TintaOtentik.Co – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel), Banten, menarik kembali Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (Perseroda PITS).
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, mengatakan keputusan krusial ini dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangsel, Rabu (19/11/2025).
Dalam rapat paripurna tersebut jajaran Fraksi DPRD Tangsel juga menyetujui penarikan penyertaan modal tersebut.
Sementara Benyamin Davnie mengatakan penarikan Raperda Penambahan Modal Daerah pada Perseroda PITS ini. Sebelumnya, Pemkot Tangsel mengirimkan Raperda tersebut kepada DPRD melalui Surat Wali Kota Nomor 100.3.2/3390/HUK/2024 tertanggal 31 Juli 2024.
Penarikan Raperda ini berdasarkan permohonan yang Perseroda PITS sampaikan melalui Surat Direktur Utama Nomor 5103/DIRUT/VII/2025 tanggal 31 Juli 2025. Direktur Utama Perseroda PITS memohon agar pengajuan penyertaan modal daerah Kota Tangerang Selatan pada Perseroda PITS dapat ditarik.
Pembatalan Proyek SPAM jadi Alasan Utama
Benyamin menjelaskan bahwa penyebab utama penarikan ini berhubungan dengan rencana pembebasan lahan untuk proyek pembangunan jaringan distribusi utama dan retikulasi jaringan air.
Lahan yang sebelumnya menjadi target ternyata termasuk dalam rencana pembangunan oleh mitra kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kali Angke 2 dan Sungai Cisadane.
“Proyek itu masuk rencana pembangunan oleh mitra kerja SPAM Kali Angke 2 dan Sungai Cisadane secara Business to Business (B to B). Kondisi ini menyebabkan rencana penambahan modal daerah pada Perseroda PITS tidak kami lanjutkan,” jelas Benyamin.
Dengan demikian, alokasi modal yang akan Pemkot berikan kepada Perseroda PITS untuk proyek tersebut menjadi tidak relevan.
Mekanisme Penarikan Raperda Sesuai Regulasi
Proses penarikan Raperda ini memenuhi ketentuan yang termuat dalam Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa Raperda yang sedang dalam pembahasan hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama antara DPRD dan Wali Kota. Selain itu, penarikan kembali Raperda hanya dapat terlaksana dalam Rapat Paripurna DPRD yang Wali Kota hadiri.
“Berkenaan dengan hal tersebut, dalam Rapat Paripurna DPRD hari ini, usulan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penambahan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Investasi Tangerang Selatan, kami tarik kembali,” tutup Wali Kota.
Sebelumnya, bahwa penyertaan modal Perseroda PITS tersebut merupakan lanjutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 dasar hukum pembentukan Perseroda PITS, modal dasar Perseroda PITS ditetapkan sebesar Rp 104 miliar.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023, dasar hukum pembentukan Perseroda PITS, modal dasar ditetapkan sebesar Rp104.209.536.172.
“Dan modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh saat pendirian Perseroda PITS sebesar 40 persen dari modal dasar Rp 41 miliar lebih,” ujar Benyamin Davnie, (8/8/2024).
Dia melanjutkan, sisa saham dalam modal dasar yakni Rp 62 miliar yang diberikan secara bertahap sebagai penyertaan modal untuk investasi pengelolaan air minum.
Dalam Raperda itu juga disebutkan penyertaan modal PITS tahap pertama diberikan Rp 30 miliar.
“Jadi pada tahap ini, kita sertakan modal terlebih dahulu sebesar Rp 30 miliar, dan dilanjutkan nanti di tahap selanjutnya,” paparnya.
Laporan: iwanpose
