Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Rumah Mulai dari Rp120 Juta DP 1% Hadir di Danantara Housing Expo 2026!

    29 August 2026 No Comments

    Diduga Mencuri dan Masuk Perkarangan Tanpa Izin, Pimpinan UIN Jakarta Dilaporkan ke Polisi

    29 August 2026 No Comments

    Saring Penerima MBG, BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elite Termasuk JIS dan Cikal

    28 August 2026 No Comments

    DCKTR Tangsel Kejar Pemerataan Pendidikan, Targetkan Pembangunan SMPN 27 dan 28

    28 August 2026 No Comments

    Asas Amanat Pasal 33, Aliansi Mahasiswa Menjawab Desak DPR Penuntasan 5 RUU Strategis

    27 August 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Ekonomi»Perda Pajak Terbaru, Bapenda Tangsel: Lahan Pangan dan Peternakan Dikenakan Tarif PBB

Perda Pajak Terbaru, Bapenda Tangsel: Lahan Pangan dan Peternakan Dikenakan Tarif PBB

0
By Sulis on 5 March 2025 Ekonomi, Regional, Sosial Budaya

TintaOtentik.Co – Sekretaris Bapenda Kota Tangsel Rahayu Sayekti menegaskan, dalam perubahan Perda nomor 10 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah akan terdapat satu tarif untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

“Yang tadinya multitarif menjadi single tarif. Yang kedua, ada penambahan tarif PBB untuk lahan produksi pangan dan peternakan. Untuk lahan produksi pangan dan ternak sebesar 0,15%,” ujar Rahayu.

Selain itu, secara teknis melalui Peraturan Wali Kota (Perwal), adanya penyesuaian Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), di restoran.

“Di Perda yang lama, untuk restoran yang pendaftaran baru, omsetnya itu Rp15 juta per bulan, baru bisa kita tetapkan sebagai objek pajak restoran baru,” tutur Ayu, ketika dikonfirmasi, Rabu, (5/3/2025).

Ayu menyampaikan, walaupun sudah terdaftar, Perda terbaru tidak lagi melihat omzet di atas maupun di bawah Rp15 juta. “(Tidak lagi melihat omzet pada restoran-restoran) Sebagai wajib pajak daerahnya,” imbuhnya.

Ia menambahkan, mengenai perubahan pajak daerah ini tidak ada dampaknya.

“Karena, perubahan perda ini kurang lebih banyak aturan guna reposisi, baik objek pajak, maupun objek retribusi,” terangnya.

Ayu mengucapkan bahwa berdasarkan aturan terbarunya itu, kini masyarakat tak perlu lagi membayarkan retribusi pemakaman. Sehingga beban masyarakat akan jauh lebih ringan.

Ia sebutkan enghapusan retribusi pemakaman meliputi tiga sektor, yaitu pemakaman baru, perpanjangan, serta pemakaman untuk orang dari luar wilayah Tangsel.

“Sekarang untuk retribusi pemakaman itu sudah dihilangkan, jadi sekarang sudah tidak ada pemungutan retribusi pemakaman lagi sesuai dengan evaluasi perda pajak dan retribusi daerah,” tutup Ayu.

Laporan: iwanpose

Bapenda Kota Tangsel Bapenda Tangsel Pajak Restoran PBB-P2 Perda Nomor 10 Tahun 2023 Perda Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah Perda Pajak dan Retribusi Tangsel Perda Pajak Tangsel TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleKepengurusan KADIN Tangsel Dicabut, Dewan Pengurus KADIN Banten Akan Percepat Muskot
Next Article Prabowo Percepat Sekolah Rakyat, Siap Dibuka Tahun Ajaran 2025/2026
Sulis

Related Posts

Rumah Mulai dari Rp120 Juta DP 1% Hadir di Danantara Housing Expo 2026!

29 August 2026

Diduga Mencuri dan Masuk Perkarangan Tanpa Izin, Pimpinan UIN Jakarta Dilaporkan ke Polisi

29 August 2026

Saring Penerima MBG, BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elite Termasuk JIS dan Cikal

28 August 2026

DCKTR Tangsel Kejar Pemerataan Pendidikan, Targetkan Pembangunan SMPN 27 dan 28

28 August 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

Rumah Mulai dari Rp120 Juta DP 1% Hadir di Danantara Housing Expo 2026!

By Sulis29 August 20260

TintaOtentik.co – Langkah nyata dalam mempercepat kepemilikan hunian bagi masyarakat resmi bergulir lewat gelaran Danantara…

 

Diduga Mencuri dan Masuk Perkarangan Tanpa Izin, Pimpinan UIN Jakarta Dilaporkan ke Polisi

29 August 2026

Saring Penerima MBG, BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elite Termasuk JIS dan Cikal

28 August 2026

DCKTR Tangsel Kejar Pemerataan Pendidikan, Targetkan Pembangunan SMPN 27 dan 28

28 August 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.