Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Masa Jabatan DPRD 2024-2029 Digugat ke MK, Didorong Diperpanjang Sampai 2031

    13 October 2026 No Comments

    OTT di BNPB, KPK: Pihak yang Diamankan Berstatus Terperiksa

    13 October 2026 No Comments

    Tersebar 54 Kelurahan, Pilar Saga Pastikan Pelayanan Posbakum Tangsel Gratis

    13 October 2026 No Comments

    Evaluasi Raperda 2026 dan Proyeksi 2027: Bapemperda Tangsel Ungkap Tiga Usulan Pemkot Ditarik

    13 October 2026 No Comments

    Gedung Abaikan Proteksi Kebakaran, Damkar Tangsel Usulkan Sanksi Pidana

    13 October 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Nasional»Susun Daftar Inventarisasi Masalah Revisi UU TNI, Kemenpolhukam: Ini Masih Bersifat Rahasia

Susun Daftar Inventarisasi Masalah Revisi UU TNI, Kemenpolhukam: Ini Masih Bersifat Rahasia

0
By Bagas on 24 July 2024 Nasional

TintaOtentik.co – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) Republik Indonesia (RI), dalam proses menyusun Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM revisi Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2002.

Penyusunan DIM Revisi UU TNI itu kembali digelar pada Rabu, 24 Juli 2024 di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta.

Rapat ini dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenkopolhukam, Sugeng Purnomo. 

Sugeng belum mau membuka soal isi pembahasan rapat tersebut, menurutnya, substansi DIM itu masih bersifat rahasia. 

“Pembahasannya ini masih belum bisa saya buka,” ungkap Sugeng.

Ia mengatakan, isi pembahasan rapat penyusunan DIM RUU TNI itu hanya untuk internal pemerintah. Apabila sudah selesai disusun, DIM tersebut akan diserahkan dan dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI.

Adapun parlemen telah menyetujui revisi UU TNI menjadi inisiatif DPR. Kemenkopolhukam mendapat perintah dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi, untuk menyusun DIM RUU TNI.

Dalam tabel penyusunan DIM, dikutip dari beberapa media, hanya ada dua pasal di draf revisi UU TNI yang dibahas. 

Pertama, Pasal 47 tentang perluasan wewenang prajurit aktif dapat menduduki jabatan di kementerian atau lembaga. Kedua, soal Pasal 53 tentang perpanjangan usia pensiun personel TNI pada pangkat tertentu.

Rapat penyusunan DIM pada 17 Juli lalu itu tidak ada usulan ihwal perubahan pasal 39 huruf C UU TNI. Beleid itu menyatakan bahwa prajurit TNI dilarang untuk berbisnis.

Sugeng mengaku tidak tahu soal usulan penghapusan larangan prajurit berbisnis di RUU TNI.

“Bukan enggak dibahas, saya enggak tahu kalau masalah itu. Saya tidak bisa bicara subtansinya,” ujar Sugeng.

Sebelumnya, usulan penghapusan Pasal 39 huruf C tentang larangan berbisnis bagi prajurit TNI itu muncul di tengah-tengah penolakan masyarakat terhadap RUU TNI, ihwal perpanjangan masa jabatan dan perluasan wewenang militer di jabatan sipil.

Wacana penghapusan larangan berbisnis bagi TNI ini pertama kali muncul melalui surat dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto. Usulan ini disampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro dalam Dengar Pendapat Publik RUU TNI pada 11 Juli lalu.

Menkopolhukam revisi uu tni tni uu tni
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleBuntut 2 Ormas Ribut di Tangsel, Polisi Akan Tindak Tegas Kasus Pungli
Next Article Dianggap Menistakan Agama Karena Pakai Cadar, Wanda Hara Dilaporkan ke Bareskrim Polri  
Bagas

Related Posts

Masa Jabatan DPRD 2024-2029 Digugat ke MK, Didorong Diperpanjang Sampai 2031

13 October 2026

OTT di BNPB, KPK: Pihak yang Diamankan Berstatus Terperiksa

13 October 2026

Mendagri dan Mentan Tandatangani SEB, Dorong Daerah Jalankan Swasembada Pangan

12 October 2026

Danantara Amankan Dividen BUMN untuk Mesin Investasi Nasional

12 October 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Hukum

Masa Jabatan DPRD 2024-2029 Digugat ke MK, Didorong Diperpanjang Sampai 2031

By tintaotentik.co13 October 20260

TintaOtentik.Co – Muhammad Zulfan Raghibie, Jaif Saputra, M. Khairu Mamnun, Muhammad Zulfan Raghibie, M. Khairu…

OTT di BNPB, KPK: Pihak yang Diamankan Berstatus Terperiksa

13 October 2026

Tersebar 54 Kelurahan, Pilar Saga Pastikan Pelayanan Posbakum Tangsel Gratis

13 October 2026

Evaluasi Raperda 2026 dan Proyeksi 2027: Bapemperda Tangsel Ungkap Tiga Usulan Pemkot Ditarik

13 October 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.