Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Masa Jabatan DPRD 2024-2029 Digugat ke MK, Didorong Diperpanjang Sampai 2031

    13 October 2026 No Comments

    OTT di BNPB, KPK: Pihak yang Diamankan Berstatus Terperiksa

    13 October 2026 No Comments

    Tersebar 54 Kelurahan, Pilar Saga Pastikan Pelayanan Posbakum Tangsel Gratis

    13 October 2026 No Comments

    Evaluasi Raperda 2026 dan Proyeksi 2027: Bapemperda Tangsel Ungkap Tiga Usulan Pemkot Ditarik

    13 October 2026 No Comments

    Gedung Abaikan Proteksi Kebakaran, Damkar Tangsel Usulkan Sanksi Pidana

    13 October 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Hukum»Raperda Pesantren Disetujui, Fraksi PKB Tangsel Bakal Kawal Manfaatnya Bagi Pesantren

Raperda Pesantren Disetujui, Fraksi PKB Tangsel Bakal Kawal Manfaatnya Bagi Pesantren

0
By Sulis on 25 December 2025 Hukum, Politik, Regional

TintaOtentik.Co – DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Pemerintah Kota Tangsel resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD Tangsel yang digelar pada Rabu (24/12/2025). Raperda Pesantren ini merupakan inisiatif Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Tangsel yang telah digagas sejak tahun 2022.

Kehadiran regulasi tersebut menjadi bentuk komitmen DPRD dalam memperkuat peran pesantren melalui payung hukum daerah yang lebih pasti dan berkelanjutan.

Ketua Fraksi PKB DPRD Tangsel, Muthmainnah, mengatakan sejak awal Fraksi PKB memandang pesantren sebagai bagian penting dari sistem pendidikan serta pembangunan sosial kemasyarakatan di daerah.

“Raperda ini kami gagas sejak 2022 karena kami melihat pesantren belum memiliki payung hukum daerah yang kuat. Alhamdulillah, hari ini melalui Paripurna DPRD Tangsel, Raperda Pesantren akhirnya disetujui bersama,” ujarnya.

Ia menjelaskan, selama ini Pemerintah Kota Tangsel sebenarnya telah memberikan bantuan kepada pesantren. Namun, bantuan tersebut masih bersifat stimulan dan belum didukung regulasi daerah yang menjamin keberlanjutan program.

“Selama ini memang sudah ada bantuan dari Pemkot Tangsel kepada pesantren, tetapi sifatnya masih stimulan. Dengan adanya Perda ini, ke depan fasilitasi terhadap pesantren bisa lebih kuat, terarah, dan berkelanjutan,” jelasnya.

Muthmainnah juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kota Tangsel lintas fraksi yang telah mendukung serta mengawal proses pembahasan Raperda Pesantren hingga disetujui dalam rapat paripurna.

“Saya mengucapkan terima kasih atas dukungan seluruh anggota DPRD Kota Tangerang Selatan. Ini menjadi Perda produk DPRD yang sangat manis di akhir tahun 2025,” katanya.

Ke depan, Fraksi PKB DPRD Tangsel menegaskan akan terus mengawal proses penetapan hingga implementasi Perda Pesantren agar benar-benar memberikan manfaat nyata bagi pesantren dan masyarakat Kota Tangsel secara luas.

Laporan: iwanpose

DPC PKB Tangsel Fraksi PKB Tangsel Fraksi PKB Tangsel Bakal Kawal Manfaatnya Bagi Pesantren Ketua Fraksi PKB DPRD Tangsel Muthmainnah Perda Pesantren Tangsel PKB Tangsel Raperda Pesantren Disetujui DPRD Tangsel Raperda Pesantren Tangsel TintaOtentik TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleKata Disnaker Tangsel UMK 2026 Naik Jadi Rp270 Ribu
Next Article Rakercab, Demokrat Tangsel Nyatakan Berada di Garis Politik Tengah
Sulis

Related Posts

Masa Jabatan DPRD 2024-2029 Digugat ke MK, Didorong Diperpanjang Sampai 2031

13 October 2026

OTT di BNPB, KPK: Pihak yang Diamankan Berstatus Terperiksa

13 October 2026

Tersebar 54 Kelurahan, Pilar Saga Pastikan Pelayanan Posbakum Tangsel Gratis

13 October 2026

Evaluasi Raperda 2026 dan Proyeksi 2027: Bapemperda Tangsel Ungkap Tiga Usulan Pemkot Ditarik

13 October 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Hukum

Masa Jabatan DPRD 2024-2029 Digugat ke MK, Didorong Diperpanjang Sampai 2031

By tintaotentik.co13 October 20260

TintaOtentik.Co – Muhammad Zulfan Raghibie, Jaif Saputra, M. Khairu Mamnun, Muhammad Zulfan Raghibie, M. Khairu…

OTT di BNPB, KPK: Pihak yang Diamankan Berstatus Terperiksa

13 October 2026

Tersebar 54 Kelurahan, Pilar Saga Pastikan Pelayanan Posbakum Tangsel Gratis

13 October 2026

Evaluasi Raperda 2026 dan Proyeksi 2027: Bapemperda Tangsel Ungkap Tiga Usulan Pemkot Ditarik

13 October 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.