Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Masa Jabatan DPRD 2024-2029 Digugat ke MK, Didorong Diperpanjang Sampai 2031

    13 October 2026 No Comments

    OTT di BNPB, KPK: Pihak yang Diamankan Berstatus Terperiksa

    13 October 2026 No Comments

    Tersebar 54 Kelurahan, Pilar Saga Pastikan Pelayanan Posbakum Tangsel Gratis

    13 October 2026 No Comments

    Evaluasi Raperda 2026 dan Proyeksi 2027: Bapemperda Tangsel Ungkap Tiga Usulan Pemkot Ditarik

    13 October 2026 No Comments

    Gedung Abaikan Proteksi Kebakaran, Damkar Tangsel Usulkan Sanksi Pidana

    13 October 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Ekonomi»Tercatat Hasil Pleno 24 Oktober 2025, 98 Peserta Mukota Kadin IV Tangsel Dinyatakan Gugur

Tercatat Hasil Pleno 24 Oktober 2025, 98 Peserta Mukota Kadin IV Tangsel Dinyatakan Gugur

0
By Sulis on 4 November 2025 Ekonomi, Politik, Regional

TintaOtentik.Co – Dalam surat Istimewa Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Tangsel menegaskan pemberitahuan terbaru yang dikeluarkan pada 3 November 2025, Kadin Tangsel menetapkan 660 peserta sebagai peserta penuh yang berhak mengikuti Mukota IV.

Hal tersebut disampaikan Tim Verifikator dari Calon Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Tangsel Abdul Rahman atau Arnovi, yaitu Ir. Imanullah.

“Alhamdulillah, akhirnya ditegaskan dalam sebuah surat Pemberitahuan tertanggal 03 November 2025, sekaligus sebuah Keputusan bahwa jumlah peserta 660 tersebut adalah jumlah peserta hasil verifikasi bersama antara 2 saksi atau verifikator dari masing-masing Calon Ketua dan juga verifikator dari Panitia Steering Comitee (SC),” ungkap Imanullah, ketika dikonfirmasi, Selasa, (4/11/2025).

“Dimana hasilnya dinyatakan secara tegas bahww jumah peserta 660 itu adalah pesertac yang memenuhi syarat, diulangi yang berbunyiĀ  660 memenuhi syarat dan dinyatakan dalam berita acara Pleno tanggal 24 Oktober 2025,” jelas Imanullah.

Imanullah mengungkapkan sebelumnya Panitia Mukota IV Kadin Tangsel mengakomodir 98 peserta yang dinilai harus hadir langsung dengan membawa bukti potongan pendaftaran registrasi pada yang lalu dimana 98 peserta tersebut harus dihadiriĀ  langsung oleh direktur masing-masing peserta, namun hal inipun tidak dilakukan sehingga kita dapat membuktikan 98 pesertaĀ  tersebut dinyatakan gugur.

“Mencermati secara detail, semua saksi dan verifikator dari masing-masing calon Ketua dan panitia SC, 98 peserta tersebut bukan hanya tidak memenuhi syarat dengan melengkapi surat mandat, namun dari 98 peserta tersebut tidak memenuhi syarat,” terang Imanullah.

Karena, kata Imanullah saat verifikasi ada juga yang tidak melengkapi KTA kadin, KTP dan NIB yang menjadi syarat yang ditetapkan panitia Mukota IV itu sendiri, bahwa semua peserta wajib dan harus melengkapi semua syarat sampai batas akhir yang ditentukan yaitu 18 Oktober 2025 pukul 16.00. Ini adalah sebuah syarat administrasi yang mutlak harus lengkap, yang ditetapkan oleh Panitia Mukota IV Kadin Tangsel 2025.

Kita semua dapat mencermati dasar utama gugurnya 98 peserta tersebut adalah:

1. Tanggal 18 Oktober 2025 jam 16.00 adalah batas akhir yang harus dilengkapiĀ  semua peserta Mukota IV kadin Tangsel harus melengkapi semua dokumen pendukung. Proses registrasi yang dilakukan 98 peserta tersebut tidak melengkapi salah satu atau semua dokumen sebagai syarat yang ditetapkan panitia. Ini adalah sebuah syarat administrasi yang ditetapkan panitia harus lengkap. Artinya, kelengkapan dokumen yang disusul kan setelah tanggal 18 Oktober 2025, adalah peserta yang tidak memenuhi persyaratan.

2. Pada polemik dimana ada kesempatan yang diberikan oleh panitia SC yaitu 98 peserta dinyatakan dalam keputusan berita rapat pleno SC pada 24 Oktober 2025 bahwa pengambilan Id Card sejumlah 98 peserta seharusnya diambil oleh direktur masing-masing dengan membawa bukti potongan pendaftaran. Panitia OC dan Caretaker Mukota IV Kadin Tangsel mencatat bahwa para anggota SC (Nunung Nursiamudin, Norodom Soekarno, Robi Cahyadi, Eeng Sulaiman, Eviyanti, Abdul Muhyi) serta Ade Astriyati dari bidang pendaftaran/registrasi, secara lisan dan tertulis di hadapan pimpinan sidang dan kedua calon ketua, menyatakan bahwa masing-masing tidak melihat pengambilan Id Card tanda peserta diambil langsung oleh direkturnya.

“Dengan dasar tersebut, status 98 peserta ‘versi SC dinyatakan gugur dan tidak sah mengikuti Mukota Kadin IV Tangsel 2025,” tutupnya.

Laporan: iwanpose

Hasil Rapat Pleno Mukota IV Kadin Tangsel KADIN Kota Tangsel KADIN Tangsel Mukota IV KADIN Tangsel Peserta Mukota IV Kadin Tangsel TintaOtentik TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleKeluar Edaran: Mukota IV Kadin Tangsel Dilanjutkan dengan 660 Peserta Sah Mengacu Kepada AD/ART
Next Article Akibat Edarkan 2 Kali Surat Istimewa Lanjutan Mukota IV Kadin Tangsel, Ketua Caretaker Diberhentikan
Sulis

Related Posts

Masa Jabatan DPRD 2024-2029 Digugat ke MK, Didorong Diperpanjang Sampai 2031

13 October 2026

OTT di BNPB, KPK: Pihak yang Diamankan Berstatus Terperiksa

13 October 2026

Tersebar 54 Kelurahan, Pilar Saga Pastikan Pelayanan Posbakum Tangsel Gratis

13 October 2026

Evaluasi Raperda 2026 dan Proyeksi 2027: Bapemperda Tangsel Ungkap Tiga Usulan Pemkot Ditarik

13 October 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Hukum

Masa Jabatan DPRD 2024-2029 Digugat ke MK, Didorong Diperpanjang Sampai 2031

By tintaotentik.co13 October 20260

TintaOtentik.Co – Muhammad Zulfan Raghibie, Jaif Saputra, M. Khairu Mamnun, Muhammad Zulfan Raghibie, M. Khairu…

OTT di BNPB, KPK: Pihak yang Diamankan Berstatus Terperiksa

13 October 2026

Tersebar 54 Kelurahan, Pilar Saga Pastikan Pelayanan Posbakum Tangsel Gratis

13 October 2026

Evaluasi Raperda 2026 dan Proyeksi 2027: Bapemperda Tangsel Ungkap Tiga Usulan Pemkot Ditarik

13 October 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All rightĀ reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.