Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    KAI Siap Adopsi Solar Campur Sawit 50%, Dorong Kereta Api Rendah Emisi

    14 April 2026 No Comments

    Warga Serpong Terrace Datangi DPRD, Julham Firdaus Soroti Drainase dan Tata Kelola Lingkungan

    14 April 2026 No Comments

    Kemhan Nyatakan Soal AS Minta Akses Lintasi Ruang Udara RI Belum Miliki Kekuatan Hukum

    13 April 2026 No Comments

    Digarap OASA-BIPI, PSEL Tangsel Diharapkan Bisa Hasilkan Listrik 23,5 MW

    13 April 2026 No Comments

    Prabowo ke Rusia, Pastikan Pasokan Energi Nasional hingga Lirik Teknologi Nuklir

    13 April 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Ekonomi

Perda Pajak Terbaru, Bapenda Tangsel: Lahan Pangan dan Peternakan Dikenakan Tarif PBB

0
By Sulis on 5 March 2025 Ekonomi, Regional, Sosial Budaya

TintaOtentik.Co – Sekretaris Bapenda Kota Tangsel Rahayu Sayekti menegaskan, dalam perubahan Perda nomor 10 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah akan terdapat satu tarif untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

“Yang tadinya multitarif menjadi single tarif. Yang kedua, ada penambahan tarif PBB untuk lahan produksi pangan dan peternakan. Untuk lahan produksi pangan dan ternak sebesar 0,15%,” ujar Rahayu.

Selain itu, secara teknis melalui Peraturan Wali Kota (Perwal), adanya penyesuaian Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), di restoran.

“Di Perda yang lama, untuk restoran yang pendaftaran baru, omsetnya itu Rp15 juta per bulan, baru bisa kita tetapkan sebagai objek pajak restoran baru,” tutur Ayu, ketika dikonfirmasi, Rabu, (5/3/2025).

Ayu menyampaikan, walaupun sudah terdaftar, Perda terbaru tidak lagi melihat omzet di atas maupun di bawah Rp15 juta. “(Tidak lagi melihat omzet pada restoran-restoran) Sebagai wajib pajak daerahnya,” imbuhnya.

Ia menambahkan, mengenai perubahan pajak daerah ini tidak ada dampaknya.

“Karena, perubahan perda ini kurang lebih banyak aturan guna reposisi, baik objek pajak, maupun objek retribusi,” terangnya.

Ayu mengucapkan bahwa berdasarkan aturan terbarunya itu, kini masyarakat tak perlu lagi membayarkan retribusi pemakaman. Sehingga beban masyarakat akan jauh lebih ringan.

Ia sebutkan enghapusan retribusi pemakaman meliputi tiga sektor, yaitu pemakaman baru, perpanjangan, serta pemakaman untuk orang dari luar wilayah Tangsel.

“Sekarang untuk retribusi pemakaman itu sudah dihilangkan, jadi sekarang sudah tidak ada pemungutan retribusi pemakaman lagi sesuai dengan evaluasi perda pajak dan retribusi daerah,” tutup Ayu.

Laporan: iwanpose

Bapenda Kota Tangsel Bapenda Tangsel Pajak Restoran PBB-P2 Perda Nomor 10 Tahun 2023 Perda Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah Perda Pajak dan Retribusi Tangsel Perda Pajak Tangsel TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleKepengurusan KADIN Tangsel Dicabut, Dewan Pengurus KADIN Banten Akan Percepat Muskot
Next Article Prabowo Percepat Sekolah Rakyat, Siap Dibuka Tahun Ajaran 2025/2026
Sulis

Related Posts

KAI Siap Adopsi Solar Campur Sawit 50%, Dorong Kereta Api Rendah Emisi

14 April 2026

Warga Serpong Terrace Datangi DPRD, Julham Firdaus Soroti Drainase dan Tata Kelola Lingkungan

14 April 2026

Digarap OASA-BIPI, PSEL Tangsel Diharapkan Bisa Hasilkan Listrik 23,5 MW

13 April 2026

Prabowo ke Rusia, Pastikan Pasokan Energi Nasional hingga Lirik Teknologi Nuklir

13 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

KAI Siap Adopsi Solar Campur Sawit 50%, Dorong Kereta Api Rendah Emisi

By tintaotentik.co14 April 20260

TintaOtentik.Co – Sektor transportasi perkeretaapian bersiap menembus ambang baru dalam penggunaan energi bersih. Pemerintah menjadwalkan…

 

Warga Serpong Terrace Datangi DPRD, Julham Firdaus Soroti Drainase dan Tata Kelola Lingkungan

14 April 2026

Kemhan Nyatakan Soal AS Minta Akses Lintasi Ruang Udara RI Belum Miliki Kekuatan Hukum

13 April 2026

Digarap OASA-BIPI, PSEL Tangsel Diharapkan Bisa Hasilkan Listrik 23,5 MW

13 April 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.