Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Disokong Penuh APBN, Gaji dan Tunjangan Manajer Kopdes Sentuh Rp9,3 Juta

    16 October 2026 No Comments

    Ironis! Rp2,7 Miliar Dana KIP Kuliah Nyasar ke 320 Mahasiswa yang Sudah Meninggal Dunia

    16 October 2026 No Comments

    Kebakaran TPA Cipeucang Berhasil Dipadamkan, DLH dan Damkar Tangsel Pastikan Situasi Terkendali

    16 October 2026 No Comments

    Percantik Lingkungan, Warga Kranggan Apresiasi Program Penataan Kawasan Kumuh Tangsel

    16 October 2026 No Comments

    Asap Tebal Selimuti TPA Cipeucang Tangsel, Kawasan Pembuangan Sampah Dilanda Kebakaran

    16 October 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Hukum»Kejati Banten Bongkar Modus Korupsi Rp20 Miliar Transaksi 1.200 Ton Minyak Goreng

Kejati Banten Bongkar Modus Korupsi Rp20 Miliar Transaksi 1.200 Ton Minyak Goreng

0
By Sulis on 25 November 2025 Hukum, Regional

TintaOtentik.Co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan jual beli minyak goreng curah tahun 2025. Kedua tersangka yakni Y.U, Plt. Direktur PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), dan A.A.W, Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN).

Penahanan dilakukan pada Senin, 24 November 2025, oleh Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Banten.

Kasus ini bermula pada perjanjian jual beli minyak goreng Non-DMO (CP8/CP10) sebanyak 1.200 ton antara PT ABM dan PT KAN pada 28 Februari 2025 dengan nilai transaksi Rp20,4 miliar.

Skema pembayaran dilakukan menggunakan SKBDN, yang kemudian dicairkan oleh AAW ke Bank BRI Cabang Bintaro pada 27 Maret 2025.

Namun hingga kini, 1.200 ton minyak goreng tersebut tidak pernah diterima PT ABM, yang merupakan BUMD milik Pemerintah Provinsi Banten. Kondisi ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp20.487.194.100 berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik.

Penyidik Kejati Banten menetapkan kedua pejabat perusahaan tersebut sebagai tersangka setelah menemukan bukti permulaan yang cukup. Penetapan itu dituangkan dalam Surat Perintah Penahanan: PRINT-1420/M.6/Fd.1/11/2025 untuk tersangka A.A.W, PRINT-1419/M.6/Fd.1/11/2025 untuk tersangka Y.U.

Keduanya disangkakan melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 9, jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang terhitung sejak 24 November 2025.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, SH., MH., menyatakan bahwa penindakan ini merupakan komitmen Kejati dalam mengamankan keuangan daerah dan memastikan BUMD Provinsi Banten dikelola secara akuntabel.

“Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang kuat terkait dugaan penyimpangan dalam transaksi jual beli minyak goreng curah. Kerugian yang ditimbulkan sangat signifikan dan berdampak langsung pada keuangan daerah. Karena itu, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Rangga.

Ia menambahkan bahwa penyidik masih terus mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.

“Kami masih mengembangkan penyidikan untuk memastikan tidak ada pelaku lain. Kejati Banten berkomitmen penuh menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan,” ujarnya.

Laporan: iwanpose

kejati banten Kejati Banten Bongkar Modus Korupsi Kejati Banten Bongkar Modus Korupsi Transaksi Minyak Goreng Kejati Bongkar Modus Korupsi Rp20 Miliar Transaksi 1.200 Ton Minyak Goreng TintaOtentik TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleKLHK Beri Catatan bagi Investor yang Ingin Ikut Kembangkan Proyek PLTSa
Next Article Mata Uang Asia Termasuk Rupiah Kompak Tekan Dolar AS
Sulis

Related Posts

Disokong Penuh APBN, Gaji dan Tunjangan Manajer Kopdes Sentuh Rp9,3 Juta

16 October 2026

Ironis! Rp2,7 Miliar Dana KIP Kuliah Nyasar ke 320 Mahasiswa yang Sudah Meninggal Dunia

16 October 2026

Kebakaran TPA Cipeucang Berhasil Dipadamkan, DLH dan Damkar Tangsel Pastikan Situasi Terkendali

16 October 2026

Percantik Lingkungan, Warga Kranggan Apresiasi Program Penataan Kawasan Kumuh Tangsel

16 October 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

Disokong Penuh APBN, Gaji dan Tunjangan Manajer Kopdes Sentuh Rp9,3 Juta

By Irfan Kurniawan16 October 20260

TintaOtentik.co – Kehadiran program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) kian menjanjikan kepastian kesejahteraan…

Ironis! Rp2,7 Miliar Dana KIP Kuliah Nyasar ke 320 Mahasiswa yang Sudah Meninggal Dunia

16 October 2026

Kebakaran TPA Cipeucang Berhasil Dipadamkan, DLH dan Damkar Tangsel Pastikan Situasi Terkendali

16 October 2026

Percantik Lingkungan, Warga Kranggan Apresiasi Program Penataan Kawasan Kumuh Tangsel

16 October 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.