TintaOtentik.co – Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di lingkungan PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023 kembali mencatatkan perkembangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengamankan dan menyita uang tunai senilai Rp2 miliar dari tangan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasyidin.
Langkah hukum berupa penyitaan barang bukti uang tunai tersebut dibenarkan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Dalam perkara rasuah pengadaan teknologi ini, Bobby Rasyidin sebelumnya telah dipanggil dan diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Benar, dalam penyidikan perkara itu telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp2 miliar dari salah seorang saksi, saudara BR,” ungkap Budi Prasetyo.
Konfirmasi serupa juga disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.
Meskipun tidak merinci secara gamblang angka nominal yang dikantongi penyidik dari sang saksi, Taufik memastikan bahwa proses penyitaan aset terkait perkara tersebut telah dieksekusi di lapangan.
“Iya betul. Penyidik sudah melakukan penyitaan,” singkat Taufik mengonfirmasi.
Penyidikan atas mega-proyek digitalisasi SPBU Pertamina ini sebenarnya telah bergulir sejak September 2024 lalu.Pemanggilan terhadap Bobby Rasyidin sendiri tercatat pernah dilakukan penyidik KPK pada 14 Agustus 2025.
Saat menjalani pemeriksaan perdana tersebut, Bobby dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Len Industri (Persero) periode 2021–2025.
Seiring berjalannya waktu, penyidik KPK mulai mengintensifkan pemeriksaan saksi-saksi sejak awal 2025 guna mengurai benang kusut kerugian negara.
Setelah merampungkan koordinasi intensif bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kepastian kerugian keuangan negara, lembaga antirasuah akhirnya resmi menahan tiga orang tersangka pada 4 Agustus 2026.
Deretan nama yang telah mendekam di balik jeruji besi akibat kasus ini meliputi:
1. Elvizar (yang juga terjerat kasus korupsi mesin EDC di Bank BRI periode 2020–2024).
2. Dian Rachmawan, selaku Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom Indonesia (Persero) periode 2017–2019.
3. Weriza, selaku Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom Indonesia (Persero) periode 2012–2020.
Penyitaan uang senilai Rp2 miliar dari Dirut KAI ini diyakini menjadi salah satu kepingan penting bagi penyidik KPK untuk menelusuri aliran dana haram dalam proyek digitalisasi SPBU yang merugikan keuangan negara tersebut.
