Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Meski Sudah Dikritik Bertentangan UU ASN, Walikota Tangsel Tetap Ingin Perpanjang Jabatan Sekda

    18 May 2026 No Comments

    Tuntut Pembersihan Miras dan Parkir Liar, Mahasiswa Geruduk Kantor Wali Kota Tangsel

    18 May 2026 No Comments

    G2G Berjalan Mulus, Indonesia Siap Pasok 500 Ribu Ton Pupuk ke Australia

    18 May 2026 No Comments

    Bukti Kasus Chromebook Solid, DPR Minta Hakim Tak Terpancing Opini Luar Sidang

    18 May 2026 No Comments

    Laporan BPKP Temukan Sejumlah Pihak Bermasalah, Prabowo: Jika Terindikasi Korupsi, Hukum!

    16 May 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Ekonomi

Siap-Siap! Usaha Online Dikenai Pajak, E-Commerce Jadi Pemungutnya, Pemerintah Janjikan Keadilan Fiskal

0
By Sulis on 28 June 2025 Ekonomi, Gaya Hidup, Hukum

TintaOtentik.co – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, dengan Menterinya yaitu Sri Mulyani, tengah memfinalisasi kebijakan baru yang akan mewajibkan platform e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, dan sejenisnya, untuk memungut pajak dari para pedagang yang berjualan di dalamnya. Rencana ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menciptakan kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha daring dan luring, serta memperluas basis penerimaan negara di sektor ekonomi digital yang tumbuh pesat.

Mengutip laporan Reuters, kebijakan ini akan menyasar pedagang yang memiliki omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Besaran pajak yang dikenakan adalah 0,5 persen dari total pendapatan penjual, dan pungutannya akan dilakukan langsung oleh platform e-commerce tempat penjual beroperasi.

Regulasi ini dijadwalkan terbit dalam bentuk peraturan baru yang ditargetkan keluar paling lambat bulan depan. Selain mengatur mekanisme pemotongan pajak, aturan ini juga akan memuat ketentuan sanksi bagi platform e-commerce yang tidak melaksanakan kewajiban pemungutan maupun terlambat dalam pelaporan.

Respons Pelaku Industri dan Kekhawatiran UMKM

Menanggapi rencana tersebut, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyampaikan seruannya agar pemerintah tidak gegabah dalam menerapkan kebijakan ini. Budi, perwakilan idEA, melalui pernyataan tertulis pada Rabu (25/6), meminta agar implementasi dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan seluruh ekosistem digital, termasuk pelaku UMKM dan infrastruktur perpajakan.

“Dari sisi asosiasi, idEA mendorong agar kebijakan ini diterapkan secara hati-hati dan bertahap, dengan mempertimbangkan kesiapan para pelaku UMKM, kesiapan infrastruktur baik di sisi platform maupun pemerintah, serta pentingnya sosialisasi yang luas dan komprehensif kepada masyarakat,” ujarnya.

Budi menekankan pentingnya menjaga ruang tumbuh bagi para pelaku usaha kecil dan menengah. Menurutnya, dukungan sistem, edukasi teknis, dan komunikasi yang menyeluruh kepada penjual menjadi kunci agar transisi ke sistem baru ini tidak menimbulkan disrupsi yang merugikan pelaku usaha kecil.

Upaya Mewujudkan Keadilan Fiskal

Yusuf Rendy Manilet, ekonom dari Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, memandang kebijakan ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan fiskal. Ia menjelaskan bahwa banyak pelaku usaha konvensional merasa terbebani karena harus membayar pajak, sementara sebagian besar penjual online belum tersentuh regulasi serupa.

“Jika beban pajak ini diterapkan secara kaku dan tanpa mempertimbangkan skala usaha, bisa jadi justru menghambat pertumbuhan sektor yang sedang berkembang ini,” ujar Yusuf dilansir dari CNNIndonesia.

Ia mengakui bahwa kebijakan ini membawa manfaat maupun tantangan. Di satu sisi, pemerintah bisa memperoleh penerimaan tambahan dari sektor digital, yang dapat digunakan untuk mendanai pembangunan dan layanan publik. Di sisi lain, implementasi di lapangan tidak akan mudah, mengingat skala transaksi yang masif dan sifat perdagangan digital yang sering kali anonim dan lintas batas.

Yusuf juga menilai bahwa kepastian hukum bagi platform e-commerce bisa menjadi nilai tambah dari regulasi ini, namun diimbangi dengan konsekuensi biaya penyesuaian sistem serta potensi penurunan minat pedagang kecil untuk bergabung.

Dari sudut pandang pelaku usaha, Yusuf menyoroti kemungkinan positif berupa akses yang lebih besar terhadap layanan pemerintah, seperti pembiayaan dan pelatihan. Namun, ia mengingatkan bahwa tambahan beban pajak dan kerumitan administratif berisiko menurunkan keuntungan dan motivasi bagi pedagang kecil, apalagi jika tidak diimbangi dengan sistem yang mudah diakses dan edukasi yang memadai.

Sementara bagi konsumen, ia memperkirakan adanya dampak campuran. Perbaikan layanan publik yang dibiayai pajak akan memberi manfaat jangka panjang, namun dalam waktu dekat, konsumen kemungkinan akan menanggung kenaikan harga seiring dengan dialihkannya beban pajak oleh penjual.

Dorongan untuk Transformasi Pajak Digital

Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menyambut baik rencana ini sebagai langkah penting menuju keadilan fiskal di era ekonomi digital. Ia menyatakan bahwa negara tidak bisa terus membiarkan sektor e-commerce tumbuh tanpa kontribusi fiskal yang seimbang.

“Ketika platform seperti Shopee, Tokopedia, dan Lazada terus mencatatkan lonjakan transaksi, negara tak bisa terus membiarkan sektor ini beroperasi tanpa kontribusi yang sepadan,” jelasnya.

Menurutnya, menjadikan platform sebagai pemungut pajak akan membantu meminimalkan kebocoran penerimaan, menyederhanakan proses administratif, dan mendorong kepatuhan pajak, khususnya di kalangan UMKM. Ia menambahkan, sistem ini akan efektif jika disertai dengan edukasi fiskal menyeluruh dan infrastruktur pelaporan yang ramah pengguna.

Syafruddin juga menilai bahwa ketentuan batas omzet antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun menunjukkan bahwa pemerintah berniat memajaki pelaku usaha yang telah mapan, bukan mereka yang baru merintis. Namun, efektivitas kebijakan ini tetap sangat bergantung pada transparansi data, integrasi antarplatform, dan kualitas edukasi terhadap pelaku usaha digital.

“Pemerintah harus menerapkan pajak e-commerce secara cermat dan adil agar kebijakan ini benar-benar memperkuat fondasi fiskal tanpa mematikan semangat pelaku usaha kecil,” tutupnya.

Ekonomi Indonesia Online Shop pajak Pajak Belanja Online Pajak E-commerce Pajak Online Pajak Pedagang Pajak Usaha Online TintaOtentik.Co UMKM
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleTitip Siswa SPMB Pakai Memo, Dewan PKS Budi Prajogo Katakan Diminta Staff, Alasan Bantu Orang
Next Article Kejutan di Piala Dunia Antarklub 2025: Manchester City dan Inter Milan Tersingkir di 16 Besar
Sulis

Related Posts

Meski Sudah Dikritik Bertentangan UU ASN, Walikota Tangsel Tetap Ingin Perpanjang Jabatan Sekda

18 May 2026

Tuntut Pembersihan Miras dan Parkir Liar, Mahasiswa Geruduk Kantor Wali Kota Tangsel

18 May 2026

G2G Berjalan Mulus, Indonesia Siap Pasok 500 Ribu Ton Pupuk ke Australia

18 May 2026

Bukti Kasus Chromebook Solid, DPR Minta Hakim Tak Terpancing Opini Luar Sidang

18 May 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Politik

Meski Sudah Dikritik Bertentangan UU ASN, Walikota Tangsel Tetap Ingin Perpanjang Jabatan Sekda

By tintaotentik.co18 May 20260

TintaOtentik.Co – Sempat dikritik bertentangan dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), Walikota Tangerang Selatan, Benyamin…

 

 

 

Tuntut Pembersihan Miras dan Parkir Liar, Mahasiswa Geruduk Kantor Wali Kota Tangsel

18 May 2026

G2G Berjalan Mulus, Indonesia Siap Pasok 500 Ribu Ton Pupuk ke Australia

18 May 2026

Bukti Kasus Chromebook Solid, DPR Minta Hakim Tak Terpancing Opini Luar Sidang

18 May 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.