Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Buntut Pencemaran Pestisida Gudang Taman Tekno BSD, Kejari Tangsel Panggil Sinar Mas Land

    20 April 2026 No Comments

    Target 2026, KLH Larang Keras Mengolah TPA dengan Open Dumping

    20 April 2026 No Comments

    Tangsel Perkuat SDM Konstruksi: Ratusan Sertifikasi Digenjot, Target Raih Juara Nasional

    20 April 2026 No Comments

    Ujian Kasatpol PP Tangsel Baru: GMPK Soroti Lemahnya Penegakan Perda dan Ketimpangan Penindakan

    20 April 2026 No Comments

    Realisasi PBJT di Tangsel Tembus Rp52 Miliar, Melampaui Target 121,2 Persen

    20 April 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Gaya Hidup

Tragedi Siswa SMPN 19 Tangsel Meninggal Akibat Bullying, Predikat Tangsel Kota Layak Anak Dipertanyakan

0
By Sulis on 18 November 2025 Gaya Hidup, Regional, Sosial Budaya

TintaOtentik.Co – Peneliti Rights (Research Public Policy & Human Rights), Anita Melodina, menilai tingginya angka kekerasan anak menjadi bukti bahwa Pemerintah Kota Tangsel masih lemah dalam implementasi kebijakan perlindungan anak, terutama di sekolah.

Ia menyoroti tidak efektifnya penerapan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

“Catatan pentingnya, Pemkot Tangsel gagal. Aturannya sudah jelas, mekanisme pencegahan dan penanganan sudah diatur, tetapi tidak dijalankan secara konsisten,” tegas Anita.

Ia menambahkan, predikat Kota Layak Anak seharusnya bukan simbol seremonial, tetapi cerminan nyata dari lingkungan yang aman.

“Kalau kota ini mendapat predikat Layak Anak, maka angka kekerasan tidak boleh setinggi ini. Apalagi sampai ada korban meninggal. Artinya standar layanan perlindungan belum terpenuhi,” ujarnya.

Anita juga menekankan pentingnya penanganan yang berpihak pada korban tanpa mengabaikan hak terduga pelaku yang juga masih di bawah umur.

“Setiap kasus perundungan harus ditangani komprehensif. Korban harus mendapat pemulihan, dan pelaku harus dibina. Kita tidak bisa menyelesaikan kasus anak dengan pendekatan hukuman semata,” jelasnya.

Menurutnya, Pemkot Tangsel perlu memperkuat koordinasi dengan sekolah, kepolisian, tenaga psikolog, dan UPTD PPA agar kasus serupa tidak berulang serta sebagai langkah preventif.

Diberitakan sebelumnya siswa SMPN 19 Tangerang Selatan berinisial MH (13) meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis di RS Fatmawati, Jakarta Selatan, pada Minggu (16/11/2025).

MH diduga mengalami intimidasi oleh teman sekelasnya sejak Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Menurut ibunya, Y (38), perlakuan tersebut tidak hanya berupa ejekan, tetapi juga kekerasan fisik.

Puncak kekerasan terjadi pada Senin (20/10/2025), ketika kepala MH dihantam menggunakan kursi besi oleh rekan sekelasnya. Sejak saat itu, kondisi korban terus menurun hingga harus menjalani perawatan intensif.

Laporan: iwanpose

Kasus Bullying di Tangsel Kasus Bullying SMPN 19 Tangsel Kasus Perundungan di Tangsel Kasus Perundungan SMPN 19 Tangsel Kota tangsel Peneliti Research Public Policy & Human Rights Peneliti RIGHTS Predikat Tangsel Kota Layak Anak Dipertanyakan SMPN 19 Tangsel Tangsel TintaOtentik TintaOtentik.Co Tragedi Siswa SMPN 19 Tangsel Meninggal Akibat Bullying
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleMukota IV Kadin Tangsel Ditetapkan 200 Peserta, Ketua Caretaker: Jika Keberatan Ajukan ke Pengadilan
Next Article Penegak Hukum Belum Cukup Independen, Dasar DPR Bentuk Panja Reformasi Kepolisian-Kejaksaan-Pengadilan
Sulis

Related Posts

Buntut Pencemaran Pestisida Gudang Taman Tekno BSD, Kejari Tangsel Panggil Sinar Mas Land

20 April 2026

Target 2026, KLH Larang Keras Mengolah TPA dengan Open Dumping

20 April 2026

Tangsel Perkuat SDM Konstruksi: Ratusan Sertifikasi Digenjot, Target Raih Juara Nasional

20 April 2026

Ujian Kasatpol PP Tangsel Baru: GMPK Soroti Lemahnya Penegakan Perda dan Ketimpangan Penindakan

20 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Hukum

Buntut Pencemaran Pestisida Gudang Taman Tekno BSD, Kejari Tangsel Panggil Sinar Mas Land

By tintaotentik.co20 April 20260

TintaOtentik.Co – Kasus kebakaran gudang pestisida di kawasan Pergudangan dan Industri Taman Tekno BSD City…

 

Target 2026, KLH Larang Keras Mengolah TPA dengan Open Dumping

20 April 2026

Tangsel Perkuat SDM Konstruksi: Ratusan Sertifikasi Digenjot, Target Raih Juara Nasional

20 April 2026

Ujian Kasatpol PP Tangsel Baru: GMPK Soroti Lemahnya Penegakan Perda dan Ketimpangan Penindakan

20 April 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.