Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Antisipasi Dampak El Nino, 33 Juta Warga Desil 1-4 Siap Terima Bansos Beras 30 Kg

    12 September 2026 No Comments

    Anti Neoliberal, RUU Reforma Agraria Mengandung Amanat Pasal 33 UUD 1945

    11 September 2026 No Comments

    Harga Ditentukan Appraisal Konsultan, Pembebasan Lahan PSEL Tangsel Bakal Dibicarakan ke Pemilik Tanah

    11 September 2026 No Comments

    Gandeng Salah Satu PT, Karang Taruna Serpong Bangun Kerja Sama Tenaga Kerja ke Luar Negeri

    11 September 2026 No Comments

    Usut Bancakan Proyek, KPK Geledah Dinas PUPR dan PBJ Muara Enim

    11 September 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Politik»Politikus Zulfan Lindan Dilaporkan ke Bareskrim, Buntut Dugaan Menyebar Hoax
Politikus Zulfan Lindan Dilaporkan ke Bareskrim, Buntut Dugaan Menyebar Hoax (FOTO: Dok/Istimewa)

Politikus Zulfan Lindan Dilaporkan ke Bareskrim, Buntut Dugaan Menyebar Hoax

0
By tintaotentik.co on 29 July 2026 Politik

TintaOtentik.Co – Politikus senior Zulfan Lindan resmi diadukan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan penyebaran informasi yang dinilai tidak benar setelah melontarkan tudingan bahwa PDI Perjuangan (PDIP) menjadi dalang di balik kerusuhan yang terjadi pada Agustus 2025.

Pengaduan tersebut diajukan oleh seorang advokat bernama Prabu Sutisna, menurutnya, pernyataan Zulfan Lindan dinilai telah menimbulkan polemik di ruang publik dan berpotensi menyesatkan masyarakat apabila tidak didukung oleh bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Prabu menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. Namun, kebebasan berekspresi harus tetap disertai tanggung jawab hukum, terlebih apabila pernyataan tersebut menyangkut tuduhan serius terhadap individu maupun organisasi politik.

“Negara hukum tidak boleh membiarkan informasi yang belum terbukti disampaikan begitu saja hingga memicu keresahan di tengah masyarakat. Setiap tuduhan harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar pelapor.

Melalui pengaduan ini, prabu berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan secara profesional, objektif, dan transparan, termasuk melakukan klarifikasi terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Langkah hukum ini juga diharapkan menjadi pengingat bahwa ruang publik harus diisi dengan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak memicu disinformasi maupun konflik di tengah masyarakat,” tandas Prabu.

Laporan: bagas

Bareskrim polri Buntut Dugaan Penyebar Hoax Kerusuhan Agustus 2025 PDIP Dituding Biang Kerusuhan Agustus Politikus Zulfan Lindan Resmi Dilaporkan ke Bareskrim TintaOtentik TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous Article833 SPPG Dihentikan Permanen, Ada ASN Lakukan Pelanggaran Berat di Tubuh BGN
Next Article Tangsel Minim RTH, Ganespa Geram Bantaran Setu Ciledug Pamulang Marak Warung Liar
tintaotentik.co
  • Website

Related Posts

Anti Neoliberal, RUU Reforma Agraria Mengandung Amanat Pasal 33 UUD 1945

11 September 2026

Harga Ditentukan Appraisal Konsultan, Pembebasan Lahan PSEL Tangsel Bakal Dibicarakan ke Pemilik Tanah

11 September 2026

Gandeng Salah Satu PT, Karang Taruna Serpong Bangun Kerja Sama Tenaga Kerja ke Luar Negeri

11 September 2026

Usut Bancakan Proyek, KPK Geledah Dinas PUPR dan PBJ Muara Enim

11 September 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

Antisipasi Dampak El Nino, 33 Juta Warga Desil 1-4 Siap Terima Bansos Beras 30 Kg

By Sulis12 September 20260

TintaOtentik.co – Pemerintah memperpanjang alokasi bantuan sosial (bansos) pangan beras hingga penutupan tahun 2026 sebagai…

 

Anti Neoliberal, RUU Reforma Agraria Mengandung Amanat Pasal 33 UUD 1945

11 September 2026

Harga Ditentukan Appraisal Konsultan, Pembebasan Lahan PSEL Tangsel Bakal Dibicarakan ke Pemilik Tanah

11 September 2026

Gandeng Salah Satu PT, Karang Taruna Serpong Bangun Kerja Sama Tenaga Kerja ke Luar Negeri

11 September 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.