Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Asas Amanat Pasal 33, Aliansi Mahasiswa Menjawab Desak DPR Penuntasan 5 RUU Strategis

    27 August 2026 No Comments

    DPR Teken Janji Sahkan RUU Perampasan Aset: Tak Selesai 15 Desember, Siap Mundur!

    27 August 2026 No Comments

    Penuntasan 5 RUU Strategis Diminta Berorientasi Terhadap Perlindungan Hak Masyarakat dan Kepentingan Publik!

    27 August 2026 No Comments

    Unjuk Gigi Mata Uang Asia, Ringgit dan Rupiah Perkasa Tekan Dolar AS

    26 August 2026 No Comments

    Pemeriksa Pajak Diduga Menerima Uang, KPK Terus Usut Aliran Dana Korupsi KPP Banjarmasin

    26 August 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Hukum»UUD TNI: Prajurit Tidak Boleh Menjabat Kementerian Kecuali Ada Kaitan dengan TNI, Bahkan Berbisnis!

UUD TNI: Prajurit Tidak Boleh Menjabat Kementerian Kecuali Ada Kaitan dengan TNI, Bahkan Berbisnis!

0
By Irfan Kurniawan on 23 March 2025 Hukum, Opini, Politik



Artikel ini ditulis oleh Politisi Gerindra Habiburokhman Sekaligus Sebagai Ketua Komisi III DPR RI

Konsep Dwi Fungsi ABRI sebenarnya konsep yang netral yang awalnya dikenalkan oleh Jenderal AH Nasution sesepuh TNI. Intinya ABRI atau TNI tidak hanya bertanggung jawab soal pertahanan negara tetapi bisa ikut ambil bagian dalam pelaksanaan pemerintahan.

Selama orde baru berkuasa, konsep ini menjadi praktik yang dianggap negatif dimana ABRI atau TNI bukan hanya berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara tetapi malah mendominasi.

Dengan konsep ini banyak sekali kepala daerah adalah perwira ABRI/TNI aktif, ABRI/TNI memiliki Fraksi di DPR tanpa melalui pemilu yang jumlah anggotanya bisa seperlima dari seluruh anggota DPR, hampir semua kementerian juga diisi oleh perwira-perwira aktif. ABRI bahkan bisa ikut melakukan aktivitas bisnis.

Pengesahan UU TNI kemarin tentu jauh sekali dari praktik penerapan Dwi Fungsi ABRI yang terjadi di era orde baru.

Prajurit TNI hanya diperkenankan menduduki jabatan di luar struktur TNI yang memiliki relevansi kerja dengan TNI seperti Badan Penjaga Perbatasan, Badan Keamanan Laut, Jaksa Agung Pidana Militer di Kejaksaan Agung, Hakim Agung Militer di Mahkamah Agung dan lain-lain.

Dengan pengaturan ini justru kita memaksimalkan SDM TNI untuk membantu kerja kementerian atau lembaga yang ada kaitan tugasnya dengan tugas TNI tersebut.

Sejak lama kita melihat prajurit TNI ikut membantu mengatasi masalah di luar pertahanan. Kita ingat di saat pandemi Covid 19, di mana prajurit TNI dan anggota Polri  ikut membantu tenaga kesehatan mengatasi pandemi. Mereka menyelenggarakan vaksinasi, menyemprot disinfektan hingga menyalurkan berbagai bentuk bantuan.

Begitu juga ketika bencana alam seperti banjir, gempa bumi dan tsunami, hingga gunung meletus, Prajurit TNI sigap membantu masyarakat di garis terdepan.

UU TNI tidak membolehkan prajurit TNI menjadi kepala daerah tanpa Pemilu/Pilkada.

UU TNI tidak membolehkan TNI memiliki fraksi di DPR/DPRD tanpa Pemilu.

UU TNI tidak membolehkan prajurit TNI menduduki jabatan di kementerian atau lembaga yang tidak ada kaitan kerja dengan TNI.

UU TNI juga tidak mengizinkan TNI berbisnis. Jelaslah UU TNI bukan wujud kembalinya Dwi Fungsi ABRI. [***]

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Politisi Gerindra Habiburokhman Prajurit TNI RUU TNI TintaOtentik.Co UUD TNI
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleSekda Bambang Tegaskan PNS Tangsel Dilarang Pakai Fasilitas Kedinasan untuk Kepentingan Pribadi
Next Article Diduga Cemarkan Citra Palembang dengan Masak 200 Kg Rendang, Willy Salim Dipolisikan
Irfan Kurniawan

Related Posts

Asas Amanat Pasal 33, Aliansi Mahasiswa Menjawab Desak DPR Penuntasan 5 RUU Strategis

27 August 2026

DPR Teken Janji Sahkan RUU Perampasan Aset: Tak Selesai 15 Desember, Siap Mundur!

27 August 2026

Penuntasan 5 RUU Strategis Diminta Berorientasi Terhadap Perlindungan Hak Masyarakat dan Kepentingan Publik!

27 August 2026

Unjuk Gigi Mata Uang Asia, Ringgit dan Rupiah Perkasa Tekan Dolar AS

26 August 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Nasional

Asas Amanat Pasal 33, Aliansi Mahasiswa Menjawab Desak DPR Penuntasan 5 RUU Strategis

By tintaotentik.co27 August 20260

TintaOtentik.co – Gelombang aksi demo terhadap kinerja legislasi di DPR RI soal RUU Perampasan Aset…

 

DPR Teken Janji Sahkan RUU Perampasan Aset: Tak Selesai 15 Desember, Siap Mundur!

27 August 2026

Penuntasan 5 RUU Strategis Diminta Berorientasi Terhadap Perlindungan Hak Masyarakat dan Kepentingan Publik!

27 August 2026

Unjuk Gigi Mata Uang Asia, Ringgit dan Rupiah Perkasa Tekan Dolar AS

26 August 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.