaan Fisik

7 November 2026

Dukung Penuh Penebalan Keamanan Ibu Kota, KARAT: Stabilitas Nasional Harus Tetap Kondusif

7 November 2026

Negara Siapkan Skema APBN-APBD, 188 Juta Warga Bakal Dibayari Iuran BPJS Kesehatan

6 November 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

Penerimaan Pajak Daerah Kota Tangsel Capai Rp2,46 Triliun dari Target Rp2,94 Triliun

By Sulis7 November 20260

TintaOtentik.co – Penerimaan pajak daerah Kota Tangsel hingga 2 November 2026 tercatat mencapai sekitar Rp2,46…

Belanja APBD Tangsel 2026 Tembus 80%, Pemkot Tahan 5% Dana Pemeliharaan Fisik

7 November 2026

Dukung Penuh Penebalan Keamanan Ibu Kota, KARAT: Stabilitas Nasional Harus Tetap Kondusif

7 November 2026

Negara Siapkan Skema APBN-APBD, 188 Juta Warga Bakal Dibayari Iuran BPJS Kesehatan

6 November 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.