Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    KPK Bakal Usut Dugaan Suap Pegawai Kemenhub Soal Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api

    29 May 2026 No Comments

    PTPN I Selesaikan Kasus Kakek Mujiran Ambil Sisa Getah dengan Restorative Justice

    29 May 2026 No Comments

    Harga Sawit Anjlok Akibat Sentimen Ekspor, Kementan Beri Warning 139 Pabrik

    29 May 2026 No Comments

    SEMMI Banten Gelar Qurban Masuk Desa Bersama Polda

    27 May 2026 No Comments

    Rp16 Ribu per Kilogram, Malaysia Gelontorkan Rp8 Triliun Beli Beras Indonesia 500 Ton

    26 May 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Ekonomi

Perda Pajak Terbaru, Bapenda Tangsel: Lahan Pangan dan Peternakan Dikenakan Tarif PBB

0
By Sulis on 5 March 2025 Ekonomi, Regional, Sosial Budaya

TintaOtentik.Co – Sekretaris Bapenda Kota Tangsel Rahayu Sayekti menegaskan, dalam perubahan Perda nomor 10 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah akan terdapat satu tarif untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

“Yang tadinya multitarif menjadi single tarif. Yang kedua, ada penambahan tarif PBB untuk lahan produksi pangan dan peternakan. Untuk lahan produksi pangan dan ternak sebesar 0,15%,” ujar Rahayu.

Selain itu, secara teknis melalui Peraturan Wali Kota (Perwal), adanya penyesuaian Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), di restoran.

“Di Perda yang lama, untuk restoran yang pendaftaran baru, omsetnya itu Rp15 juta per bulan, baru bisa kita tetapkan sebagai objek pajak restoran baru,” tutur Ayu, ketika dikonfirmasi, Rabu, (5/3/2025).

Ayu menyampaikan, walaupun sudah terdaftar, Perda terbaru tidak lagi melihat omzet di atas maupun di bawah Rp15 juta. “(Tidak lagi melihat omzet pada restoran-restoran) Sebagai wajib pajak daerahnya,” imbuhnya.

Ia menambahkan, mengenai perubahan pajak daerah ini tidak ada dampaknya.

“Karena, perubahan perda ini kurang lebih banyak aturan guna reposisi, baik objek pajak, maupun objek retribusi,” terangnya.

Ayu mengucapkan bahwa berdasarkan aturan terbarunya itu, kini masyarakat tak perlu lagi membayarkan retribusi pemakaman. Sehingga beban masyarakat akan jauh lebih ringan.

Ia sebutkan enghapusan retribusi pemakaman meliputi tiga sektor, yaitu pemakaman baru, perpanjangan, serta pemakaman untuk orang dari luar wilayah Tangsel.

“Sekarang untuk retribusi pemakaman itu sudah dihilangkan, jadi sekarang sudah tidak ada pemungutan retribusi pemakaman lagi sesuai dengan evaluasi perda pajak dan retribusi daerah,” tutup Ayu.

Laporan: iwanpose

Bapenda Kota Tangsel Bapenda Tangsel Pajak Restoran PBB-P2 Perda Nomor 10 Tahun 2023 Perda Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah Perda Pajak dan Retribusi Tangsel Perda Pajak Tangsel TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleKepengurusan KADIN Tangsel Dicabut, Dewan Pengurus KADIN Banten Akan Percepat Muskot
Next Article Prabowo Percepat Sekolah Rakyat, Siap Dibuka Tahun Ajaran 2025/2026
Sulis

Related Posts

KPK Bakal Usut Dugaan Suap Pegawai Kemenhub Soal Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api

29 May 2026

PTPN I Selesaikan Kasus Kakek Mujiran Ambil Sisa Getah dengan Restorative Justice

29 May 2026

Harga Sawit Anjlok Akibat Sentimen Ekspor, Kementan Beri Warning 139 Pabrik

29 May 2026

SEMMI Banten Gelar Qurban Masuk Desa Bersama Polda

27 May 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Hukum

KPK Bakal Usut Dugaan Suap Pegawai Kemenhub Soal Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api

By tintaotentik.co29 May 20260

TintaOtentik.Co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan penerimaan uang yang dilakukan pegawai-pegawai di Kementerian…

 

 

 

PTPN I Selesaikan Kasus Kakek Mujiran Ambil Sisa Getah dengan Restorative Justice

29 May 2026

Harga Sawit Anjlok Akibat Sentimen Ekspor, Kementan Beri Warning 139 Pabrik

29 May 2026

SEMMI Banten Gelar Qurban Masuk Desa Bersama Polda

27 May 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.