Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Perusahaan Singapura Terlibat Karhutla, Kemenhut Putuskan 2 Tersangka

    1 November 2026 No Comments

    Kasus Perdagangan Saham, OJK Jatuhkan Sanksi Sinarmas Rp1,5 T

    1 November 2026 No Comments

    Kekuatan Ekonomi Indonesia Lampaui PDB, Namun Sekitar Rp10.000 T Perputaran Tak Tercatat

    31 October 2026 No Comments

    Dispora Tegur KONI Tangsel Soal Sisa Hibah Rp9,7 Miliar, Pilar Minta Kedepankan Pertanggungjawaban

    30 October 2026 No Comments

    Bahlil Akan Cabut Konsesi Perusahaan Migas yang Mangkrak: Tidak Mampu, Kembalikan ke Negara

    30 October 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Hukum»Perusahaan Singapura Terlibat Karhutla, Kemenhut Putuskan 2 Tersangka
Kemenhut tetapkan PT GAP di Kalimantan Tengah, perusahaan asal Singapura sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan terkait kebakaran hutan di Kalimantan. (Foto: Istimewa)

Perusahaan Singapura Terlibat Karhutla, Kemenhut Putuskan 2 Tersangka

0
By Sulis on 1 November 2026 Hukum, Nasional, Politik

TintaOtentik.Co – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tetapkan PT GAP di Kalimantan Tengah, perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Singapura sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan terkait kebakaran hutan di Kalimantan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa penegakan hukum berlaku bagi seluruh perusahaan yang beroperasi di Indonesia, tanpa membedakan asal modal.

“Hukum Indonesia berlaku sama bagi setiap perusahaan yang berusaha di negeri ini, baik yang menggunakan modal dalam negeri maupun modal asing,” ujar Dwi dalam keterangan resmi, Minggu (1/11/2026).

Selain PT GAP, Kemenhut juga menetapkan PT MAP di Kalimantan Barat sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan pembukaan lahan yang mengakibatkan kebakaran di sekitar area kerjanya, tepatnya di kawasan Hutan Produksi Sungai Mempawah. Penyidikan kasus tersebut telah dilakukan sejak 20 Mei 2026, sementara penghitungan nilai kerugian masih berlangsung.

Untuk diketahui, kasus tersebut berkaitan dengan kebakaran di area perkebunan sawit kawasan Hutan Produksi, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan luas areal terbakar mencapai 901,4 hektare pada 2025 dan 2026.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa berbagai aspek, termasuk kegiatan di lokasi, kewajiban hukum perusahaan, serta dugaan perbuatan atau kelalaian yang berkontribusi terhadap kebakaran.

“Penetapan dua tersangka korporasi merupakan hasil proses penyidikan yang telah dilakukan. Terhadap sebelas korporasi lainnya, penyidik terus mendalami fakta dan alat bukti untuk menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing,” ujarnya.

Secara keseluruhan, Ditjen Gakkumhut menangani 120 perkara kebakaran hutan. Penanganan pidana terhadap korporasi mencakup 15 subjek hukum, dengan rincian 11 korporasi masih dalam tahap penyidikan umum, dua telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dua lainnya telah mencapai tahap berkas lengkap.

Lebih lanjut, Kemenhut juga telah menjatuhkan sanksi pencabutan, pembekuan, dan pemaksaan pemulihan ekosistem hutan terhadap 32 perusahaan. Penanganan perkara karhutla dilakukan melalui instrumen administratif, perdata, dan pidana.

Karhutla Kemenhut Kementerian Kehutanan Penanaman Modal Asing Perusahaan Singapora Karhutla PMA tersangka perusahaan singapura karhutla tindak pidana perusahaan karhutla TintaOtentik TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleKasus Perdagangan Saham, OJK Jatuhkan Sanksi Sinarmas Rp1,5 T
Sulis

Related Posts

Kasus Perdagangan Saham, OJK Jatuhkan Sanksi Sinarmas Rp1,5 T

1 November 2026

Kekuatan Ekonomi Indonesia Lampaui PDB, Namun Sekitar Rp10.000 T Perputaran Tak Tercatat

31 October 2026

Dispora Tegur KONI Tangsel Soal Sisa Hibah Rp9,7 Miliar, Pilar Minta Kedepankan Pertanggungjawaban

30 October 2026

Bahlil Akan Cabut Konsesi Perusahaan Migas yang Mangkrak: Tidak Mampu, Kembalikan ke Negara

30 October 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Hukum

Perusahaan Singapura Terlibat Karhutla, Kemenhut Putuskan 2 Tersangka

By Sulis1 November 20260

TintaOtentik.Co – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tetapkan PT GAP di Kalimantan Tengah, perusahaan penanaman modal asing…

Kasus Perdagangan Saham, OJK Jatuhkan Sanksi Sinarmas Rp1,5 T

1 November 2026

Kekuatan Ekonomi Indonesia Lampaui PDB, Namun Sekitar Rp10.000 T Perputaran Tak Tercatat

31 October 2026

Dispora Tegur KONI Tangsel Soal Sisa Hibah Rp9,7 Miliar, Pilar Minta Kedepankan Pertanggungjawaban

30 October 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.