Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Masa Jabatan DPRD 2024-2029 Digugat ke MK, Didorong Diperpanjang Sampai 2031

    13 October 2026 No Comments

    OTT di BNPB, KPK: Pihak yang Diamankan Berstatus Terperiksa

    13 October 2026 No Comments

    Tersebar 54 Kelurahan, Pilar Saga Pastikan Pelayanan Posbakum Tangsel Gratis

    13 October 2026 No Comments

    Evaluasi Raperda 2026 dan Proyeksi 2027: Bapemperda Tangsel Ungkap Tiga Usulan Pemkot Ditarik

    13 October 2026 No Comments

    Gedung Abaikan Proteksi Kebakaran, Damkar Tangsel Usulkan Sanksi Pidana

    13 October 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Hukum»Reklame Liar Menjamur, DPRD Tangsel Desak Satpol PP Laksanakan Perwal!

Reklame Liar Menjamur, DPRD Tangsel Desak Satpol PP Laksanakan Perwal!

0
By Irfan Kurniawan on 1 September 2025 Hukum, Regional

TintaOtentik.Co – Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Ledy MP Butar Butar, mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk lebih tegas dan meningkatkan kinerja dalam melakukan pengawasan serta penertiban reklame di wilayah Tangsel.

Ledy menyampaikan saat ini Pemerintah Kota Tangsel sudah memiliki Peraturan Wali Kota (Perwal) yang secara khusus mengatur tata kelola reklame.

Dengan adanya regulasi tersebut, Ledy menilai seharusnya tidak ada lagi reklame yang berdiri tanpa izin dan berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kita berharap teman-teman Satpol PP bisa lebih meningkatkan kinerjanya. Apalagi sudah ada Perwal yang mengatur tentang reklame. Tata kelola periklanan yang lebih baik tentu bisa mengantisipasi potensi PAD yang hilang,” terang Ledy di Gedung DPRD Kota Tangsel, Kamis (28/8/2025).

Sebelumnya, Satpol PP Tangsel telah menertibkan sejumlah reklame ilegal yang terpasang di berbagai titik. Puluhan reklame itu kemudian diamankan dan kini menumpuk di halaman kantor Satpol PP.

Kondisi ini menguatkan dugaan bahwa potensi PAD Tangsel bocor hingga miliaran rupiah karena banyak reklame diduga tidak memiliki izin resmi.

Ledy tegaskan, reklame merupakan salah satu sumber penting PAD Tangsel yang tidak boleh diabaikan. Karena itu, koordinasi antara dinas terkait, termasuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Satpol PP, harus diperkuat agar pendapatan dari sektor ini bisa lebih optimal.

“Pengawasan harus dilakukan lebih intensif, jangan hanya menunggu laporan dari masyarakat. Pemerintah daerah harus hadir untuk memastikan setiap reklame di Tangsel sesuai aturan,” tambahnya.

Selain menyoroti soal reklame, Ledy juga mengingatkan para pengembang perumahan untuk taat terhadap aturan yang berlaku di Kota Tangsel. Ia menduga masih banyak pengembang yang abai terhadap kewajiban, baik dalam perizinan maupun pengelolaan fasilitas publik.

“Kita menghimbau agar para pengembang taat aturan. Jangan sampai pembangunan yang ada justru merugikan masyarakat dan pemerintah daerah,” tegasnya.

“DPRD Tangsel melalui Komisi I akan terus melakukan fungsi pengawasan untuk memastikan tata kelola reklame maupun pembangunan perumahan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Laporan: iwanpose

DPRD Tangsel DPRD Tangsel Desak Satpol PP Komisi I DPRD Tangsel Reklame Liar Reklame Liar di Tangsel Reklame Tak Berizin Reklame Tangsel Tak Berizin TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleOrmas Hingga Komunitas Ojol Tangsel Deklarasi Damai: Ajak Masyarakat Antisipasi Hoax
Next Article Kerja Sama Buang Sampah ke Pandeglang Batal, DPRD Tangsel Pastikan Sesuai Aturan
Irfan Kurniawan

Related Posts

Masa Jabatan DPRD 2024-2029 Digugat ke MK, Didorong Diperpanjang Sampai 2031

13 October 2026

OTT di BNPB, KPK: Pihak yang Diamankan Berstatus Terperiksa

13 October 2026

Tersebar 54 Kelurahan, Pilar Saga Pastikan Pelayanan Posbakum Tangsel Gratis

13 October 2026

Evaluasi Raperda 2026 dan Proyeksi 2027: Bapemperda Tangsel Ungkap Tiga Usulan Pemkot Ditarik

13 October 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Hukum

Masa Jabatan DPRD 2024-2029 Digugat ke MK, Didorong Diperpanjang Sampai 2031

By tintaotentik.co13 October 20260

TintaOtentik.Co – Muhammad Zulfan Raghibie, Jaif Saputra, M. Khairu Mamnun, Muhammad Zulfan Raghibie, M. Khairu…

OTT di BNPB, KPK: Pihak yang Diamankan Berstatus Terperiksa

13 October 2026

Tersebar 54 Kelurahan, Pilar Saga Pastikan Pelayanan Posbakum Tangsel Gratis

13 October 2026

Evaluasi Raperda 2026 dan Proyeksi 2027: Bapemperda Tangsel Ungkap Tiga Usulan Pemkot Ditarik

13 October 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.