Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    KAI Siap Adopsi Solar Campur Sawit 50%, Dorong Kereta Api Rendah Emisi

    14 April 2026 No Comments

    Warga Serpong Terrace Datangi DPRD, Julham Firdaus Soroti Drainase dan Tata Kelola Lingkungan

    14 April 2026 No Comments

    Kemhan Nyatakan Soal AS Minta Akses Lintasi Ruang Udara RI Belum Miliki Kekuatan Hukum

    13 April 2026 No Comments

    Digarap OASA-BIPI, PSEL Tangsel Diharapkan Bisa Hasilkan Listrik 23,5 MW

    13 April 2026 No Comments

    Prabowo ke Rusia, Pastikan Pasokan Energi Nasional hingga Lirik Teknologi Nuklir

    13 April 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Hukum

Kejati Banten Bongkar Modus Korupsi Rp20 Miliar Transaksi 1.200 Ton Minyak Goreng

0
By Sulis on 25 November 2025 Hukum, Regional

TintaOtentik.Co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan jual beli minyak goreng curah tahun 2025. Kedua tersangka yakni Y.U, Plt. Direktur PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), dan A.A.W, Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN).

Penahanan dilakukan pada Senin, 24 November 2025, oleh Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Banten.

Kasus ini bermula pada perjanjian jual beli minyak goreng Non-DMO (CP8/CP10) sebanyak 1.200 ton antara PT ABM dan PT KAN pada 28 Februari 2025 dengan nilai transaksi Rp20,4 miliar.

Skema pembayaran dilakukan menggunakan SKBDN, yang kemudian dicairkan oleh AAW ke Bank BRI Cabang Bintaro pada 27 Maret 2025.

Namun hingga kini, 1.200 ton minyak goreng tersebut tidak pernah diterima PT ABM, yang merupakan BUMD milik Pemerintah Provinsi Banten. Kondisi ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp20.487.194.100 berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik.

Penyidik Kejati Banten menetapkan kedua pejabat perusahaan tersebut sebagai tersangka setelah menemukan bukti permulaan yang cukup. Penetapan itu dituangkan dalam Surat Perintah Penahanan: PRINT-1420/M.6/Fd.1/11/2025 untuk tersangka A.A.W, PRINT-1419/M.6/Fd.1/11/2025 untuk tersangka Y.U.

Keduanya disangkakan melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 9, jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang terhitung sejak 24 November 2025.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, SH., MH., menyatakan bahwa penindakan ini merupakan komitmen Kejati dalam mengamankan keuangan daerah dan memastikan BUMD Provinsi Banten dikelola secara akuntabel.

“Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang kuat terkait dugaan penyimpangan dalam transaksi jual beli minyak goreng curah. Kerugian yang ditimbulkan sangat signifikan dan berdampak langsung pada keuangan daerah. Karena itu, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Rangga.

Ia menambahkan bahwa penyidik masih terus mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.

“Kami masih mengembangkan penyidikan untuk memastikan tidak ada pelaku lain. Kejati Banten berkomitmen penuh menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan,” ujarnya.

Laporan: iwanpose

kejati banten Kejati Banten Bongkar Modus Korupsi Kejati Banten Bongkar Modus Korupsi Transaksi Minyak Goreng Kejati Bongkar Modus Korupsi Rp20 Miliar Transaksi 1.200 Ton Minyak Goreng TintaOtentik TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleKLHK Beri Catatan bagi Investor yang Ingin Ikut Kembangkan Proyek PLTSa
Next Article Mata Uang Asia Termasuk Rupiah Kompak Tekan Dolar AS
Sulis

Related Posts

KAI Siap Adopsi Solar Campur Sawit 50%, Dorong Kereta Api Rendah Emisi

14 April 2026

Warga Serpong Terrace Datangi DPRD, Julham Firdaus Soroti Drainase dan Tata Kelola Lingkungan

14 April 2026

Digarap OASA-BIPI, PSEL Tangsel Diharapkan Bisa Hasilkan Listrik 23,5 MW

13 April 2026

Prabowo ke Rusia, Pastikan Pasokan Energi Nasional hingga Lirik Teknologi Nuklir

13 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

KAI Siap Adopsi Solar Campur Sawit 50%, Dorong Kereta Api Rendah Emisi

By tintaotentik.co14 April 20260

TintaOtentik.Co – Sektor transportasi perkeretaapian bersiap menembus ambang baru dalam penggunaan energi bersih. Pemerintah menjadwalkan…

 

Warga Serpong Terrace Datangi DPRD, Julham Firdaus Soroti Drainase dan Tata Kelola Lingkungan

14 April 2026

Kemhan Nyatakan Soal AS Minta Akses Lintasi Ruang Udara RI Belum Miliki Kekuatan Hukum

13 April 2026

Digarap OASA-BIPI, PSEL Tangsel Diharapkan Bisa Hasilkan Listrik 23,5 MW

13 April 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.