Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    APBD Cover BPJS TK, Pemkot Tangsel Janjikan Para Pekerja Rentan Gak Perlu Bayar Iuran

    18 August 2026 No Comments

    Perwal 6/2025 Kurang Cukup Lindungi Pekerja Rentan, DPRD Tangsel Ajukan Raperda Jamsostek

    18 August 2026 No Comments

    Anggaran Pendidikan 2027 Naik Rp50,9 Triliun: Diprioritaskan Kesejahteraan Guru Hingga Revitalisasi Prasarana Sekolah

    18 August 2026 No Comments

    Bursa Mineral & Komoditas Beroperasi Tahun Depan: Harga Acuan Ekspor Bakal Ditentukan Indonesia Sendiri

    18 August 2026 No Comments

    Bersih-bersih! Amran Copot 14 Pejabat Terindikasi Korupsi

    18 August 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Hiburan»Gaya Hidup»Perwal 6/2025 Kurang Cukup Lindungi Pekerja Rentan, DPRD Tangsel Ajukan Raperda Jamsostek
DPRD Tangsel Ajukan Raperda Jamsostek (FOTO: Dok/Tintaotentik.co)

Perwal 6/2025 Kurang Cukup Lindungi Pekerja Rentan, DPRD Tangsel Ajukan Raperda Jamsostek

0
By tintaotentik.co on 18 August 2026 Gaya Hidup, Politik, Regional

TintaOtentik.Co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi mengajukan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Usulan inisiatif legislatif ini ditujukan untuk memperkuat payung hukum serta memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja sektor informal dan pekerja rentan di wilayah Tangsel.

Penjelasan usulan Raperda tersebut disampaikan secara resmi oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Tangsel, Ricky Yuanda Bastian, dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Tangsel, Selasa (18/8).

Dalam pemaparannya di hadapan jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel, Ricky menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak boleh hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi dan infrastruktur fisik.

Menurut Ricky, pembangunan daerah juga harus dibarengi dengan jaminan kesejahteraan serta perlindungan bagi masyarakat pekerja.

“Penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat sistem perlindungan sosial di daerah,” ujar Ricky di Gedung DPRD Tangsel.

Ricky menjelaskan bahwa Pemkot Tangsel sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 6 Tahun 2025 serta program Jaga Salira untuk membiayai iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja rentan.

Menurut data yang dipegang Ricky, hingga Agustus 2025, Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan mencatat ada 2.500 pekerja rentan yang menerima manfaat program tersebut.

Namun, DPRD memandang perlindungan sosial bagi pekerja rentan dan sektor informal tidak cukup hanya berlandaskan regulasi setingkat Perwal.

Peningkatan status hukum menjadi Peraturan Daerah (Perda) dinilai sangat krusial guna menjamin kepastian hukum dan keberlanjutan anggaran.

“Dengan adanya Peraturan Daerah, penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan diharapkan tidak hanya bergantung pada kebijakan dan program yang bersifat administratif, tetapi memiliki sistem pengaturan yang lebih kuat, terarah, dan berkelanjutan,” tegas politisi PKS tersebut.

Ricky menuturkan, selain penguatan landasan hukum, Raperda inisiatif ini juga memuat beberapa poin strategis.

Adapun, poin tersebut di antaranya penyempurnaan mekanisme pendataan dan verifikasi penerima manfaat agar bantuan tepat sasaran, kejelasan skema pembiayaan, penguatan koordinasi antar perangkat daerah, serta pengawasan dan evaluasi program secara berkala.

Ricky menambahkan, langkah DPRD Tangsel ini juga merujuk pada mandat Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945 serta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengentasan Kemiskinan Ekstrem.

DPRD Tangsel berharap Pemkot Tangsel dapat memberikan pandangan dan masukan agar proses pembahasan Raperda ini dapat berjalan lancar hingga disahkan menjadi Perda.

“Kami mengharapkan pandangan, masukan, serta tanggapan dari Wali Kota Tangerang Selatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah ini dalam rangka penyempurnaan proses pembahasan selanjutnya sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan daerah yang berlaku,” pungkasnya.

Laporan: fan

DPRD Tangsel dprd tangsel raperda Raperda Jamsostek pekerja rentan tangsel Perwal 6/2025 Kurang Cukup Lindungi Pekerja Rentan Perwal tangsel no 6 tahun 2025 raperda jamsostek tangsel TintaOtentik TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleAnggaran Pendidikan 2027 Naik Rp50,9 Triliun: Diprioritaskan Kesejahteraan Guru Hingga Revitalisasi Prasarana Sekolah
Next Article APBD Cover BPJS TK, Pemkot Tangsel Janjikan Para Pekerja Rentan Gak Perlu Bayar Iuran
tintaotentik.co
  • Website

Related Posts

APBD Cover BPJS TK, Pemkot Tangsel Janjikan Para Pekerja Rentan Gak Perlu Bayar Iuran

18 August 2026

Anggaran Pendidikan 2027 Naik Rp50,9 Triliun: Diprioritaskan Kesejahteraan Guru Hingga Revitalisasi Prasarana Sekolah

18 August 2026

Bursa Mineral & Komoditas Beroperasi Tahun Depan: Harga Acuan Ekspor Bakal Ditentukan Indonesia Sendiri

18 August 2026

Bersih-bersih! Amran Copot 14 Pejabat Terindikasi Korupsi

18 August 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Gaya Hidup

APBD Cover BPJS TK, Pemkot Tangsel Janjikan Para Pekerja Rentan Gak Perlu Bayar Iuran

By tintaotentik.co18 August 20260

TintaOtentik.Co – DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah…

Perwal 6/2025 Kurang Cukup Lindungi Pekerja Rentan, DPRD Tangsel Ajukan Raperda Jamsostek

18 August 2026

Anggaran Pendidikan 2027 Naik Rp50,9 Triliun: Diprioritaskan Kesejahteraan Guru Hingga Revitalisasi Prasarana Sekolah

18 August 2026

Bursa Mineral & Komoditas Beroperasi Tahun Depan: Harga Acuan Ekspor Bakal Ditentukan Indonesia Sendiri

18 August 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.