Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Rumah Mulai dari Rp120 Juta DP 1% Hadir di Danantara Housing Expo 2026!

    29 August 2026 No Comments

    Diduga Mencuri dan Masuk Perkarangan Tanpa Izin, Pimpinan UIN Jakarta Dilaporkan ke Polisi

    29 August 2026 No Comments

    Saring Penerima MBG, BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elite Termasuk JIS dan Cikal

    28 August 2026 No Comments

    DCKTR Tangsel Kejar Pemerataan Pendidikan, Targetkan Pembangunan SMPN 27 dan 28

    28 August 2026 No Comments

    Asas Amanat Pasal 33, Aliansi Mahasiswa Menjawab Desak DPR Penuntasan 5 RUU Strategis

    27 August 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Ekonomi»Purbaya Berencana Pungut Pajak 0,5 Persen ke Platform Digital
Purbaya Berencana Pungut Pajak 0,5 Persen ke Platform Digital (FOTO: Dok/Istimewa)

Purbaya Berencana Pungut Pajak 0,5 Persen ke Platform Digital

0
By tintaotentik.co on 10 April 2026 Ekonomi, Nasional, Politik

TintaOtentik.Co – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menunjuk platform e-commerce dalam negeri sebagai pemungut pajak atas transaksi penjualan barang oleh merchant yang berjualan di platform mereka.

Jika kinerja ekonomi pada kuartal II-2026 tumbuh dalam tren positif, kebijakan tersebut akan mulai diterapkan.

“Kalau triwulan kedua masih bagus (ekonominya), kita akan pertimbangkan (penerapan) untuk juga sekaligus membuat persaingan antara online sama offline lebih fair, tentunya dengan analisa yang clear dari data-data yang kita miliki,” kata Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2026).

Purbaya menjelaskan kebijakan tersebut semula akan diterapkan di 2025, namun ditunda lantaran kondisi ekonomi Indonesia belum stabil. Seiring membaiknya perekonomian, pemerintah membuka peluang untuk kembali melanjutkan rencana tersebut.

“Sebenarnya Dirjen Pajak sudah punya rencana untuk mengenakan pajak kepada online transaction kan, tetapi waktu itu ekonomi masih agak terganggu, jadi kita belum melaksanakannya. Sekarang sudah lumayan nih,” ujarnya.

Rencana kebijakan tersebut diambil untuk menindaklanjuti keluhan dari pedagang offline lantaran barang-barang yang berasal dari China membanjiri pasar e-commerce.

Oleh karena itu, pemerintah menetapkan aturan yang mewajibkan penyelenggara platform digital seperti marketplace untuk memungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet penjual yang bertransaksi secara daring. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Aturan ini menyasar pelaku usaha dalam negeri yang berjualan melalui perdagangan elektronik. Marketplace hingga platform luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu akan ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut pajak.

Merujuk Pasal 8 beleid tersebut, besarnya pungutan PPh 22 yaitu sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPnBM.

Sementara pada Pasal 6 ayat (2), pedagang orang pribadi (OP) dengan omzet tahunan sampai dengan Rp 500 juta tidak dikenakan pungutan, dengan syarat menyampaikan surat pernyataan omzet kepada marketplace. Jika omzet melebihi Rp 500 juta dalam tahun berjalan, mereka juga wajib melaporkan lewat surat pernyataan kepada platform marketplace.

Laporan: Tim

5 Persen ke Platform Digital kemenkeu Menkeu menkeu purbaya platform e-commerce Platform Online Bakal Dipungut Pajak purbaya Purbaya Berencana Pungut Pajak 0 TintaOtentik TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleKNPI Tangsel Sambangi Pemkot Serahkan Usulan Strategis
Next Article Presiden Tekankan Pemda Harus Belanja Prodak Dalam Negeri
tintaotentik.co
  • Website

Related Posts

Rumah Mulai dari Rp120 Juta DP 1% Hadir di Danantara Housing Expo 2026!

29 August 2026

Diduga Mencuri dan Masuk Perkarangan Tanpa Izin, Pimpinan UIN Jakarta Dilaporkan ke Polisi

29 August 2026

Saring Penerima MBG, BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elite Termasuk JIS dan Cikal

28 August 2026

DCKTR Tangsel Kejar Pemerataan Pendidikan, Targetkan Pembangunan SMPN 27 dan 28

28 August 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

Rumah Mulai dari Rp120 Juta DP 1% Hadir di Danantara Housing Expo 2026!

By Sulis29 August 20260

TintaOtentik.co – Langkah nyata dalam mempercepat kepemilikan hunian bagi masyarakat resmi bergulir lewat gelaran Danantara…

 

Diduga Mencuri dan Masuk Perkarangan Tanpa Izin, Pimpinan UIN Jakarta Dilaporkan ke Polisi

29 August 2026

Saring Penerima MBG, BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elite Termasuk JIS dan Cikal

28 August 2026

DCKTR Tangsel Kejar Pemerataan Pendidikan, Targetkan Pembangunan SMPN 27 dan 28

28 August 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.