Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    LBH Ansor Tangsel Resmi Daftarkan Gugatan PTUN Atas SK Wali Kota tentang Perpanjangan Sekda

    7 July 2026 No Comments

    Perpres 111/2025 Tegaskan Sebaran LGBTQ Contoh Ancaman Non Militer Terhadap Negara

    6 July 2026 No Comments

    Dinkes Tangsel Sebut Ada 53 Posyandu dan 401 Kader Posyandu di Wilayah Setu

    6 July 2026 No Comments

    Pemkot Tangsel Gelar Pertemuan Bertahap dengan 5 Ribu Kader Posyandu, Ngapain?

    6 July 2026 No Comments

    Dugaan Pos Indonesia Lakukan Rekayasa Keuangan, Anggota DPR: Evaluasi Total BUMN

    6 July 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Hukum»Perpres 111/2025 Tegaskan Sebaran LGBTQ Contoh Ancaman Non Militer Terhadap Negara
Perpres 111/2025 Tegaskan Sebaran LGBTQ Contoh Ancaman Non Militer Terhadap Negara (FOTO: Dok/Istimewa)

Perpres 111/2025 Tegaskan Sebaran LGBTQ Contoh Ancaman Non Militer Terhadap Negara

0
By tintaotentik.co on 6 July 2026 Hukum, Internasional, Nasional, Politik

TintaOtentik.Co – Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 yang memuat penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai salah satu contoh ancaman nonmiliter terhadap negara.

Ketentuan tersebut kembali menjadi perhatian publik di tengah polemik unggahan mengenai Pride Month yang dibuat oleh Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Suara Mahasiswa (SUMA) Universitas Indonesia.

Perpres tersebut ditetapkan pada 24 Oktober 2025 dan menjadi pedoman penyelenggaraan kebijakan umum pertahanan negara selama periode 2025 hingga 2029. Dalam lampirannya, pemerintah mengelompokkan ancaman terhadap pertahanan negara ke dalam tiga kategori utama, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.

Dalam lampiran Perpres Nomor 111 Tahun 2025 dijelaskan bahwa ancaman nonmiliter merupakan usaha atau kegiatan tanpa menggunakan senjata yang dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan seluruh bangsa.

Pemerintah menyebut ancaman tersebut dapat muncul dari berbagai dimensi, mulai dari ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, hingga legislasi.

Pada bagian rincian, pemerintah mencantumkan sejumlah contoh ancaman nonmiliter yang perlu diantisipasi.

“Ancaman tersebut berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, dan legislasi antara lain penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme, penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang, dan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ),” demikian bunyi lampiran Perpres tersebut.

Masuknya penyebaran budaya LGBTQ ke dalam daftar contoh ancaman nonmiliter menjadi salah satu poin yang kembali menjadi sorotan publik.

Daftar Ancaman Lain dalam Perpres

Selain penyebaran budaya LGBTQ, Perpres tersebut juga memasukkan sejumlah ancaman lain yang dinilai perlu diantisipasi dalam kerangka pertahanan negara.

Beberapa di antaranya meliputi:

• Penyebaran ideologi terlarang.
• Lunturnya nilai nasionalisme.
• Penyebaran paham ateisme.
• Separatisme.
• Terorisme.
• Radikalisme.
• Perang informasi.
• Krisis ekonomi.
• Judi daring.
• Pinjaman daring ilegal.
• Perdagangan ilegal.
• Perompakan.
• Pencurian kekayaan alam.
• Peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang.
• Serangan siber.
• Serangan terhadap objek vital nasional.
Bencana alam.
• Kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia, dan radioaktif.
• Dampak pemanasan global.
• Wabah penyakit.

Seluruh daftar tersebut menjadi bagian dari kebijakan umum pertahanan negara yang akan dijadikan acuan dalam penyusunan kebijakan di berbagai sektor.

Perpres Nomor 111 Tahun 2025 diterbitkan sebagai pedoman bagi kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan yang mendukung sistem pertahanan negara sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Melalui regulasi ini, pemerintah menetapkan arah kebijakan pertahanan nasional yang mencakup berbagai bentuk ancaman, baik yang berasal dari aspek militer maupun nonmiliter.

Laporan: Tim

LGBT Ancaman Non Militer Terhadap Negara Perpres 111/2025 Tegaskan Sebarkan LGBTQ Contoh Ancaman Non Militer Terhadap Negara Perpres No. 111 Tahun 2025 Sebaran LGBTQ Ancaman Non Militer Terhadap Negara TintaOtentik TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleDinkes Tangsel Sebut Ada 53 Posyandu dan 401 Kader Posyandu di Wilayah Setu
Next Article LBH Ansor Tangsel Resmi Daftarkan Gugatan PTUN Atas SK Wali Kota tentang Perpanjangan Sekda
tintaotentik.co
  • Website

Related Posts

LBH Ansor Tangsel Resmi Daftarkan Gugatan PTUN Atas SK Wali Kota tentang Perpanjangan Sekda

7 July 2026

Dinkes Tangsel Sebut Ada 53 Posyandu dan 401 Kader Posyandu di Wilayah Setu

6 July 2026

Pemkot Tangsel Gelar Pertemuan Bertahap dengan 5 Ribu Kader Posyandu, Ngapain?

6 July 2026

Dugaan Pos Indonesia Lakukan Rekayasa Keuangan, Anggota DPR: Evaluasi Total BUMN

6 July 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Hukum

LBH Ansor Tangsel Resmi Daftarkan Gugatan PTUN Atas SK Wali Kota tentang Perpanjangan Sekda

By tintaotentik.co7 July 20260

TintaOtentik.Co – Pengurus Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tangerang Selatan melalui Lembaga Bantuan Hukum…

 

 

 

Perpres 111/2025 Tegaskan Sebaran LGBTQ Contoh Ancaman Non Militer Terhadap Negara

6 July 2026

Dinkes Tangsel Sebut Ada 53 Posyandu dan 401 Kader Posyandu di Wilayah Setu

6 July 2026

Pemkot Tangsel Gelar Pertemuan Bertahap dengan 5 Ribu Kader Posyandu, Ngapain?

6 July 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.