Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    LBH Ansor Tangsel Resmi Daftarkan Gugatan PTUN Atas SK Wali Kota tentang Perpanjangan Sekda

    7 July 2026 No Comments

    Perpres 111/2025 Tegaskan Sebaran LGBTQ Contoh Ancaman Non Militer Terhadap Negara

    6 July 2026 No Comments

    Dinkes Tangsel Sebut Ada 53 Posyandu dan 401 Kader Posyandu di Wilayah Setu

    6 July 2026 No Comments

    Pemkot Tangsel Gelar Pertemuan Bertahap dengan 5 Ribu Kader Posyandu, Ngapain?

    6 July 2026 No Comments

    Dugaan Pos Indonesia Lakukan Rekayasa Keuangan, Anggota DPR: Evaluasi Total BUMN

    6 July 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Hukum»LBH Ansor Tangsel Resmi Daftarkan Gugatan PTUN Atas SK Wali Kota tentang Perpanjangan Sekda
LBH Ansor Tangsel Resmi Daftarkan Gugatan PTUN Atas SK Wali Kota tentang Perpanjangan Sekda (FOTO: Dok/Tintaotentik.co)

LBH Ansor Tangsel Resmi Daftarkan Gugatan PTUN Atas SK Wali Kota tentang Perpanjangan Sekda

0
By tintaotentik.co on 7 July 2026 Hukum, Politik, Regional

TintaOtentik.Co – Pengurus Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tangerang Selatan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kota Tangerang Selatan secara resmi telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Wali Kota Tangerang Selatan.

Gugatan tersebut diajukan atas diterbitkannya Surat Keputusan Wali Kota Tangsel mengenai perpanjangan/pengukuhan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel yang dinilai menimbulkan persoalan hukum administrasi dan patut diuji keabsahannya melalui mekanisme peradilan tata usaha negara.

Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari upaya administratif yang sebelumnya telah ditempuh oleh GP Ansor Kota Tangerang Selatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Amizar selaku Sekretaris GP Ansor Kota Tangsel menyampaikan bahwa gugatan ini bukan ditujukan untuk menghambat jalannya pemerintahan, melainkan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol masyarakat dalam memastikan setiap kebijakan pemerintahan berjalan sesuai prinsip negara hukum, asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sebagai organisasi kemasyarakatan yang menjunjung tinggi supremasi hukum, GP Ansor memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan setiap keputusan pejabat pemerintahan dilaksanakan sesuai koridor hukum,” ujar Amizar, dalam keterangan resmi yang diterima Tintaotentik.co, Selasa, (7/7/2026).

“Oleh karena itu, kami memilih menempuh jalur hukum melalui PTUN agar terdapat kepastian hukum atas objek sengketa yang kami nilai perlu diuji secara yuridis,” jelas Amizar.

Lalu, Ketua Tim Advokasi LBH GP Ansor Tangsel Khoerul Umam, SH., MH., menegaskan bahwa seluruh proses gugatan dilakukan secara profesional, konstitusional, dan menghormati independensi lembaga peradilan.

“LBH GP Ansor Kota Tangsel juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak membangun opini yang dapat mengganggu independensi majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara,” ajaknya.

Khoerul menambahkan melalui gugatan ini, GP Ansor Kota Tangsel berharap PTUN dapat memberikan penilaian yang objektif terhadap legalitas Surat Keputusan Wali Kota dimaksud.

“Sehingga dapat memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, serta menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan sistem merit dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” pungkas Khoerul.

Laporan: Redaksi

LBH Ansor Tangsel LBH Ansor Tangsel Daftarkan PTUN SK Wali Kota Perpanjangan Sekda LBH Ansor Tangsel Daftarkan PTUN Soal Perpanjangan Sekda Tangsel Perpanjangan Sekda Tangsel Perpanjangan Sekda Tangsel PTUn Polemik Sekda Tangsel sekda tangsel TintaOtentik TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticlePerpres 111/2025 Tegaskan Sebaran LGBTQ Contoh Ancaman Non Militer Terhadap Negara
tintaotentik.co
  • Website

Related Posts

Perpres 111/2025 Tegaskan Sebaran LGBTQ Contoh Ancaman Non Militer Terhadap Negara

6 July 2026

Dinkes Tangsel Sebut Ada 53 Posyandu dan 401 Kader Posyandu di Wilayah Setu

6 July 2026

Pemkot Tangsel Gelar Pertemuan Bertahap dengan 5 Ribu Kader Posyandu, Ngapain?

6 July 2026

Dugaan Pos Indonesia Lakukan Rekayasa Keuangan, Anggota DPR: Evaluasi Total BUMN

6 July 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Hukum

LBH Ansor Tangsel Resmi Daftarkan Gugatan PTUN Atas SK Wali Kota tentang Perpanjangan Sekda

By tintaotentik.co7 July 20260

TintaOtentik.Co – Pengurus Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tangerang Selatan melalui Lembaga Bantuan Hukum…

 

 

 

Perpres 111/2025 Tegaskan Sebaran LGBTQ Contoh Ancaman Non Militer Terhadap Negara

6 July 2026

Dinkes Tangsel Sebut Ada 53 Posyandu dan 401 Kader Posyandu di Wilayah Setu

6 July 2026

Pemkot Tangsel Gelar Pertemuan Bertahap dengan 5 Ribu Kader Posyandu, Ngapain?

6 July 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.