TintaOtentik.Co – Gelombang kritik terhadap perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan kian memanas.
Keputusan Penjabat Gubernur Banten yang terkesan terburu-buru memberikan lampu hijau berupa rekomendasi positif bagi suksesi jabatan tertinggi ASN di Tangsel tersebut kini menuai gugatan serius dari berbagai elemen masyarakat karena dinilai cacat prosedur.
Berdasarkan aturan yang berlaku, peraturan menteri PAN-RB nomor 15 tahun 2019 mewajibkan tim evaluasi jabatan Sekda, bekerja selama tiga bulan sebelum masa jabatan habis.
Namun dalam polemik perpanjangan Sekda Tangsel, Walikota baru membuat surat permohonan anggota tim evaluasi kepada Gubernur Banten pada 12 Februari 2026.
Disusul secara kilat oleh keluarnya surat dari Gubernur Banten pada 27 Februari 2026, yang menerbitkan balasan penugasan tim evaluasi.
Kemudian 6 Maret 2026, Kepala BKPSDM Tangsel memohon rancangan keputusan tim evaluasi.
Lalu, 6 April 2026 adanya Keputusan Wali Kota Nomor 800.1.5.3/Kep.93-Huk/2026 tentang pembentukan Tim Evaluasi baru diterbitkan 27 April 2026, laporan hasil evaluasi baru diserahkan kepada Wali Kota, delapan hari setelah masa jabatan Sekda resmi habis.
Dengan rentetan kejanggalan administratif itu, Budayawan Tangerang Selatan, Uten Sutendy, menyayangkan sikap Pemerintah Provinsi Banten yang dinilai tidak jeli dan terlalu terburu-buru.
Ia menilai instansi di tingkat atas semestinya bertindak lebih bijak dan berhati-hati dalam menanggapi isu pergantian jabatan publik yang sedang memicu gejolak di tengah warga Tangsel.
“Nah memang perlu juga di kritisi sikap Gubernur seperti itu, paling tidak, tidak tergesa-gesa lah untuk mengambil kesimpulan persoalan perpanjangan Sekda yang sedang menjadi perbincangan di masyarakat Tangsel itu tidak disikapi secara spontan. Tetapi harus dilihat dari berbagai dari aspek,” terang Uten.
Uten menambahkan bahwa jajaran pemerintahan provinsi memikul tanggung jawab konstitusional untuk menjaga kualitas serta profesionalitas birokrasi pada wilayah administratif di bawah naungannya.
“Karena menurut saya salah satu peran Gubernur itu atau Provinsi itu mengkontrol kinerja semua ASN atau perangkat Wali Kota, Bupati, termasuk Sekda disetiap wilayahnya, itu kan bagian tugas dari pemerintahan Gubernur,” tuturnya.
“Ia mengontrol dan tentu mengevaluasi, supaya kerjasama dengan provinsi dan kemudian tingkat kinerja dibawah masyarakat kota/kabupaten itu berjalan dengan baik,” sambungnya
Oleh karena itu, ia mempertanyakan landasan dari terbitnya surat rekomendasi perpanjangan tersebut, serta meragukan keabsahan evaluasi kinerja yang mendasarinya.
“Nah pertanyaannya sekarang begini apakah Gubernur itu sudah objektif, melihat kinerja pemerintahan kota tangsel, termasuk dibawahnya ada Sekda itu, apakah itu betul-betul sudah di anggap positif, kemudian produktif, sehingga layak sekda yang sudah masa jabatannya habis itu perlu diperpanjang?,” heran Uten.
“Kriteria nya apa, kan itu pertanyaannya, katakan lah Gubernur merekomendasi bahwa layak di perpanjang itu kriterianya apa,” tegasnya kembali.
Dari Peraturan Bisa Diperpanjang, Tapi Gubernur Banten Tidak Lihat Rapor Merahnya?
Gugatan terhadap parameter objektivitas rekomendasi Gubernur ini kian diperkuat oleh fakta pemenuhan syarat kelayakan jabatan berdasarkan regulasi terbaru negara.
Merujuk UU No.20 Tahun 2023 tentang ASN, dalam PP No 11 memang boleh diperpanjang syaratnya ketat berbasis kinerja, sedangkan ada kasus korupsi DLH, terus pengelolaan sampah buruk.
Bahkan kantor Wali Kota Tangsel sempat di demo oleh ratusan mahasiswa, mereka membuang sampah di halaman kantor Wali Kota.
Itu jelas capaian kinerja di era sekda tangsel sebelumnya, adanya kinerja yang tidak tercapai, dan patut di evaluasi.
Melihat realita ketidaktercapaian kinerja birokrasi dan rentetan kegagalan di lapangan tersebut, Uten Sutendy menegaskan bahwa deretan polemik perkotaan ini merupakan cerminan nyata yang berkaitan langsung dengan rapor kepemimpinan Sekda.
“Sementara yang kita tahu masyarakat di Tangsel termasuk saya misalnya atau kawan kawan penggiat di Tangsel, kita melihat ada banyak masalah yang tidak bisa dipisahkan begitu saja dari keberadaan sekda, baik menyangkut masalah korupsi dinas lingkungan, kemudian masalah pengelolaan sampah yang sampai ratusan mahasiswa mendemo kantor Wali Kota dan membuang sampah di kantor Wali Kota, yang sampai menguap ke level nasional, bahkan internasional,” kata Uten.
“Lalu juga banyak soal kemacetan, soal banjir dan seterusnya, itu yang menurut saya menggambarkan tidak sinkronnya antara Wali Kota dengan Sekda, misalnya dalam bekerjasama mengatasi berbagai persoalan di tangerang srlatan, terutama persoalan-persoalan yang sangat serius,” tambahnya.
Lebih dalam, Uten membedah esensi filosofis dari jabatan sekretaris daerah yang seharusnya mengemban peran krusial sebagai fondasi internal eksekutif, bukan sekadar pelaksana urusan persuratan belaka.
“Karna Sekda pada dasarnya kan posisi strategis, bukan sekedar petugas adminitrasi, petugas yang mengatur sirkulasi dan distribusi, surat menyurat, atau kebijakan pemerintah daerah saja, akan tetapi Sekda itu harus menjadi penopang utama,” harapnya.
“Harusnya sekda menjadi penopang utama dari dalam, semua kebijakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Wali Kota. Jadi setiap masalah yang dihadapi oleh pemerintah Kota Tangsel, sekda itu tidak bisa angkat tangan, Sekda mesti terlibat. Karena Sekda bagian dari integral dari pemerintahan inti sebuah wilayah kota/kabupaten,” tutur Uten.
Berdasarkan pengamatannya, fungsi strategis tersebut justru absen selama lima tahun masa kepemimpinan berjalan, di mana posisi sekda terkesan mengisolasi diri dari pusaran persoalan daerah.
“Nah saya melihat keberadaan Sekda 5 tahun ini ekslusif kemudian jarang ngomong, seolah olah tidak banyak tahu persoalan-persoalan di Kota Tangsel, seola olah apa yang terjadi masalah tangsel bukan urusan Sekda,” ucapnya.
“Sehingga yang tampil tampil setiap banyak kasus, banyak masalah hanya Wali Kota. Harusnya kan kerjasama dalam jumpa pers, dalam memberikan pemerintah respon dalam keluhan keluhan masyarakat, sebab Sekda juga punya hak, untuk meng-support, memback-up apa yang menjadi kebijakan pemerintah kota,”
Sebagai penutup, Uten mendesak agar respons kolektif yang bernada miring dari para pengamat hingga kalangan mahasiswa dapat dijadikan bahan pertimbangan mendalam bagi Gubernur Banten sebelum mengambil langkah final.
“Kalo selama ini banyak reaksi dari kalangan aktivis, mahasiswa, budayawan, maupun para pengamat yang nada suaranya negatif perihal perpanjangan sekda angsel yaitu harus jadi bahan pertimbangan Gubernur harusnya,” pungkasnya.
Laporan: wan
